Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 6 November 2025 - 19:46 WIB

Tim Jatanras Polda Aceh Ringkus Sindikat Pembobol Toko Grosir

Pelaku curat ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kisaran Sumatera Utara.(Foto:Dok/Humas Polda Aceh)

Pelaku curat ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kisaran Sumatera Utara.(Foto:Dok/Humas Polda Aceh)

Banda Aceh — Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menyasar toko grosir di wilayah Aceh.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MY (59), AU (37), dan MN (48) ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari (6/11/2025).

Tertangkap Setelah Aksi Terakhir di Toko Grosir Sinar Arun 2

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, ketiga pelaku merupakan kelompok spesialis pembobol toko grosir lintas provinsi.

Baca Juga |  Dugaan Pungli di Puskesmas Masjid Raya, Foreder Minta Kepala Puskesmas Dicopot

“Benar, Tim Jatanras Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga pelaku curat yang telah beraksi di sejumlah wilayah Aceh. Mereka diamankan saat berada di dalam mobil di Gerbang Tol Kisaran,” ujar Kombes Joko dalam keterangan pers di Mapolda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, MY dan AU diketahui berasal dari Sumatera Utara, sedangkan MN merupakan warga Aceh Timur. Ketiganya terlibat dalam beberapa aksi pencurian di Aceh, termasuk di Toko Grosir Sinar Arun 2, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara — lokasi terakhir sebelum ditangkap.

Baca Juga |  Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kombes Joko mengungkapkan, komplotan ini telah melakukan aksi serupa di Lhokseumawe sebanyak tiga kali, Pidie Jaya satu kali, Aceh Tamiang dua kali, dan Bener Meriah satu kali.

“Saat ini ketiganya sudah diamankan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk mengumpulkan seluruh laporan polisi terkait kasus curat ini,” jelasnya.

Baca Juga |  Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan

Abituren Akabri 1994 itu menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu dunia usaha. Langkah ini sejalan dengan poin keempat Commander Wish Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, yaitu peningkatan Harkamtibmas,” tegas Kombes Joko.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan