Home / Hukum & Kriminal / News

Selasa, 23 September 2025 - 12:21 WIB

Dr. Alpi Sahari, Mengubah Polri Sama dengan Mengubah Konstitusi

Dosen UMSU Dr. Alpi Sahari menegaskan kemandirian Polri adalah amanat reformasi dan konstitusi UUD 1945 yang tidak boleh diganggu gugat. (Foto;Dok/Ist)

Dosen UMSU Dr. Alpi Sahari menegaskan kemandirian Polri adalah amanat reformasi dan konstitusi UUD 1945 yang tidak boleh diganggu gugat. (Foto;Dok/Ist)

Medan – Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil reformasi yang tidak boleh diganggu gugat. Penegasan ini disampaikan Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, saat menanggapi wacana pengintegrasian Polri ke dalam institusi lain.

Menurut Dr. Alpi, perubahan UUD 1945 pascareformasi secara jelas menegaskan posisi Polri sebagai institusi mandiri. Karena itu, ia menilai setiap wacana untuk mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi.

Baca Juga |  Lapas Banda Aceh Ikuti Pengarahan Kanwil Ditjenpas Aceh

“Polri tidak sekadar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Lebih dari itu, Polri juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan dalam negeri (kamdagri). Oleh sebab itu, kemandirian Polri harus dipertahankan karena menjadi pilar konstitusi sekaligus fondasi reformasi,” tegas Dr. Alpi, Sabtu (21/9/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Polri harus bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi politik. Menurutnya, upaya mengubah posisi Polri sama artinya dengan mengubah konstitusi.

Baca Juga |  Tiga Agenda Utama KAGAMA Aceh: Cerdas, Sehat, dan Berdaya

Selain itu, Dr. Alpi mengingatkan bahwa UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 serta VII/MPR/2000 sudah menetapkan tugas pokok Polri. Tugas tersebut meliputi memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.

Ia juga menyoroti dasar hukum yang melindungi Polri dari serangan terhadap institusinya. “Penyebaran kebencian kepada Polri termasuk tindak pidana sesuai Pasal 207 KUHP. Hal ini bahkan diperkuat Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.

Kemudian, ia menekankan pentingnya Polri terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas. Dengan demikian, Polri dapat menjawab kompleksitas tantangan keamanan nasional sekaligus menjaga stabilitas negara.

Baca Juga |  Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Perkuat SDM Sambut KUHP Nasional

“Keberhasilan Polri menjaga keamanan akan sangat menentukan stabilitas politik, ekonomi, dan kepercayaan publik. Oleh karenanya, Polri harus memperkuat perannya sebagai pilar demokrasi dan institusi pelayanan publik,” ujarnya.

Sebagai penutup, Dr. Alpi kembali menegaskan bahwa kemandirian Polri adalah instrumen konstitusional yang wajib dijaga. “Dengan sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Polri mampu memenuhi amanah konstitusi serta mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kepala Ombudsman Aceh Dian Rubianty menyampaikan hasil penilaian kepatuhan layanan.

News

KPK dan Ombudsman Aceh Perkuat Sinergi Cegah Korupsi
Kombes Pol Zulhir Destrian umumkan penghentian kasus hak siar di Aceh

Hukum & Kriminal

19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar
Kakanwil Yan Rusmanto buka kegiatan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Perkuat SDM Sambut KUHP Nasional
Rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi gabungan di Aceh

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Banda Aceh Sita 39.820 Batang Rokok Ilegal di Pijay
Petugas Lapas Lhoksukon bersama Polres Aceh Utara gagalkan upaya kabur napi

Hukum & Kriminal

Lapas Lhoksukon dan Polres Gagalkan Pelarian Napi Bersenjata
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah saat menyampaikan kuliah umum di USK

News

Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa USK Jadi Mitra Polri
Deputi Umum BPKS Fajran Zain, bersama dewan guru

News

Fajran Zain: Pendidikan Kunci Masa Depan Sabang
Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar

Hukum & Kriminal

Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan