Banda Aceh — Aliansi Rakyat Aceh kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid kedua di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Pergub Nomor 2 yang hingga kini belum dicabut oleh Pemerintah Aceh.
Massa yang terdiri dari gabungan mahasiswa dan elemen masyarakat membawa spanduk serta menyuarakan tuntutan agar regulasi tersebut segera dibatalkan.
Mereka menilai peraturan gubernur itu tidak berpihak kepada kepentingan publik dan tidak lagi sejalan dengan semangat perjuangan serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat Aceh.
Koordinator aksi, Misbah, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada komitmen awal untuk mendesak pencabutan Pergub Nomor 2 secara menyeluruh, bukan sekadar evaluasi.
Menurutnya, evaluasi kebijakan belum menjawab substansi keberatan yang disampaikan massa. Ia menyatakan, apabila tuntutan tidak segera direspons, peserta aksi siap bertahan di lokasi demonstrasi sebagai bentuk keseriusan sikap.
“Kami tetap pada komitmen awal, meminta pemerintah mencabut pergub tersebut karena dinilai tidak memihak kepada masyarakat. Ini sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perjuangan masa lalu, terutama dalam mempertahankan hak-hak dasar masyarakat Aceh,” ujar Misbah di hadapan massa aksi.
Dalam pernyataan terbuka di hadapan peserta aksi, Misbah juga menyampaikan bahwa langkah bertahan dapat berpotensi memperluas eskalasi jika pemerintah tidak memberikan kepastian.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Aceh yang disebut terlibat dalam proses perumusan pergub tersebut menemui massa untuk berdialog. Pemerintah menyampaikan komitmen melakukan evaluasi terhadap regulasi yang dipersoalkan.
Namun, pernyataan tersebut belum diterima sepenuhnya oleh massa aksi. Mereka tetap mendesak pencabutan total, bukan peninjauan ulang.
Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Ketegangan sempat terjadi saat massa meminta kejelasan sikap pemerintah. Meski demikian, situasi tetap terkendali hingga aksi berakhir.








