Home / Kriminal

Kamis, 25 September 2025 - 13:02 WIB

IWO Tolak Kriminalisasi Jurnalisme di Mimika

Kebebasan Pers Terancam, IWO Siap Kawal Papuanewsonline. Foto : Dok/IWO

Kebebasan Pers Terancam, IWO Siap Kawal Papuanewsonline. Foto : Dok/IWO

Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan penolakan keras terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Kepala Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Suto H. Rontini, terhadap media Papuanewsonline.com.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. IWO menilai langkah itu sebagai bentuk intimidasi dan upaya membungkam kebebasan pers yang telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga |  Bangunan Liar Ancam DAS Krueng Aceh

Kasus ini bermula dari pemberitaan Papuanewsonline.com pada 18 Juli 2025 yang mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Distrik Jita berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Temuan itu memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp272,6 juta.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab, Kepala Distrik Jita memilih menempuh jalur pidana. IWO menilai langkah tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak pilar demokrasi.

Baca Juga |  Foreder Bongkar Dugaan Pungli di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar, Ratusan Juta Diduga Raib

Dalam pernyataannya, IWO mendesak:

1. Polres Mimika dan Polda Papua Tengah segera menghentikan penyidikan, karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan menggunakan UU ITE.

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti temuan audit secara transparan agar publik mendapatkan kejelasan dan keadilan.

3. Insan pers dan masyarakat sipil memberikan solidaritas kepada Papuanewsonline.com serta memantau kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.

Baca Juga |  Dari Hotel Ayani ke Taman Sari: Jejak Kasus Pale, Dari Penangkapan, Penangguhan hingga Vonis Cambuk

IWO menegaskan siap berkoordinasi dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta organisasi pers lainnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Papuanewsonline.com.

“Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dijaga bersama demi kemajuan bangsa. Kami mengultimatum semua pihak agar tidak lagi menggunakan aparat untuk mengintimidasi media,” tegas IWO dalam keterangannya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap
Dugaan penganiyaan anak

Banda Aceh

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh
Tersangka curanmor di amankan polisi

Banda Aceh

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Dijual Rp11 Juta
Penembakan ASN di Jayawijaya

Kriminal

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya
Kecelakaan Lalulintas di lampulo

Banda Aceh

Uji Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas
Barang bukti Bio Solar diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan Polisi

Banda Aceh

Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Emas Rp119 Juta