Home / News

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia

Banda Aceh — Sinergi lintas instansi kembali membuahkan hasil. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh bersama Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 527 gram emas batangan yang hendak dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (20/5/2026).

Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai, Angkasa Pura Indonesia, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda dalam operasi berbasis analisis risiko dan informasi intelijen.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan emas batangan senilai lebih dari Rp1,45 miliar beserta seorang terduga pelaku berinisial KR. Penindakan dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan komoditas bernilai tinggi ke luar negeri.

Baca Juga |  Tgk. Malik Mahmud Ajak Polda Aceh Bersinergi Jaga Perdamaian dan Investasi

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mengamankan penerimaan negara.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup seluruh celah penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat.

Baca Juga |  Koalisi Sipil Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar guna menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10 hingga 15 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dari total nilai barang bukti sebesar Rp1,45 miliar, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian dari sektor bea keluar mencapai Rp218 juta.

Baca Juga |  Relawan Yabani Gelar Trauma Healing Islami untuk Anak Korban Bencana Aceh Tamiang

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih menelusuri asal-usul emas batangan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang terlibat.

Bea Cukai Aceh turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi ekspor yang berlaku demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Sengketa waris keluarga Abdul Wahab

Hukum & Kriminal

Warisan Diperebutkan, Tanda Tangan Ahli Waris ODGJ Dipalsukan Oleh Notaris PPAT
Kebakaran kampus Unsyiah

News

Polresta Selidiki Kebakaran Fakultas Pertanian USK, Diduga Bentrokan Mahasiswa
Dedy Indra Setiawan

Ekonomi Bisnis

Dedy Indra Setiawan Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum APERSI 2026-2031
Solidaritas Aliansi Rakyat Aceh

News

Aliansi Rakyat Aceh Kawal Sidang Aktivis Mahasiswa Hingga Tuntas
Kepala Dinas Peternakan Aceh, Safridhal.

News

Dinas Peternakan Aceh Pastikan Stok Hewan Kurban Aman 
Gerakan Pramuka aceh

Hukum & Kriminal

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Pramuka Aceh Disorot, Aktivis Perempuan Minta Audit Anggaran Rp6 Miliar
Tampilan situs JDIH Aceh

News

Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, JDIH Masih Tampilkan “Berlaku”
Pengarahan virtual Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto.

News

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tegaskan Integritas dan Pengawasan Lapas