Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia

Petugas Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan emas batangan senilai Rp1,45 miliar di Bandara SIM. (Foto:Dok/Beacukai Aceh)

Petugas Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan emas batangan senilai Rp1,45 miliar di Bandara SIM. (Foto:Dok/Beacukai Aceh)

Banda Aceh — Sinergi lintas instansi kembali membuahkan hasil. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh bersama Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 527 gram emas batangan yang hendak dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (20/5/2026).

Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai, Angkasa Pura Indonesia, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda dalam operasi berbasis analisis risiko dan informasi intelijen.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan emas batangan senilai lebih dari Rp1,45 miliar beserta seorang terduga pelaku berinisial KR. Penindakan dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan komoditas bernilai tinggi ke luar negeri.

Baca Juga |  ASSIPA-SIS Hadir, Talenta Sepak Bola Aceh Siap Mendunia

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mengamankan penerimaan negara.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup seluruh celah penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat.

Baca Juga |  Bea Cukai dan PT Rosin Sinergi Dukung Industri Ekspor Aceh

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar guna menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10 hingga 15 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dari total nilai barang bukti sebesar Rp1,45 miliar, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian dari sektor bea keluar mencapai Rp218 juta.

Baca Juga |  Kalapas Banda Aceh Kunjungi Kejari Aceh Besar, Optimalisasi Warga Binaan

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih menelusuri asal-usul emas batangan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang terlibat.

Bea Cukai Aceh turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi ekspor yang berlaku demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

WH, TikTok, dan Ujian Integritas

Banda Aceh

Residivis Bobol Rumah, Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pelaku
Penyeludupan emas batangan

Banda Aceh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,2 Miliar di Bandara SIM Aceh
Sambutan seremonial Mendagri di aceh

Banda Aceh

Wakapolda Aceh Sambut Mendagri di Bandara SIM
Sertijab Kapolda Aceh

Banda Aceh

Ruddi Setiawan Terima Pataka Machdum Sakti
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Aceh Besar

Operasi Gabungan Sasar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Aceh Besar
Aksi damai YLBH-KI menyoroti penanganan perkara Polres Aceh Barat.

Banda Aceh

Polda Aceh Terima Aspirasi YLBH-KI, Pastikan Aduan Diproses
SPS Aceh matangkan agenda Musda III organisasi perusahaan pers.

Banda Aceh

OC dan SC Musda III SPS Aceh Resmi Dibentuk