Home / Banda Aceh / Politik

Senin, 18 Mei 2026 - 17:30 WIB

Pemerintah Aceh dan Mahasiswa Teken Komitmen Cabut Pergub JKA

Surat komitmen pencabutan Pergub JKA diperlihatkan kepada massa aksi mahasiswa di halaman kantor gubernur Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Surat komitmen pencabutan Pergub JKA diperlihatkan kepada massa aksi mahasiswa di halaman kantor gubernur Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat Aceh terkait penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026), menghasilkan dokumen komitmen bersama antara Aliansi Rakyat Aceh (ARA) dan Pemerintah Aceh terkait pencabutan aturan tersebut.

Dokumen pernyataan itu ditandatangani di tengah aksi massa yang berlangsung di Banda Aceh dan menjadi simbol kesepakatan antara perwakilan mahasiswa dengan pihak pemerintah terkait tuntutan pencabutan Pergub JKA.

Baca Juga |  Pentas Ceria PAUD Intan Payong Warnai Akhir Pekan

Dalam isi dokumen tersebut tertulis pernyataan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA atas nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dengan kesadaran penuh dan selaku Gubernur Aceh dengan ini resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh,” demikian isi pernyataan dalam dokumen tersebut.

Surat komitmen itu turut ditandatangani Koordinator Lapangan aksi, Syarif Maulana, serta terdapat tanda tangan pihak Dinas Kesehatan Aceh atas nama gubernur menggunakan tinta biru. Pada bagian bawah dokumen juga terlihat materai Rp10 ribu di kedua kolom tanda tangan.

Baca Juga |  Sulthan Fathani Siswa SMAN 4 Banda Aceh Masuk Top 15 Duta Siswa Indonesia 2026

Di hadapan massa aksi, Koordinator Lapangan ARA, Syarif Maulana, menyatakan petisi yang diajukan mahasiswa dan masyarakat telah mendapat respons positif dari Pemerintah Aceh.

“Petisi yang kami layangkan mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Aceh,” ujar Syarif di depan peserta aksi.

Kesepakatan tersebut muncul setelah gelombang demonstrasi penolakan Pergub JKA berlangsung selama beberapa hari terakhir dan menjadi sorotan publik di Aceh.

Baca Juga |  Aceh Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi juga menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan desil.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah administratif lanjutan Pemerintah Aceh terkait implementasi resmi pencabutan Pergub tersebut.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Daddi Peryoga,

Banda Aceh

OJK Ungkap Ketahanan Industri Keuangan Aceh di Tengah Krisis Iklim
FOLU Goes to School

Banda Aceh

FOLU Goes to School Dorong Sekolah Adiwiyata dan Budaya Zero Waste di Banda Aceh
Silahturahmi Kapolda Aceh dengan djbc

Banda Aceh

Kapolda Aceh Perkuat Sinergi dengan DJBC Aceh
Penangkapan residivis pencuri rumah

Banda Aceh

Residivis Bobol Rumah, Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pelaku
Penyeludupan emas batangan

Banda Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,2 Miliar di Bandara SIM Aceh
Sambutan seremonial Mendagri di aceh

Banda Aceh

Wakapolda Aceh Sambut Mendagri di Bandara SIM
Sertijab Kapolda Aceh

Banda Aceh

Ruddi Setiawan Terima Pataka Machdum Sakti
Rival Amirudin PSI aceh

Aceh Barat Daya

Roadshow ke Abdya, Ketua PSI Aceh Perkuat Konsolidasi dan Santuni Anak Yatim