Home / Banda Aceh / Kriminal

Kamis, 16 April 2026 - 19:04 WIB

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok. (Foto:Dok/Ditreskrimsus)

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok. (Foto:Dok/Ditreskrimsus)

Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral siaran langsung di platform TikTok yang diduga mengandung unsur asusila dan memicu keresahan publik.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Kamis (16/4/2026), menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan respons cepat Subdirektorat Siber terhadap konten digital yang dinilai melanggar norma kesusilaan.

Baca Juga |  Sejumlah Investor Lirik Hilirisasi Migas di KEK Arun

“Penyidik Subdit Siber telah meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait video live TikTok tersebut,” ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) di Mapolda Aceh dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh. Dalam keterangannya, PAF mengaku memahami alasan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan secara jujur.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi konten bermuatan asusila.

Baca Juga |  Warisan Diperebutkan, Tanda Tangan Ahli Waris ODGJ Dipalsukan Oleh Notaris PPAT

Polda Aceh juga menempatkan PAF di rumah aman milik UPTD PPA selama 14 hari guna mendapatkan pendampingan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.

Menurut Joko, langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan perlindungan anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional dan humanis.

Ia menegaskan, maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial, terutama bagi generasi muda. Karena itu, Polda Aceh berkomitmen menindak pelanggaran hukum di ruang digital secara tegas, transparan, dan proporsional.

Baca Juga |  Bencana Aceh Memburuk, Dewan Profesor USK Kirim Surat ke Presiden

“Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari konten yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan,” pungkasnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia
Rakor rehab rekon bencana Aceh

Banda Aceh

Dek Fadh Ikuti Rakor Rehabilitasi Pascabencana Sumatera