Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Kamis, 16 April 2026 - 19:04 WIB

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok. (Foto:Dok/Ditreskrimsus)

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok. (Foto:Dok/Ditreskrimsus)

Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral siaran langsung di platform TikTok yang diduga mengandung unsur asusila dan memicu keresahan publik.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Kamis (16/4/2026), menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan respons cepat Subdirektorat Siber terhadap konten digital yang dinilai melanggar norma kesusilaan.

Baca Juga |  Panic Buying BBM di Banda Aceh, Antrean Panjang di Sejumlah SPBU

“Penyidik Subdit Siber telah meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait video live TikTok tersebut,” ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) di Mapolda Aceh dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh. Dalam keterangannya, PAF mengaku memahami alasan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan secara jujur.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi konten bermuatan asusila.

Baca Juga |  UQ Global Connection Aceh Dorong Akses Beasiswa Internasional

Polda Aceh juga menempatkan PAF di rumah aman milik UPTD PPA selama 14 hari guna mendapatkan pendampingan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.

Menurut Joko, langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan perlindungan anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional dan humanis.

Ia menegaskan, maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial, terutama bagi generasi muda. Karena itu, Polda Aceh berkomitmen menindak pelanggaran hukum di ruang digital secara tegas, transparan, dan proporsional.

Baca Juga |  Buruh Bangunan di Aceh Besar Ditemukan Meninggal Dunia Saat Bekerja

“Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari konten yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan,” pungkasnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate Kasus Bireuen Masuk DPO
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO
Fadhlullah hadiri Milad XXVIII Dayah Inshafuddindin

Banda Aceh

Wagub Aceh Dorong Penguatan Pendidikan Dayah