Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:25 WIB

PT Metro Karya Utama Bongkar Dugaan Masalah Serius Tender Parkir RSUDZA

Area pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Area pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Proses tender pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin Banda Aceh menjadi sorotan publik. PT Metro Karya Utama secara terbuka mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam tahapan tender tersebut melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/12/2025).

Manajer PT Metro Karya Utama, Fata Arisva, menyatakan bahwa sejak awal proses, tender dinilai tidak berjalan konsisten dan berpotensi melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas. Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah perubahan jadwal pendaftaran dan pengumuman tender.

Baca Juga |  Dugaan Pungli dan Manipulasi Absensi, Foreder Minta Investigasi Menyeluruh

Menurut Fata, jadwal yang semula hanya ditetapkan masing-masing satu hari, tiba-tiba diubah menjadi dua hari tanpa penjelasan terbuka kepada seluruh peserta tender.

“Perubahan waktu ini bukan persoalan teknis biasa. Dalam proses tender, konsistensi jadwal adalah prinsip dasar transparansi,” tegas Fata di hadapan awak media.

Selain itu, PT Metro Karya Utama juga mempertanyakan mekanisme pemanggilan peserta tender. Salah satu perusahaan peserta, PT Harmoni, disebut tidak hadir secara langsung dan justru diwakili oleh pihak lain melalui surat kuasa. Kondisi ini, menurut Fata, patut dipertanyakan dalam prosedur tender resmi yang seharusnya menjunjung keterbukaan dan kesetaraan antar peserta.

Baca Juga |  Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang

Kejanggalan berikutnya muncul pada tahap penentuan pemenang tender. Fata mengungkapkan, pengumuman pemenang seharusnya dilakukan pada September 2025, ketika RSUD dr. Zainoel Abidin masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Arifatul. Namun, tanpa penjelasan yang jelas, pengumuman tersebut justru tertunda hingga Desember 2025, bertepatan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur dr. Hanif.

“Hingga kini kami tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait penundaan berbulan-bulan tersebut. Ini bukan penundaan biasa, tetapi penundaan yang berdampak langsung terhadap hasil tender,” ujar Fata.

Lebih lanjut, PT Metro Karya Utama juga mempersoalkan keputusan panitia tender yang menetapkan pemenang dari perusahaan yang diduga tidak memenuhi kelengkapan administrasi. Temuan tersebut, kata Fata, berdasarkan hasil evaluasi internal perusahaan terhadap dokumen dan tahapan investasi yang diikuti.

Baca Juga |  Chaidir Resmi Jadi Plt Kadis Sosial Aceh

“Bagaimana mungkin perusahaan dengan administrasi tidak lengkap dapat ditetapkan sebagai pemenang? Ini jelas mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
satwa liar dilindungi

Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli
tanaman ganja di perbukitan Desa Luthu, Suka Makmur

Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Aceh Besar Bongkar Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap
Dugaan Oknum Aparat terlibat prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Dugaan Prostitusi Berkedok Penginapan di Peunayong, Dua Oknum Aparatur Diduga Kuat Terlibat
Kasus Investree

Hukum & Kriminal

Penghimpunan Dana Ilegal, OJK Limpahkan Kasus Investree ke Jaksa
Prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Saksi Buka Suara, Prostitusi Berkedok Kos Diduga Dilindungi Oknum Aparat