Home / Banda Aceh / Politik

Senin, 18 Mei 2026 - 17:30 WIB

Pemerintah Aceh dan Mahasiswa Teken Komitmen Cabut Pergub JKA

Surat komitmen pencabutan Pergub JKA diperlihatkan kepada massa aksi mahasiswa di halaman kantor gubernur Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Surat komitmen pencabutan Pergub JKA diperlihatkan kepada massa aksi mahasiswa di halaman kantor gubernur Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat Aceh terkait penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026), menghasilkan dokumen komitmen bersama antara Aliansi Rakyat Aceh (ARA) dan Pemerintah Aceh terkait pencabutan aturan tersebut.

Dokumen pernyataan itu ditandatangani di tengah aksi massa yang berlangsung di Banda Aceh dan menjadi simbol kesepakatan antara perwakilan mahasiswa dengan pihak pemerintah terkait tuntutan pencabutan Pergub JKA.

Baca Juga |  Pangdam IM Pimpin Sidang Pemilihan 285 Calon Bintara TNI AD

Dalam isi dokumen tersebut tertulis pernyataan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA atas nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dengan kesadaran penuh dan selaku Gubernur Aceh dengan ini resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh,” demikian isi pernyataan dalam dokumen tersebut.

Surat komitmen itu turut ditandatangani Koordinator Lapangan aksi, Syarif Maulana, serta terdapat tanda tangan pihak Dinas Kesehatan Aceh atas nama gubernur menggunakan tinta biru. Pada bagian bawah dokumen juga terlihat materai Rp10 ribu di kedua kolom tanda tangan.

Baca Juga |  Aceh Perkuat Imunisasi, Pokja dan Satgas Dibentuk Kejar Cakupan Anak

Di hadapan massa aksi, Koordinator Lapangan ARA, Syarif Maulana, menyatakan petisi yang diajukan mahasiswa dan masyarakat telah mendapat respons positif dari Pemerintah Aceh.

“Petisi yang kami layangkan mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Aceh,” ujar Syarif di depan peserta aksi.

Kesepakatan tersebut muncul setelah gelombang demonstrasi penolakan Pergub JKA berlangsung selama beberapa hari terakhir dan menjadi sorotan publik di Aceh.

Baca Juga |  Jurnalis Kembali Diintimidasi TNI saat Liputan Bencana di Aceh

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi juga menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan desil.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah administratif lanjutan Pemerintah Aceh terkait implementasi resmi pencabutan Pergub tersebut.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Musyawarah Raya III PDA

Banda Aceh

PDA Reset Total: Abuya Habibie Waly Naik, Nama Partai Digodok Lagi, Apa yang Sebenarnya Sedang Dibongkar?
Pelayanan masyarakat

Banda Aceh

Samsat Batoh Layani Pajak, STNK hingga Balik Nama
Kecelakaan Lalulintas di lampulo

Banda Aceh

Uji Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas

Banda Aceh

Kapolda Aceh Gagas Lomba Lari Antar-Satker

Banda Aceh

Nasabah BSI Aceh Tumbuh 31,76 Persen

Banda Aceh

Dugaan Pelecehan Seksual, Owner Bugar Refleksi Dilaporkan

Banda Aceh

Plt Sekda Lepas Kafilah Aceh ke MTQN ke-31

Banda Aceh

Brave Kids Festival Hadirkan Ruang Kreatif bagi 100 Anak di Banda Aceh