Home / News / Politik

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

Balai Syura Desak Kepastian Hukum Pencabutan Pergub JKA Aceh

Diskusi Balai Syura Ureung Inong Aceh terkait pencabutan Pergub JKA Aceh. (Foto: Dok/BSUIA)

Diskusi Balai Syura Ureung Inong Aceh terkait pencabutan Pergub JKA Aceh. (Foto: Dok/BSUIA)

Banda Aceh – Balai Syura Ureung Inong Aceh bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar Diskusi Strategis dan Konsolidasi Advokasi pasca-pernyataan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Kamis (4/6/2026).

Forum tersebut menyoroti berbagai persoalan layanan kesehatan yang masih dihadapi masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan, sekaligus mendesak Pemerintah Aceh segera menerbitkan regulasi resmi untuk memberikan kepastian hukum.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual itu diikuti perwakilan simpul Balai Syura dari berbagai kabupaten/kota di Aceh, organisasi perempuan, akademisi, praktisi kesehatan, perangkat daerah, lembaga sosial, lembaga filantropi, hingga pemerhati layanan kesehatan. Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari Komnas Perempuan, Pemerintah Aceh, kalangan medis, serta organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga |  Demo JKA Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat

Presidium Balai Syura, Dr. Asmawati, mengatakan pernyataan pencabutan Pergub JKA yang sebelumnya disampaikan Gubernur Aceh perlu segera ditindaklanjuti dengan produk hukum resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Pernyataan gubernur merupakan sikap politik yang seharusnya segera diikuti dengan dokumen resmi yang menegaskan tidak berlakunya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA,” ujar Asmawati.

Menurutnya, diskusi tersebut bertujuan mengidentifikasi persoalan nyata layanan kesehatan pasca-pencabutan pergub, membangun kesepahaman gerakan perempuan, serta merumuskan langkah advokasi strategis demi mewujudkan kebijakan JKA yang lebih inklusif.

Baca Juga |  Yulindawati Kritik Pergub JKA, Minta Kepastian Perlindungan Rakyat

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta menyampaikan keresahan masyarakat terkait layanan kesehatan. Salah satu peserta dari Kabupaten Pidie mengungkapkan bahwa meskipun pembatasan layanan berdasarkan kategori desil tidak lagi diterapkan, masih terdapat kendala berupa keterbatasan obat-obatan yang harus dibeli sendiri oleh pasien peserta JKA.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membebani masyarakat, terutama keluarga kurang mampu yang masih bergantung pada program jaminan kesehatan daerah.

Diskusi juga mengidentifikasi sejumlah persoalan lain, seperti belum tuntasnya validasi data desil, kerentanan perempuan kepala keluarga dan masyarakat di wilayah terpencil, serta rendahnya literasi masyarakat terkait hak memperoleh layanan kesehatan dan mekanisme pengaduan.

Baca Juga |  Aksi Final Aliansi Rakyat Aceh Tetap Berjalan Meski Administrasi Disebut Dipersulit Aparat

Sebagai hasil diskusi, Balai Syura merekomendasikan pemerintah segera menerbitkan kebijakan resmi pencabutan Pergub JKA, mempertahankan perlindungan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual, memperluas akses bagi perempuan di daerah terpencil, membuka hotline pengaduan verifikasi data, memperkuat sosialisasi layanan kesehatan, serta mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.

Fasilitator diskusi, Dr. Rasyidah, menyebut seluruh hasil pembahasan akan dituangkan dalam bentuk policy brief sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun arah kebijakan JKA ke depan.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Ditjenpas Aceh Perkuat Sinergi Jemput Warga Binaan
Rumah korban banjir Aceh timur.

News

Bantuan Pascabencana Dipertanyakan, Rumah Warga Aceh Timur Belum Diperbaiki
Rival Amiruddin bersama Kapolda Aceh

News

PSI Aceh-Kapolda Bahas Ekonomi Rakyat dan Kemajuan Daerah
Sosialisasi tertib berlalu lintas

News

Operasi Patuh 2026 Digelar, ETLE dan Tilang Manual Diperkuat
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Pembahasan pembinaan warga binaan di Aceh

News

Ditjenpas Aceh Konsultasi dengan Wamenko Otto Hasibuan
BSI berqurban

Ekonomi Bisnis

BSI Aceh Perluas Manfaat Kurban, 282 Hewan Disalurkan ke Berbagai Daerah
Aktivis CSO Sumatera desak percepatan pemulihan bencana

Lingkungan

CSO Sumatera Desak Percepatan Pemulihan Bencana