Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:28 WIB

Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto:Dok).

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto:Dok).

Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan langkah tegas dalam memberantas praktik keuangan ilegal di Indonesia.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan dua penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui berbagai situs maupun aplikasi digital.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat yang terus diperkuat di tengah maraknya penipuan transaksi keuangan berbasis digital.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2026), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial besar, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.

Selain menindak entitas ilegal, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus kejahatan keuangan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat.

Baca Juga |  OJK Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola GRC di Lembaga Keuangan

Beberapa modus tersebut antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan besar hanya dengan aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan. Modus lain yang marak ialah peniruan identitas perusahaan investasi legal atau impersonation, di mana pelaku menggunakan nama, logo, hingga identitas perusahaan resmi untuk menipu calon korban.

Satgas PASTI juga menemukan maraknya penawaran pendanaan usaha tanpa kejelasan model bisnis, praktik money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko.

“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta berbagai kanal digital lainnya,” demikian pernyataan Satgas PASTI.

Sementara itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), penanganan kasus penipuan transaksi keuangan juga terus diperkuat.

Baca Juga |  BSI, OJK, dan FKIJK Perkuat Literasi Keuangan

Tercatat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening berhasil diblokir guna mencegah kerugian lebih lanjut.

Tak tanggung-tanggung, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah itu, dana korban senilai Rp169 miliar berhasil dikembalikan melalui 19 bank yang rekeningnya digunakan para pelaku penipuan.

Menyikapi masih tingginya aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, termasuk layanan Kontak OJK 157.

Baca Juga |  BSI Aceh Perkuat Sinergi Dorong Ekonomi Syariah

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya, serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi lintas instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui situs resmi OJK di sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat segera melapor melalui platform iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Penangkapan residivis pencuri rumah

Banda Aceh

Residivis Bobol Rumah, Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pelaku
Penyeludupan emas batangan

Banda Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,2 Miliar di Bandara SIM Aceh
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Aceh Besar

Operasi Gabungan Sasar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Aceh Besar
Patroli laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba

Hukum & Kriminal

Sinergi Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe
Ditjenpas Aceh, Ramdani boy

Banda Aceh

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Lapas Banda Aceh
Evakuasi jenazah KM Emirates

Banda Aceh

Ditpolairud Polda Aceh Evakuasi Jenazah ABK KM Emirates yang Meninggal Saat Melaut
Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Banda Aceh

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Aceh Utara

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara