Banda Aceh — Badan Legislasi (Banleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh dalam rangka pembahasan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pertemuan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah, legislatif, hingga tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Fadhlullah, unsur Forkopimda, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Wali Nanggroe, Sekda Aceh, kepala daerah kabupaten/kota, anggota DPR RI dan DPD RI, Ketua dan Anggota DPRA, serta pimpinan DPRK/DPRD se-Aceh. Turut hadir pula tokoh masyarakat Amrizal Jefran.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan pentingnya penambahan dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen. Menurutnya, peningkatan anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
“Penambahan dana Otsus menjadi 2,5 persen sangat krusial bagi Aceh saat ini. Ini menyangkut keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Muzakir.
Ia juga menyinggung program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang saat ini tengah dilakukan pendataan ulang. Gubernur menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk penghapusan, melainkan upaya penataan agar lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyoroti kompleksitas persoalan yang dihadapi Aceh, mulai dari konflik masa lalu, bencana tsunami 2004, hingga bencana banjir yang masih terjadi hingga kini. Ia juga menyinggung persoalan konflik empat pulau yang turut menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi kehadiran Banleg DPR RI di Aceh. Ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan daerah,” kata Fadhlullah.
Ketua Banleg DPR RI, Ahmad Doli Kurniawan, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa revisi UUPA diharapkan mampu mempercepat pembangunan Aceh secara komprehensif.
Menurutnya, terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pembahasan, di antaranya pengelolaan sumber daya alam (SDA), peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di sektor pendidikan, serta penguatan anggaran pembangunan.
“Kami memahami kebutuhan Aceh, termasuk usulan penambahan dana Otsus menjadi 2,5 persen. Ini akan menjadi perhatian serius dan akan kami dorong dalam proses legislasi,” ujarnya.
Dari kalangan masyarakat, tokoh Aceh Munawar Rizal Zainal menegaskan bahwa penambahan dana Otsus harus benar-benar direalisasikan sebagai bagian dari komitmen terhadap perjanjian damai.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi penuh butir-butir Nota Kesepahaman Helsinki, serta memberikan kewenangan lebih luas kepada Aceh, khususnya dalam pengelolaan sektor pendidikan.
“Kami berharap revisi UUPA segera terealisasi. Ini sudah terlalu lama dinantikan masyarakat Aceh,” tegasnya.
Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyatukan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong percepatan pembangunan Aceh melalui penguatan regulasi dan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.








