Home / News / Politik

Senin, 11 Mei 2026 - 18:00 WIB

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi

Dialog Singkat Warnai Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh, desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi. (Foto:Dok/Mis)

Dialog Singkat Warnai Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh, desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi. (Foto:Dok/Mis)

Banda Aceh — Aliansi Rakyat Aceh kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid kedua di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Pergub Nomor 2 yang hingga kini belum dicabut oleh Pemerintah Aceh.

Massa yang terdiri dari gabungan mahasiswa dan elemen masyarakat membawa spanduk serta menyuarakan tuntutan agar regulasi tersebut segera dibatalkan.

Mereka menilai peraturan gubernur itu tidak berpihak kepada kepentingan publik dan tidak lagi sejalan dengan semangat perjuangan serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat Aceh.

Baca Juga |  Tanpa Klarifikasi & Permohonan Guru Berprestasi MIN 5 Ulee Kareng Dimutasi, Ada Apa di Kemenag?

Koordinator aksi, Misbah, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada komitmen awal untuk mendesak pencabutan Pergub Nomor 2 secara menyeluruh, bukan sekadar evaluasi.

Menurutnya, evaluasi kebijakan belum menjawab substansi keberatan yang disampaikan massa. Ia menyatakan, apabila tuntutan tidak segera direspons, peserta aksi siap bertahan di lokasi demonstrasi sebagai bentuk keseriusan sikap.

‎“Kami tetap pada komitmen awal, meminta pemerintah mencabut pergub tersebut karena dinilai tidak memihak kepada masyarakat. Ini sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perjuangan masa lalu, terutama dalam mempertahankan hak-hak dasar masyarakat Aceh,” ujar Misbah di hadapan massa aksi.

Baca Juga |  Polda Aceh dan Forkopimda Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla 2026

Dalam pernyataan terbuka di hadapan peserta aksi, Misbah juga menyampaikan bahwa langkah bertahan dapat berpotensi memperluas eskalasi jika pemerintah tidak memberikan kepastian.

Sementara itu, Asisten II Pemerintah Aceh yang disebut terlibat dalam proses perumusan pergub tersebut menemui massa untuk berdialog. Pemerintah menyampaikan komitmen melakukan evaluasi terhadap regulasi yang dipersoalkan.

Baca Juga |  Partai Perjuangan Aceh Resmi Dideklarasikan di Banda Aceh

Namun, pernyataan tersebut belum diterima sepenuhnya oleh massa aksi. Mereka tetap mendesak pencabutan total, bukan peninjauan ulang.

Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Ketegangan sempat terjadi saat massa meminta kejelasan sikap pemerintah. Meski demikian, situasi tetap terkendali hingga aksi berakhir.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Deklarasi sikap Mahasiswa Aceh dan Liga Mahasiswa Malaya

News

Mahasiswa Aceh-Malaya: Negara Belum Tuntaskan Krisis Ekologis Sumatera
Penyerahan penghargaan O2SN Kota Banda Aceh

News

Dominasi O2SN 2026, SMATIKA Aceh Sabet Gelar Juara Umum
Aktivitas pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe

Ekonomi Bisnis

DJBC Dorong Hilirisasi di Tengah Tingginya Impor Energi
Fortress perusahaan penyedia pintu baja modern. Apersi aceh

Ekonomi Bisnis

Perkuat Ekosistem Properti, APERSI Aceh Bahas Kerja Sama dengan Fortress
Kapolresta Cup 2026

News

Kapolresta Cup 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Bersaing Junjung Sportivitas
Nasir, sekda Aceh, ditetapkan Komisaris Utama Bank Aceh

Pemerintah Aceh

Muhammad Nasir Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah
Gempa Magnitudo 6,7

News

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BPBD Data Kerusakan dan Dampak
Zaini Abdullah wafat

News

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di RSUDZA Banda Aceh