Home / Banda Aceh / Politik

Senin, 11 Mei 2026 - 18:00 WIB

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi

Dialog Singkat Warnai Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh, desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi. (Foto:Dok/Mis)

Dialog Singkat Warnai Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh, desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi. (Foto:Dok/Mis)

Banda Aceh — Aliansi Rakyat Aceh kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid kedua di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Pergub Nomor 2 yang hingga kini belum dicabut oleh Pemerintah Aceh.

Massa yang terdiri dari gabungan mahasiswa dan elemen masyarakat membawa spanduk serta menyuarakan tuntutan agar regulasi tersebut segera dibatalkan.

Mereka menilai peraturan gubernur itu tidak berpihak kepada kepentingan publik dan tidak lagi sejalan dengan semangat perjuangan serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat Aceh.

Baca Juga |  Rakor Penanggulangan Bencana: Aceh Siap Hadapi Risiko Alam

Koordinator aksi, Misbah, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada komitmen awal untuk mendesak pencabutan Pergub Nomor 2 secara menyeluruh, bukan sekadar evaluasi.

Menurutnya, evaluasi kebijakan belum menjawab substansi keberatan yang disampaikan massa. Ia menyatakan, apabila tuntutan tidak segera direspons, peserta aksi siap bertahan di lokasi demonstrasi sebagai bentuk keseriusan sikap.

‎“Kami tetap pada komitmen awal, meminta pemerintah mencabut pergub tersebut karena dinilai tidak memihak kepada masyarakat. Ini sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perjuangan masa lalu, terutama dalam mempertahankan hak-hak dasar masyarakat Aceh,” ujar Misbah di hadapan massa aksi.

Baca Juga |  Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap

Dalam pernyataan terbuka di hadapan peserta aksi, Misbah juga menyampaikan bahwa langkah bertahan dapat berpotensi memperluas eskalasi jika pemerintah tidak memberikan kepastian.

Sementara itu, Asisten II Pemerintah Aceh yang disebut terlibat dalam proses perumusan pergub tersebut menemui massa untuk berdialog. Pemerintah menyampaikan komitmen melakukan evaluasi terhadap regulasi yang dipersoalkan.

Baca Juga |  Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara

Namun, pernyataan tersebut belum diterima sepenuhnya oleh massa aksi. Mereka tetap mendesak pencabutan total, bukan peninjauan ulang.

Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Ketegangan sempat terjadi saat massa meminta kejelasan sikap pemerintah. Meski demikian, situasi tetap terkendali hingga aksi berakhir.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia
Rakor rehab rekon bencana Aceh

Banda Aceh

Dek Fadh Ikuti Rakor Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Digitalisasi Internet Banking Corporate (IBC) Bank Aceh di Bireun

Banda Aceh

Bank Aceh Perkuat Digitalisasi Keuangan Sekolah di Bireuen

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap