Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral siaran langsung di platform TikTok yang diduga mengandung unsur asusila dan memicu keresahan publik.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Kamis (16/4/2026), menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan respons cepat Subdirektorat Siber terhadap konten digital yang dinilai melanggar norma kesusilaan.
“Penyidik Subdit Siber telah meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait video live TikTok tersebut,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) di Mapolda Aceh dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh. Dalam keterangannya, PAF mengaku memahami alasan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan secara jujur.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi konten bermuatan asusila.
Polda Aceh juga menempatkan PAF di rumah aman milik UPTD PPA selama 14 hari guna mendapatkan pendampingan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Menurut Joko, langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan perlindungan anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional dan humanis.
Ia menegaskan, maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial, terutama bagi generasi muda. Karena itu, Polda Aceh berkomitmen menindak pelanggaran hukum di ruang digital secara tegas, transparan, dan proporsional.
“Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari konten yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan,” pungkasnya.









