Banda Aceh – Aktivis Inong Aceh, Yulindawati, membeberkan temuan baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparatur gampong dan aparat penegak hukum dalam melindungi bisnis prostitusi ilegal di Jalan WR Supratman, Gampong Peunayong.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi LamanNews, Jumat (23/1/2026), Yulindawati mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah konkret dan transparan atas temuan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah mengantongi bukti lapangan serta kesaksian dari sejumlah narasumber yang dinilai kredibel.
“Kami memiliki bukti dan kesaksian yang konsisten. Semua mengarah pada dugaan keterlibatan oknum Kepala Dusun dan petugas keamanan gampong yang memuluskan praktik prostitusi berkedok kos-kosan di Peunayong,” ujar Yulindawati.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang disampaikan Yulindawati, dua oknum aparatur gampong, disebut memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan usaha bisnis yang dikelola mami “L”.
Oknum pertama adalah Kepala Dusun berinisial Dni, yang disebut-sebut berperan sebagai pemberi arahan dan pengendali nonformal. Oknum kedua adalah petugas keamanan gampong berinisial Is, yang diduga bertindak sebagai penjaga operasional sekaligus penghubung lapangan.
“Kesaksian para saksi menyebut, usaha tersebut seolah kebal dari penindakan karena adanya jaminan keamanan dari oknum aparat gampong,” kata Yulindawati.
Salah satu poin krusial dalam rilis tersebut adalah dugaan aliran dana rutin kepada oknum keamanan gampong.
Yulindawati mengungkap, selain saksi berinisial R, kini muncul saksi baru berinisial D yang telah memberikan keterangan langsung kepada petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.
Menurut kesaksian D, oknum keamanan gampong Is diduga menerima Rp150 ribu per hari dari pengelola usaha. Selain itu, oknum tersebut juga disebut memperoleh Rp10 ribu per pekerja setiap kali melayani tamu, serta menerima seluruh uang sewa kamar pasangan yang menginap setelah pukul 00.00 WIB.
“Jika dihitung, pendapatan harian oknum tersebut diperkirakan mencapai minimal Rp500 ribu per hari,” ungkap Yulindawati.
Dugaan Keterlibatan Oknum Satpol PP, WH, hingga Polisi
Tak hanya aparatur gampong, Yulindawati juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum Satpol PP, WH, dan oknum kepolisian yang disebut berperan sebagai pelindung tidak langsung.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pemeriksaan resmi oleh institusi terkait.
“Karena itu, kami mendorong pemeriksaan menyeluruh dan independen, termasuk membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak,” tegasnya.
Untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif, Yulindawati mendesak Wali Kota Banda Aceh agar menonaktifkan sementara kedua oknum aparatur gampong tersebut hingga proses hukum dan pemeriksaan internal selesai.
Yulindawati juga turut memaparkan latar belakang dua oknum aparatur gampong yang diduga terlibat:
Oknum Kadus “Pen” alias Dni
Disebut merupakan mantan pekerja Hotel Sultan Peunayong dan kemudian dipercaya menjabat sebagai Kadus di Gampong Peunayong. Pada kontestasi pemilihan Keuchik Gampong sebelumnya, dia juga mencalonkan diri namun tidak terpilih.
Kini diduga menjalin kerjasama dengan mami “L” untuk mengelola bisnis haram berkedok kos-kosan dan menerima komisi bulanan dari usaha tersebut. Kadus memiliki peran sebagai tokoh intelektual yang memberikan nasehat, pendapat dan kontroling terhadap usaha haram mami “L”.
Oknum Keamanan Gampong “Is”
Bukan warga asli Gampong Peunayong, disebut pekerja di rumah makan sarapan pagi di kawasan peunayong yang pernah diberhentikan karena suatu alasan.
Saat ini bekerja sebagai linmas dengan gaji yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali. Diduga sebagai kaki tangan Kadus Dni, ditempatkan untuk memantau keamanan tempat usaha mami “L”, bahkan dipercaya menyimpan kunci tempat usaha.
Dia juga disebut sebagai penghubung mami “L” bila ada gejolak dari pemuda gampong, sehingga setiap upaya penindakan tidak pernah menemukan bukti.
”Kita menyayangkan tindakan oknum aparatur gampong ini yang seharusnya menjaga kawasan dari hal-hal negatif, namun justru dengan kuasanya mengizinkan dan turut andil dalam pembukaan tempat prostitusi. Kami berharap jika mami ‘L’ diminta pindah dari Gampong Peunayong, hal serupa juga harus diterapkan bagi kedua oknum aparat gampong yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang ini,” pinta Yulindawati dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Banda Aceh, aparatur gampong Peunayong, serta instansi terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan syariat, tata kelola pemerintahan gampong, serta integritas aparat di Kota Banda Aceh.








