Banda Aceh — Badan Legislasi DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pertemuan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah, legislatif, dan tokoh masyarakat.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan pentingnya penambahan dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen guna mendukung pembangunan dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
“Penambahan dana Otsus menjadi 2,5 persen sangat krusial bagi Aceh saat ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tengah dalam proses pendataan ulang untuk memastikan penyaluran lebih tepat sasaran, bukan penghapusan program.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyoroti kompleksitas tantangan daerah, mulai dari konflik masa lalu, dampak tsunami 2004, hingga bencana banjir dan persoalan empat pulau.
Ketua Banleg DPR RI, Ahmad Doli Kurniawan, menyampaikan bahwa revisi UUPA diharapkan mampu mempercepat pembangunan Aceh secara komprehensif.
Sejumlah isu strategis yang dibahas meliputi pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan anggaran pembangunan.
“Kami memahami kebutuhan Aceh, termasuk usulan penambahan dana Otsus menjadi 2,5 persen. Ini akan menjadi perhatian serius,” katanya.
Tokoh masyarakat, Munawar Rizal Zainal, menekankan bahwa penambahan dana Otsus harus direalisasikan sebagai bagian dari komitmen perjanjian damai serta implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong percepatan pembangunan Aceh melalui penguatan regulasi yang adaptif.









