Home / Banda Aceh / Kriminal

Rabu, 22 April 2026 - 07:35 WIB

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. (Foto:Dok/Ist).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. (Foto:Dok/Ist).

Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Baca Juga |  Kemenkumham Jadi Turut Tergugat dalam Kasus HKI IWO

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun TikTok @tersadarkan5758. Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Aceh.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Baca Juga |  Gerakan Perempuan Aceh Gelar “Sehari Bersama Penyintas” di Pidie Jaya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan.

Baca Juga |  Kak Na Raih Srikandi Pemulihan Aceh

“Dengan pelaksanaan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Joko.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan konten bermuatan kebencian, provokasi, maupun penghinaan berbasis SARA.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Indonesia Fest 2026

Banda Aceh

Kapolda Aceh Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha
Marnia kosmetik produk.

Banda Aceh

Marnia Kenalkan Kosmetik Lokal di Wisuda UUI
Ketua Yayasan Ubudiyah Indonesia Prof Marniati

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan
Wisuda Universitas Ubudiyah Indonesia

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI