Home / News / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 17:30 WIB

Pemerintah Aceh dan Mahasiswa Teken Komitmen Cabut Pergub JKA

Surat komitmen pencabutan Pergub JKA diperlihatkan kepada massa aksi mahasiswa di halaman kantor gubernur Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Surat komitmen pencabutan Pergub JKA diperlihatkan kepada massa aksi mahasiswa di halaman kantor gubernur Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat Aceh terkait penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026), menghasilkan dokumen komitmen bersama antara Aliansi Rakyat Aceh (ARA) dan Pemerintah Aceh terkait pencabutan aturan tersebut.

Dokumen pernyataan itu ditandatangani di tengah aksi massa yang berlangsung di Banda Aceh dan menjadi simbol kesepakatan antara perwakilan mahasiswa dengan pihak pemerintah terkait tuntutan pencabutan Pergub JKA.

Baca Juga |  Bea Cukai Banda Aceh Sita 39.820 Batang Rokok Ilegal di Pijay

Dalam isi dokumen tersebut tertulis pernyataan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA atas nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dengan kesadaran penuh dan selaku Gubernur Aceh dengan ini resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh,” demikian isi pernyataan dalam dokumen tersebut.

Surat komitmen itu turut ditandatangani Koordinator Lapangan aksi, Syarif Maulana, serta terdapat tanda tangan pihak Dinas Kesehatan Aceh atas nama gubernur menggunakan tinta biru. Pada bagian bawah dokumen juga terlihat materai Rp10 ribu di kedua kolom tanda tangan.

Baca Juga |  Kinerja Perbankan Syariah Menguat, OJK Dorong Peningkatan Investasi di Aceh

Di hadapan massa aksi, Koordinator Lapangan ARA, Syarif Maulana, menyatakan petisi yang diajukan mahasiswa dan masyarakat telah mendapat respons positif dari Pemerintah Aceh.

“Petisi yang kami layangkan mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Aceh,” ujar Syarif di depan peserta aksi.

Kesepakatan tersebut muncul setelah gelombang demonstrasi penolakan Pergub JKA berlangsung selama beberapa hari terakhir dan menjadi sorotan publik di Aceh.

Baca Juga |  Aceh Perkuat Imunisasi, Pokja dan Satgas Dibentuk Kejar Cakupan Anak

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi juga menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan desil.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah administratif lanjutan Pemerintah Aceh terkait implementasi resmi pencabutan Pergub tersebut.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Laporan akun TikTok oleh Yulindawati

Hukum & Kriminal

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yulindawati Laporkan Tiga Akun TikTok ke Polda Aceh
Muzakir Manaf

News

Mualem Cabut Pergub JKA Jelang Demo Besar Mahasiswa Aceh

News

Kanwil DJBC Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor Impor Aceh
Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto.

News

Polda Aceh Klarifikasi Dugaan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa 2017
Pentas seni dan kreatifitas anak-anak PAUD Intan Payung

News

Pentas Ceria PAUD Intan Payong Warnai Akhir Pekan
Kebakaran rumah kos putri di kopelma Darussalam

News

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Kos di Kopelma Darussalam
Kantor Polresta Banda Aceh.

News

Polresta Banda Aceh Tanggapi Surat Aksi ARA Saat Libur Bersama
Korlap Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, mendatangi Polresta Banda Aceh

News

Aksi Final Aliansi Rakyat Aceh Tetap Berjalan Meski Administrasi Disebut Dipersulit Aparat