Banda Aceh — Dugaan persoalan tata kelola di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Ulee Kareng, Banda Aceh, kembali mencuat. Setelah sebelumnya diwarnai protes wali murid terkait penutupan akses sekolah, dugaan pungutan, hingga iuran pembangunan yang dibebankan kepada guru.
Kini muncul dugaan mutasi sepihak terhadap seorang guru berprestasi yang dinilai sarat kejanggalan prosedural.
Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kemenag Aceh menerbitkan Surat Usulan Mutasi Jabatan Fungsional atas nama Rachmayani, S.Pd., M.Pd. Nomor 5967/KK.01.07/Kp.07.6/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025, ditetapkan berlaku per 30 September 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan “memenuhi syarat untuk dimutasi”.
Namun, mutasi ini dipersoalkan karena tidak pernah diajukan oleh yang bersangkutan dan dilakukan tanpa klarifikasi awal.
“Mutasi ini tiba-tiba. Yang bersangkutan tidak pernah dimintai klarifikasi, tidak pernah mengajukan permohonan, dan tidak diberi penjelasan resmi sejak awal,” ujar Yulindawati, aktivis sekaligus penghubung pihak Rachmayani.
Keberatan Formal, Klarifikasi Tak Pernah Datang
Keberatan resmi diajukan Rachmayani kepada Kanwil Kemenag Aceh pada 6 Oktober 2025.
Menanggapi itu, Kemenag melalui surat B-2437/Kw.01/KP.01/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 menyatakan bahwa prosedur mutasi telah sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam surat itu pula, Kemenag menyarankan agar persoalan dikonsultasikan ke Kemenag Kota Banda Aceh untuk kemungkinan evaluasi, perbaikan, atau pembatalan mutasi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, klarifikasi yang dijanjikan tak pernah terjadi. Rachmayani mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak Kemenag Kota Banda Aceh.
Alasan Mutasi Baru Terungkap Lewat Pihak Ketiga
Ironisnya, alasan mutasi justru baru diketahui Rachmayani bukan dari Kemenag, melainkan melalui pemanggilan oleh Kepala MIN 5 Ulee Kareng, Zuriati, S.Ag., M.Pd. Ia disebut dimutasi karena melakukan perjalanan ke Bali pada Desember 2024 tanpa mengajukan cuti.
Tuduhan itu dibantah keras. Dalam surat klarifikasi tertanggal 17 November 2025, Rachmayani menegaskan bahwa perjalanannya dilakukan bukan pada hari efektif pembelajaran, melainkan saat ujian semester ganjil, serta telah menyiapkan guru pengganti.
Ia juga mengungkap adanya permintaan kepala madrasah agar dirinya mencari pengganti selama cuti, permintaan yang ditolaknya karena cuti adalah hak ASN, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
“Praktik serupa juga dilakukan oleh guru lain. Ada yang izin sakit, umrah, bahkan kepala madrasah sendiri pernah tidak berada di tempat. Tapi tidak ada sanksi mutasi,” kata Yulindawati.
Dugaan Tekanan Psikologis dan Penyalahgunaan Wewenang
Pihak Rachmayani juga mengaku mendapat tekanan psikologis melalui pernyataan bernada intimidatif, salah satunya, “Untung kita pindahkan ke MIN 4”. Pernyataan ini dinilai mencerminkan sikap sewenang-wenang dan penyalahgunaan kewenangan struktural.
Melalui perwakilannya, Rachmayani meminta Kementerian Agama memfasilitasi pertemuan terbuka, menghadirkan kepala madrasah, serta membentuk mekanisme penjatuhan sanksi yang independen dan adil, termasuk revisi atau pembatalan mutasi. Namun hingga kini, tak satu pun permintaan itu direspons.
Kasus ini menambah daftar persoalan di MIN 5 Ulee Kareng dan memunculkan pertanyaan serius soal integritas, transparansi, dan konsistensi penegakan aturan di tubuh Kementerian Agama.
Publik pun bertanya, bagaimana mungkin institusi yang mengusung nilai moral dan etika justru diduga mempertontonkan praktik birokrasi yang menjauh dari keadilan dan profesionalisme.
Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola madrasah dan perlindungan hak ASN di lingkungan Kemenag.
Pernyataan dan dokumen terkait kasus ini diterima Redaksi LamanNews pada 1 Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kementerian Agama dan Kepala MIN 5 Ulee Kareng.








