Banda Aceh – Balai Syura Ureung Inong Aceh bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar Diskusi Strategis dan Konsolidasi Advokasi pasca-pernyataan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Kamis (4/6/2026).
Forum tersebut menyoroti berbagai persoalan layanan kesehatan yang masih dihadapi masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan, sekaligus mendesak Pemerintah Aceh segera menerbitkan regulasi resmi untuk memberikan kepastian hukum.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual itu diikuti perwakilan simpul Balai Syura dari berbagai kabupaten/kota di Aceh, organisasi perempuan, akademisi, praktisi kesehatan, perangkat daerah, lembaga sosial, lembaga filantropi, hingga pemerhati layanan kesehatan. Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari Komnas Perempuan, Pemerintah Aceh, kalangan medis, serta organisasi masyarakat sipil.
Presidium Balai Syura, Dr. Asmawati, mengatakan pernyataan pencabutan Pergub JKA yang sebelumnya disampaikan Gubernur Aceh perlu segera ditindaklanjuti dengan produk hukum resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Pernyataan gubernur merupakan sikap politik yang seharusnya segera diikuti dengan dokumen resmi yang menegaskan tidak berlakunya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA,” ujar Asmawati.
Menurutnya, diskusi tersebut bertujuan mengidentifikasi persoalan nyata layanan kesehatan pasca-pencabutan pergub, membangun kesepahaman gerakan perempuan, serta merumuskan langkah advokasi strategis demi mewujudkan kebijakan JKA yang lebih inklusif.
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta menyampaikan keresahan masyarakat terkait layanan kesehatan. Salah satu peserta dari Kabupaten Pidie mengungkapkan bahwa meskipun pembatasan layanan berdasarkan kategori desil tidak lagi diterapkan, masih terdapat kendala berupa keterbatasan obat-obatan yang harus dibeli sendiri oleh pasien peserta JKA.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membebani masyarakat, terutama keluarga kurang mampu yang masih bergantung pada program jaminan kesehatan daerah.
Diskusi juga mengidentifikasi sejumlah persoalan lain, seperti belum tuntasnya validasi data desil, kerentanan perempuan kepala keluarga dan masyarakat di wilayah terpencil, serta rendahnya literasi masyarakat terkait hak memperoleh layanan kesehatan dan mekanisme pengaduan.
Sebagai hasil diskusi, Balai Syura merekomendasikan pemerintah segera menerbitkan kebijakan resmi pencabutan Pergub JKA, mempertahankan perlindungan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual, memperluas akses bagi perempuan di daerah terpencil, membuka hotline pengaduan verifikasi data, memperkuat sosialisasi layanan kesehatan, serta mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.
Fasilitator diskusi, Dr. Rasyidah, menyebut seluruh hasil pembahasan akan dituangkan dalam bentuk policy brief sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun arah kebijakan JKA ke depan.









