Home / Banda Aceh / Kriminal

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia

Petugas Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan emas batangan senilai Rp1,45 miliar di Bandara SIM. (Foto:Dok/Beacukai Aceh)

Petugas Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan emas batangan senilai Rp1,45 miliar di Bandara SIM. (Foto:Dok/Beacukai Aceh)

Banda Aceh — Sinergi lintas instansi kembali membuahkan hasil. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh bersama Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 527 gram emas batangan yang hendak dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (20/5/2026).

Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai, Angkasa Pura Indonesia, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda dalam operasi berbasis analisis risiko dan informasi intelijen.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan emas batangan senilai lebih dari Rp1,45 miliar beserta seorang terduga pelaku berinisial KR. Penindakan dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan komoditas bernilai tinggi ke luar negeri.

Baca Juga |  Bea Cukai Banda Aceh Sita 39.820 Batang Rokok Ilegal di Pijay

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mengamankan penerimaan negara.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup seluruh celah penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat.

Baca Juga |  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,2 Miliar di Bandara SIM Aceh

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar guna menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10 hingga 15 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dari total nilai barang bukti sebesar Rp1,45 miliar, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian dari sektor bea keluar mencapai Rp218 juta.

Baca Juga |  Relawan Bea Cukai Salurkan Bantuan ke Dayah Waled Lapang

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih menelusuri asal-usul emas batangan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang terlibat.

Bea Cukai Aceh turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi ekspor yang berlaku demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Aksi feko mahasiswa Aceh ricuh.

Banda Aceh

Kericuhan Demo Mahasiswa Aceh, Dugaan Represi Aparat Perlu Diusut

Banda Aceh

Pangdam IM Dorong Ketahanan Pangan dan Industri Padat Karya
Demontrasi Front Mahasiswa Aceh Resistance

Banda Aceh

Front Mahasiswa Aceh Resistance Desak Gubernur Jawab Tuntutan Rakyat

Banda Aceh

Flower Aceh Dorong Tempat Kerja Aman dan Bebas Kekerasan

Banda Aceh

DJKN Aceh Dorong Lingkungan Kerja Bebas Kekerasan

Banda Aceh

Kapolda Aceh Apresiasi Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 26 Oktober

Banda Aceh

Polisi Bantu Massa Aksi yang Alami Gangguan Pernapasan