Banda Aceh — Aksi penolakan terhadap Pergub Nomor 2 yang digelar Aliansi Rakyat Aceh bersama elemen masyarakat dan mahasiswa terus berlanjut hingga Senin malam (11/5/2026).
Massa memutuskan bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh sambil menunggu respons resmi Pemerintah Aceh atas tuntutan pencabutan regulasi tersebut.
Sejak siang hari, aksi jilid kedua berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membawa tuntutan utama agar pergub yang dipersoalkan segera dicabut karena dinilai tidak berpihak kepada kepentingan publik.
Pada sore hari, perwakilan massa diterima dalam mediasi oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana. Dalam pertemuan itu, ia menegaskan bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, ia meminta seluruh rangkaian aksi tetap berlangsung tertib dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Kepolisian, kata dia, memberikan ruang bagi peserta aksi untuk berada di area kantor gubernur selama situasi tetap kondusif.
Ia juga mengingatkan agar aksi tidak ditunggangi pihak lain atau menimbulkan gangguan yang tidak diinginkan. Pengamanan dilakukan untuk memastikan stabilitas tetap terjaga.
Sementara itu, perwakilan koordinator massa menyampaikan bahwa hasil mediasi memungkinkan peserta aksi bertahan sementara waktu dengan syarat situasi tetap terkendali. Mereka menyatakan akan menunggu kehadiran pimpinan Pemerintah Aceh untuk berdialog langsung.
Massa menegaskan tetap akan bertahan jika belum ada tanggapan konkret terkait tuntutan pencabutan pergub.
Hingga malam hari, aparat keamanan masih berjaga di sekitar lokasi. Massa tampak menyiapkan perlengkapan untuk bertahan sambil menunggu respons resmi dari Pemerintah Aceh.








