Home / Hukum & Kriminal / News

Kamis, 16 April 2026 - 15:16 WIB

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu

Barang bukti narkotika sabu dimusnahkan di Polresta Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh).

Barang bukti narkotika sabu dimusnahkan di Polresta Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh).

Banda Aceh — Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram, Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh dan disaksikan sejumlah pihak terkait. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir menyatakan, pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status penyitaan barang bukti dari Kejari Aceh Besar.

“Barang bukti sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram ini telah memiliki ketetapan hukum untuk dimusnahkan,” ujar Jabir.

Baca Juga |  Generasi Muda Aceh Berprestasi, Abiy Raih Finalis Duta Siswa 2025

Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Lab: 202/NNF/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Hasilnya memastikan bahwa barang tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari total barang bukti, sebanyak 44,40 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan alkohol, diblender, lalu dibuang ke septic tank di halaman Polresta Banda Aceh.

Proses pemusnahan turut disaksikan Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Sakafa Guraba serta Airport Security, Rescue and Fire Fighting Coordinator Avsec Bandara SIM, Nuzulul Akbar.

Baca Juga |  Remaja Aceh Ikut Pelatihan Kepemimpinan Kesehatan 2025

AKP Jabir mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria asal Pidie berinisial NF alias SN yang diamankan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, saat hendak terbang ke Jakarta pada 25 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa sabu tersebut atas perintah jaringan tertentu dengan imbalan Rp40 juta. Ia juga mengaku telah tiga kali berhasil menyelundupkan narkotika melalui rute berbeda, termasuk dari Batam ke Mataram dan Surabaya.

Baca Juga |  Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara

Kapolresta Banda Aceh menyebutkan, pihaknya masih memburu sejumlah nama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Pasutri Penadah Motor Curian Ditangkap, 9 Unit Diamankan

News

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Hukum UNMUHA

News

Kala Kak Na Mengantar Janji di Pedalaman Aceh Utara

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

News

Jemaah Haji Diminta Pahami Aturan Barang Bawaan dan Kiriman

News

Banleg DPR RI Kunjungi Aceh, Bahas Revisi UUPA dan Usulan Otsus 2,5 Persen

News

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila
Workshop imunisasi.

Dialog Publik

Aceh Perkuat Imunisasi, Pokja dan Satgas Dibentuk Kejar Cakupan Anak