Aceh Besar — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Aceh Besar kembali menunjukkan hasil konkret. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 1.000 meter persegi di kawasan perbukitan Desa Luthu, Kecamatan Suka Makmur, Jumat (23/1/2026). Dalam operasi tersebut, satu orang terduga pelaku berinisial HS (50) turut diamankan.
Pengungkapan ladang ganja ini berawal dari penangkapan HS sehari sebelumnya, Kamis (22/1/2026), di sebuah kebun di Desa Luthu. Dari tangan terduga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam aktivitas narkotika jenis ganja.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., dalam keterangannya menyebutkan bahwa saat penangkapan, petugas Sat Resnarkoba mendapati 17 bungkus kertas koran berisi ganja dengan berat bersih sekitar 443 gram, serta satu karung plastik berisi ganja seberat 324 gram.
“Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan merek Green Horse, satu unit telepon genggam Nokia warna silver, serta empat batang tanaman ganja dalam polybag,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi area budidaya ganja. Tim menemukan ladang ganja dengan luas sekitar 1.000 meter persegi, tersembunyi di kawasan perbukitan Desa Luthu yang sulit dijangkau.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati sekitar 375 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 30 sentimeter hingga 2 meter, serta usia tanaman diperkirakan sekitar dua bulan. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanaman tersebut telah dirawat secara intensif dan berpotensi siap dipanen dalam waktu dekat.
Pemusnahan ladang ganja ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin, S.H., M.Si., didampingi KBO Narkoba Ipda Reza, S.Psi., bersama personel opsnal Sat Resnarkoba.
Kapolres menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut seluruh tanaman ganja hingga ke akarnya, guna memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Seluruh tanaman yang dicabut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Besar untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Langkah ini, menurut Kapolres, merupakan prosedur standar dalam penanganan ladang ganja agar tidak menyisakan peluang penyalahgunaan maupun penanaman ulang secara ilegal.
AKBP Chairul Ikhsan menegaskan bahwa pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bentuk komitmen nyata Polres Aceh Besar dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini adalah wujud keseriusan kami dalam memberantas narkotika dari hulu hingga hilir. Kami berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tumbuhnya ladang-ladang ganja baru,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kapolres mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Wilayah perbukitan Aceh Besar selama ini dikenal rawan dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja karena faktor geografis yang sulit dijangkau. Modus ini kerap berulang dengan memanfaatkan lahan tersembunyi dan minim pengawasan.
Kasus di Desa Luthu kembali menegaskan bahwa perang melawan narkotika masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal pengawasan wilayah dan pemutusan jaringan distribusi. Aparat kepolisian menilai, pemberantasan tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga memerlukan pendekatan preventif dan partisipasi masyarakat.
Saat ini, terduga HS telah diamankan di Polres Aceh Besar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan penanaman dan peredaran ganja yang lebih luas.
Polres Aceh Besar memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.








