Banda Aceh — Proses tender pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin Banda Aceh menjadi sorotan publik. PT Metro Karya Utama secara terbuka mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam tahapan tender tersebut melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/12/2025).
Manajer PT Metro Karya Utama, Fata Arisva, menyatakan bahwa sejak awal proses, tender dinilai tidak berjalan konsisten dan berpotensi melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas. Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah perubahan jadwal pendaftaran dan pengumuman tender.
Menurut Fata, jadwal yang semula hanya ditetapkan masing-masing satu hari, tiba-tiba diubah menjadi dua hari tanpa penjelasan terbuka kepada seluruh peserta tender.
“Perubahan waktu ini bukan persoalan teknis biasa. Dalam proses tender, konsistensi jadwal adalah prinsip dasar transparansi,” tegas Fata di hadapan awak media.
Selain itu, PT Metro Karya Utama juga mempertanyakan mekanisme pemanggilan peserta tender. Salah satu perusahaan peserta, PT Harmoni, disebut tidak hadir secara langsung dan justru diwakili oleh pihak lain melalui surat kuasa. Kondisi ini, menurut Fata, patut dipertanyakan dalam prosedur tender resmi yang seharusnya menjunjung keterbukaan dan kesetaraan antar peserta.
Kejanggalan berikutnya muncul pada tahap penentuan pemenang tender. Fata mengungkapkan, pengumuman pemenang seharusnya dilakukan pada September 2025, ketika RSUD dr. Zainoel Abidin masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Arifatul. Namun, tanpa penjelasan yang jelas, pengumuman tersebut justru tertunda hingga Desember 2025, bertepatan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur dr. Hanif.
“Hingga kini kami tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait penundaan berbulan-bulan tersebut. Ini bukan penundaan biasa, tetapi penundaan yang berdampak langsung terhadap hasil tender,” ujar Fata.
Lebih lanjut, PT Metro Karya Utama juga mempersoalkan keputusan panitia tender yang menetapkan pemenang dari perusahaan yang diduga tidak memenuhi kelengkapan administrasi. Temuan tersebut, kata Fata, berdasarkan hasil evaluasi internal perusahaan terhadap dokumen dan tahapan investasi yang diikuti.
“Bagaimana mungkin perusahaan dengan administrasi tidak lengkap dapat ditetapkan sebagai pemenang? Ini jelas mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan akuntabilitas publik,” tegasnya.









