Home / News

Kamis, 16 April 2026 - 19:04 WIB

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila

Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viralnya video siaran langsung di platform TikTok yang diduga mengandung unsur asusila dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Kamis (16/4/2026), mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan respons cepat Subdirektorat Siber Ditreskrimsus atas beredarnya konten yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko.

Baca Juga |  Keributan Pecah di DPRA, Ketua dan Anggota PKB Adu Lempar

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Aceh, dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh. Dalam pemeriksaan tersebut, PAF dimintai klarifikasi terkait konten siaran langsung yang sempat viral dan diduga melanggar norma kesusilaan.

Menurut Joko, dalam keterangannya, PAF menyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik. Ia juga mengakui memahami alasan pemeriksaan, yakni terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi sorotan publik.

Baca Juga |  Polda Aceh Hadiri Maulid Nabi Bersama PWI Aceh

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa PAF untuk sementara dititipkan selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh guna mendapatkan pendampingan dan perlindungan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional dan humanis,” jelasnya.

Baca Juga |  Maman Suherman Raih Penghargaan Tertinggi Perpusnas 2025

Ia menegaskan, maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial dan berdampak luas, terutama bagi generasi muda.

“Polda Aceh berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional,” tegasnya.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten.

“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” pungkasnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Pasutri Penadah Motor Curian Ditangkap, 9 Unit Diamankan

News

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Hukum UNMUHA

News

Kala Kak Na Mengantar Janji di Pedalaman Aceh Utara

News

Jemaah Haji Diminta Pahami Aturan Barang Bawaan dan Kiriman

News

Banleg DPR RI Kunjungi Aceh, Bahas Revisi UUPA dan Usulan Otsus 2,5 Persen
Pemusnahan narkoba.

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu
Workshop imunisasi.

Dialog Publik

Aceh Perkuat Imunisasi, Pokja dan Satgas Dibentuk Kejar Cakupan Anak
Solusi Bangun Andalas

News

Inovasi Kelola Limbah, Solusi Bangun Andalas Raih PROPER Hijau 2025