Home / Hukum & Kriminal / News

Kamis, 16 April 2026 - 19:04 WIB

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok. (Foto:Dok/Ditreskrimsus)

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok. (Foto:Dok/Ditreskrimsus)

Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral siaran langsung di platform TikTok yang diduga mengandung unsur asusila dan memicu keresahan publik.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Kamis (16/4/2026), menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan respons cepat Subdirektorat Siber terhadap konten digital yang dinilai melanggar norma kesusilaan.

Baca Juga |  Polda Aceh Evaluasi APILL Simpang USK

“Penyidik Subdit Siber telah meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait video live TikTok tersebut,” ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) di Mapolda Aceh dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh. Dalam keterangannya, PAF mengaku memahami alasan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan secara jujur.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi konten bermuatan asusila.

Baca Juga |  Konflik Agraria Cot Girek Memanas, LBH Banda Aceh Kecam Penetapan Tersangka oleh Polisi

Polda Aceh juga menempatkan PAF di rumah aman milik UPTD PPA selama 14 hari guna mendapatkan pendampingan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.

Menurut Joko, langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan perlindungan anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional dan humanis.

Baca Juga |  Helikopter Caracal TNI AU Tembus Daerah Terisolir Aceh

Ia menegaskan, maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial, terutama bagi generasi muda. Karena itu, Polda Aceh berkomitmen menindak pelanggaran hukum di ruang digital secara tegas, transparan, dan proporsional.

“Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari konten yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan,” pungkasnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan

News

Ramdani Boy Resmi Pimpin Ditjenpas Aceh
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Rapat koordinasi Ditjenpas Aceh dengan Forkopimda dan pemkab Aceh Tamiang.

News

Ditjenpas Aceh Perkuat Sinergi Jemput Warga Binaan
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Diskusi pencabutan JKA, Balai Syura Ureung Inong Aceh

News

Balai Syura Desak Kepastian Hukum Pencabutan Pergub JKA Aceh
Rumah korban banjir Aceh timur.

News

Bantuan Pascabencana Dipertanyakan, Rumah Warga Aceh Timur Belum Diperbaiki
Rival Amiruddin bersama Kapolda Aceh

News

PSI Aceh-Kapolda Bahas Ekonomi Rakyat dan Kemajuan Daerah