Home / Hukum & Kriminal / News

Selasa, 23 September 2025 - 12:21 WIB

Dr. Alpi Sahari, Mengubah Polri Sama dengan Mengubah Konstitusi

Dosen UMSU Dr. Alpi Sahari menegaskan kemandirian Polri adalah amanat reformasi dan konstitusi UUD 1945 yang tidak boleh diganggu gugat. (Foto;Dok/Ist)

Dosen UMSU Dr. Alpi Sahari menegaskan kemandirian Polri adalah amanat reformasi dan konstitusi UUD 1945 yang tidak boleh diganggu gugat. (Foto;Dok/Ist)

Medan – Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil reformasi yang tidak boleh diganggu gugat. Penegasan ini disampaikan Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, saat menanggapi wacana pengintegrasian Polri ke dalam institusi lain.

Menurut Dr. Alpi, perubahan UUD 1945 pascareformasi secara jelas menegaskan posisi Polri sebagai institusi mandiri. Karena itu, ia menilai setiap wacana untuk mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi.

Baca Juga |  KPK dan Ombudsman Aceh Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

“Polri tidak sekadar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Lebih dari itu, Polri juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan dalam negeri (kamdagri). Oleh sebab itu, kemandirian Polri harus dipertahankan karena menjadi pilar konstitusi sekaligus fondasi reformasi,” tegas Dr. Alpi, Sabtu (21/9/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Polri harus bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi politik. Menurutnya, upaya mengubah posisi Polri sama artinya dengan mengubah konstitusi.

Baca Juga |  Blue Sky Rescue Malaysia Dapat Apresiasi atas Bantuan untuk Aceh

Selain itu, Dr. Alpi mengingatkan bahwa UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 serta VII/MPR/2000 sudah menetapkan tugas pokok Polri. Tugas tersebut meliputi memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.

Ia juga menyoroti dasar hukum yang melindungi Polri dari serangan terhadap institusinya. “Penyebaran kebencian kepada Polri termasuk tindak pidana sesuai Pasal 207 KUHP. Hal ini bahkan diperkuat Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.

Kemudian, ia menekankan pentingnya Polri terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas. Dengan demikian, Polri dapat menjawab kompleksitas tantangan keamanan nasional sekaligus menjaga stabilitas negara.

Baca Juga |  UNDP–UNICEF Respon Surat Aceh, Dukungan Internasional Mulai Dibahas

“Keberhasilan Polri menjaga keamanan akan sangat menentukan stabilitas politik, ekonomi, dan kepercayaan publik. Oleh karenanya, Polri harus memperkuat perannya sebagai pilar demokrasi dan institusi pelayanan publik,” ujarnya.

Sebagai penutup, Dr. Alpi kembali menegaskan bahwa kemandirian Polri adalah instrumen konstitusional yang wajib dijaga. “Dengan sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Polri mampu memenuhi amanah konstitusi serta mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

News

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

News

Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan
Misbah

News

Aliansi Mahasiswa Aceh Kritik Klaim Pemulihan Banjir 100 Persen
Kondisi tenda pengungsian

News

Koalisi Sipil Kritik Klaim Prabowo soal Pemulihan Bencana Aceh
Kecelakaan lalulintas

News

Jelang Lebaran Kecelakaan Renggut Lima Nyawa, Ini Kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh
Bantuan kemanusiaan korban banjir

News

Flower Aceh dan Lifeguards Aceh Salurkan Bantuan untuk 2.950 KK Korban Banjir
Suharyanto

News

BNPB Pastikan Korban Bencana Gayo Lues Keluar dari Tenda Sebelum Lebaran