Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 3 April 2026 - 19:54 WIB

Buronan Lama Kasus Penyerangan Aparat Ditangkap di Papua Tengah

Aparat Satgas Cartenz amankan buronan kasus kekerasan bersenjata. (Foto: Dok/Polda Aceh).

Aparat Satgas Cartenz amankan buronan kasus kekerasan bersenjata. (Foto: Dok/Polda Aceh).

Puncak Jaya — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah dengan menangkap seorang buronan kasus kekerasan bersenjata.

Aparat mengamankan Pulan Wonda alias Kamenak, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Kamis (2/4/2026) di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Pelaku diketahui merupakan anggota kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor di wilayah Kota Mulia. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak kendaraan petugas.

Baca Juga |  Tito Karnavian ke Aceh Tamiang, Targetkan 500 Rumah untuk Korban Banjir

“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku di bagian kaki,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, tiga telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi.

Baca Juga |  BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

Pulan Wonda diduga memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata sejak 2010, termasuk penyerangan terhadap aparat keamanan dan warga sipil di wilayah Lanny Jaya dan Puncak Jaya. Ia juga diduga terlibat dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada 2012.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga |  Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.

Saat ini, pelaku tengah menjalani perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku