Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 22 April 2026 - 07:35 WIB

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. (Foto:Dok/Ist).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. (Foto:Dok/Ist).

Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Baca Juga |  Tiga Tersangka Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Aceh Utara

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun TikTok @tersadarkan5758. Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Aceh.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Baca Juga |  LPSK Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Banda Aceh

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan.

Baca Juga |  Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, JDIH Masih Tampilkan "Berlaku"

“Dengan pelaksanaan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Joko.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan konten bermuatan kebencian, provokasi, maupun penghinaan berbasis SARA.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku
Pasangan khalwat terjaring razia WH.

Hukum & Kriminal

WH Amankan Pria Diduga Ajudan Pimpinan DPRA Aceh di Hotel Ayani Banda Aceh