Home / Banda Aceh / Kriminal

Kamis, 16 April 2026 - 15:16 WIB

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu

Barang bukti narkotika sabu dimusnahkan di Polresta Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh).

Barang bukti narkotika sabu dimusnahkan di Polresta Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh).

Banda Aceh — Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram, Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh dan disaksikan sejumlah pihak terkait. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir menyatakan, pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status penyitaan barang bukti dari Kejari Aceh Besar.

“Barang bukti sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram ini telah memiliki ketetapan hukum untuk dimusnahkan,” ujar Jabir.

Baca Juga |  Karhutla Capai 291 Hektare, Aceh Perkuat Kesiapsiagaan

Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Lab: 202/NNF/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Hasilnya memastikan bahwa barang tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari total barang bukti, sebanyak 44,40 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan alkohol, diblender, lalu dibuang ke septic tank di halaman Polresta Banda Aceh.

Proses pemusnahan turut disaksikan Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Sakafa Guraba serta Airport Security, Rescue and Fire Fighting Coordinator Avsec Bandara SIM, Nuzulul Akbar.

Baca Juga |  BBM Tetap Aman, Kapolresta: Jangan Timbun BBM, Ada Unsur Pidana

AKP Jabir mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria asal Pidie berinisial NF alias SN yang diamankan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, saat hendak terbang ke Jakarta pada 25 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa sabu tersebut atas perintah jaringan tertentu dengan imbalan Rp40 juta. Ia juga mengaku telah tiga kali berhasil menyelundupkan narkotika melalui rute berbeda, termasuk dari Batam ke Mataram dan Surabaya.

Baca Juga |  Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kapolresta Banda Aceh menyebutkan, pihaknya masih memburu sejumlah nama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Marnia Kenalkan Kosmetik Lokal di Wisuda UUI
Ketua Yayasan Ubudiyah Indonesia Prof Marniati

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan
Wisuda Universitas Ubudiyah Indonesia

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia