Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak 2026.
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 1.041 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah memperoleh remisi. Adapun lima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat,” ujar Agus.
Ia mengatakan momentum Hari Raya Waisak diharapkan menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk memperkuat pengendalian diri, meningkatkan kualitas spiritual, dan membangun karakter yang lebih baik selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara, khususnya biaya makan narapidana dan anak binaan.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan penghematan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” kata Mashudi.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 21 Mei 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia mencapai 270.779 orang yang terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Ditjenpas berharap pemberian remisi Waisak dapat memotivasi warga binaan untuk menaati peraturan dan aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat Sistem Pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai sarana membentuk pribadi yang lebih mandiri, bertanggung jawab, dan produktif setelah menyelesaikan masa pidana.









