Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.
Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.041 narapidana menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan enam narapidana menerima Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara itu, lima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat. Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi untuk memperkuat pengendalian diri, meningkatkan kualitas spiritual, serta membangun karakter yang lebih baik,” ujar Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan penghematan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelasnya.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 21 Mei 2026, jumlah penghuni pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang yang terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak ini, Ditjenpas berharap para narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mengikuti program pembinaan dengan baik sebagai bekal kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan keberhasilan Sistem Pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai sarana pembentukan pribadi yang lebih bertanggung jawab, mandiri, dan produktif setelah menyelesaikan masa pidananya.








