Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viralnya video siaran langsung di platform TikTok yang diduga mengandung unsur asusila dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Kamis (16/4/2026), mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan respons cepat Subdirektorat Siber Ditreskrimsus atas beredarnya konten yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Aceh, dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh. Dalam pemeriksaan tersebut, PAF dimintai klarifikasi terkait konten siaran langsung yang sempat viral dan diduga melanggar norma kesusilaan.
Menurut Joko, dalam keterangannya, PAF menyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik. Ia juga mengakui memahami alasan pemeriksaan, yakni terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi sorotan publik.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa PAF untuk sementara dititipkan selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh guna mendapatkan pendampingan dan perlindungan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional dan humanis,” jelasnya.
Ia menegaskan, maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial dan berdampak luas, terutama bagi generasi muda.
“Polda Aceh berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional,” tegasnya.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten.
“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” pungkasnya.








