Banda Aceh – Aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial BN (24) dan DLM (25) yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Dari tangan keduanya, polisi menyita sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Penangkapan dilakukan oleh personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Selain pasutri tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono pada Kamis 16 April 2026 menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Aris Munandar (22), warga Aceh Timur, yang kehilangan sepeda motor Honda CRF BL 5159 KBF di kawasan Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru.
“Korban memarkirkan kendaraannya di depan toko tempat ia bekerja. Saat kembali usai istirahat, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi,” ujar Kompol Dizha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lapangan. Informasi dari masyarakat kemudian mengarah pada sebuah gudang di kawasan Jaya Baru yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa gudang tersebut disewa oleh pasutri BN dan DLM. Saat diketahui keduanya berada di luar daerah, tim opsnal menerapkan strategi undercover buy untuk memancing pelaku.
“Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat tiba di Banda Aceh menggunakan mobil penumpang, tepat di lokasi gudang yang sebelumnya sudah dalam pengawasan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat unit sepeda motor jenis Honda CRF dan satu unit Honda Beat di dalam gudang. Berdasarkan pengembangan, total sembilan unit sepeda motor berhasil diamankan dari jaringan tersebut.
Dari hasil interogasi, pasutri tersebut mengakui menampung sepeda motor hasil curian untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi juga mengungkap jaringan pelaku pencurian yang melibatkan IRM (20) dan YUS alias Dedek (23), sementara satu pelaku lain berinisial DV masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku pencurian telah beraksi di sejumlah lokasi di Banda Aceh. Hasil curian kemudian dikumpulkan dan disimpan di gudang sebelum dijual,” tambah Dizha.
Pengembangan kasus juga mengarah pada sejumlah penadah lain, termasuk HE (35) yang masih buron. Sebagian sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual melalui perantara, termasuk melalui marketplace dan bengkel di wilayah Bireuen.
Saat ini, seluruh pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci ganda guna mencegah tindak kejahatan serupa.








