Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun TikTok @tersadarkan5758. Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Aceh.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan.
“Dengan pelaksanaan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Joko.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan konten bermuatan kebencian, provokasi, maupun penghinaan berbasis SARA.








