Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:25 WIB

PT Metro Karya Utama Bongkar Dugaan Masalah Serius Tender Parkir RSUDZA

Area pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Area pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Proses tender pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin Banda Aceh menjadi sorotan publik. PT Metro Karya Utama secara terbuka mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam tahapan tender tersebut melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/12/2025).

Manajer PT Metro Karya Utama, Fata Arisva, menyatakan bahwa sejak awal proses, tender dinilai tidak berjalan konsisten dan berpotensi melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas. Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah perubahan jadwal pendaftaran dan pengumuman tender.

Baca Juga |  Kapolda Aceh dan Gubernur Mualem Silaturahmi di Banda Aceh

Menurut Fata, jadwal yang semula hanya ditetapkan masing-masing satu hari, tiba-tiba diubah menjadi dua hari tanpa penjelasan terbuka kepada seluruh peserta tender.

“Perubahan waktu ini bukan persoalan teknis biasa. Dalam proses tender, konsistensi jadwal adalah prinsip dasar transparansi,” tegas Fata di hadapan awak media.

Selain itu, PT Metro Karya Utama juga mempertanyakan mekanisme pemanggilan peserta tender. Salah satu perusahaan peserta, PT Harmoni, disebut tidak hadir secara langsung dan justru diwakili oleh pihak lain melalui surat kuasa. Kondisi ini, menurut Fata, patut dipertanyakan dalam prosedur tender resmi yang seharusnya menjunjung keterbukaan dan kesetaraan antar peserta.

Baca Juga |  Polda Aceh Kirim Bantuan dan Nakes ke Aceh Tamiang via Helikopter

Kejanggalan berikutnya muncul pada tahap penentuan pemenang tender. Fata mengungkapkan, pengumuman pemenang seharusnya dilakukan pada September 2025, ketika RSUD dr. Zainoel Abidin masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Arifatul. Namun, tanpa penjelasan yang jelas, pengumuman tersebut justru tertunda hingga Desember 2025, bertepatan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur dr. Hanif.

“Hingga kini kami tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait penundaan berbulan-bulan tersebut. Ini bukan penundaan biasa, tetapi penundaan yang berdampak langsung terhadap hasil tender,” ujar Fata.

Lebih lanjut, PT Metro Karya Utama juga mempersoalkan keputusan panitia tender yang menetapkan pemenang dari perusahaan yang diduga tidak memenuhi kelengkapan administrasi. Temuan tersebut, kata Fata, berdasarkan hasil evaluasi internal perusahaan terhadap dokumen dan tahapan investasi yang diikuti.

Baca Juga |  Lapas Banda Aceh Gelar Tes Urine, Pastikan Warga Binaan Negatif Narkoba

“Bagaimana mungkin perusahaan dengan administrasi tidak lengkap dapat ditetapkan sebagai pemenang? Ini jelas mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Tersangka rokok ilegal

Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Aceh Utara
Deportasi warga negara Malaysia

Hukum & Kriminal

Langgar Aturan, Warga Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh
Deportasi WN Pakistan

Hukum & Kriminal

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Masa Pidana
Penyebar hoax

Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut di Pidie Jaya

Hukum & Kriminal

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap di RSUDZA Banda Aceh
Yulindawati

Hukum & Kriminal

Dugaan Pungli di Puskesmas Masjid Raya, Foreder Minta Kepala Puskesmas Dicopot
Peserta Rakor TIMPORA

Hukum & Kriminal

Kanwil Imigrasi Aceh Perketat Pengawasan Orang Asing
Yulindawati - FOREDER Aceh

Hukum & Kriminal

Skandal Honor Nakes Puskesmas Mesjid Raya Menguat, Foreder Desak Penyelidikan Usut Tuntas