Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Rabu, 22 April 2026 - 07:35 WIB

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. (Foto:Dok/Ist).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. (Foto:Dok/Ist).

Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Baca Juga |  Duta Siswa Aceh Hadiri Pelantikan IWO Aceh 2025–2029

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun TikTok @tersadarkan5758. Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Aceh.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Baca Juga |  Dari Rempah ke Parfum, Kisah Unik Parfum Kerajaan Aceh

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan.

Baca Juga |  Konser Slank di Banda Aceh Batal, Dispora Aceh Cabut Izin Secara Sepihak

“Dengan pelaksanaan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Joko.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan konten bermuatan kebencian, provokasi, maupun penghinaan berbasis SARA.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO