Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 25 September 2025 - 13:02 WIB

IWO Tolak Kriminalisasi Jurnalisme di Mimika

Kebebasan Pers Terancam, IWO Siap Kawal Papuanewsonline. Foto : Dok/IWO

Kebebasan Pers Terancam, IWO Siap Kawal Papuanewsonline. Foto : Dok/IWO

Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan penolakan keras terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Kepala Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Suto H. Rontini, terhadap media Papuanewsonline.com.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. IWO menilai langkah itu sebagai bentuk intimidasi dan upaya membungkam kebebasan pers yang telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga |  Tim Jatanras Polda Aceh Ringkus Sindikat Pembobol Toko Grosir

Kasus ini bermula dari pemberitaan Papuanewsonline.com pada 18 Juli 2025 yang mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Distrik Jita berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Temuan itu memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp272,6 juta.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab, Kepala Distrik Jita memilih menempuh jalur pidana. IWO menilai langkah tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak pilar demokrasi.

Baca Juga |  Wujudkan Green Policing, Polda Aceh Tanam 10.000 Mangrove di Alue Naga

Dalam pernyataannya, IWO mendesak:

1. Polres Mimika dan Polda Papua Tengah segera menghentikan penyidikan, karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan menggunakan UU ITE.

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti temuan audit secara transparan agar publik mendapatkan kejelasan dan keadilan.

3. Insan pers dan masyarakat sipil memberikan solidaritas kepada Papuanewsonline.com serta memantau kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.

Baca Juga |  Solusi Bangun Andalas Hadir Salurkan Bantuan Pascabanjir di Aceh

IWO menegaskan siap berkoordinasi dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta organisasi pers lainnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Papuanewsonline.com.

“Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dijaga bersama demi kemajuan bangsa. Kami mengultimatum semua pihak agar tidak lagi menggunakan aparat untuk mengintimidasi media,” tegas IWO dalam keterangannya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila