Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 22 April 2026 - 07:35 WIB

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. (Foto:Dok/Ist).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. (Foto:Dok/Ist).

Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Baca Juga |  Polda Aceh Siap Awasi Pertambangan Rakyat Tingkatkan PAD

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun TikTok @tersadarkan5758. Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Aceh.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Baca Juga |  Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan.

Baca Juga |  APPAUDI Aceh Resmi Terbentuk, Dhulhadi Pimpin 2026–2030

“Dengan pelaksanaan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Joko.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan konten bermuatan kebencian, provokasi, maupun penghinaan berbasis SARA.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila
Pemusnahan narkoba.

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu
Lobster ilegal

Hukum & Kriminal

Polairud Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster
Pemusnahan rokok ilegal

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar
Satgas Cartenz

Hukum & Kriminal

Buronan Lama Kasus Penyerangan Aparat Ditangkap di Papua Tengah
Buronan Interpol asal Inggris Steven Lyons

Hukum & Kriminal

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali