Home / Banda Aceh / Hukum

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:20 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Masa Pidana

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan. (Foto:Dok/Imigrasi)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan. (Foto:Dok/Imigrasi)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial FA, Jumat (5/12/2025) dini hari.

Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah FA dinyatakan selesai menjalani hukuman pidana.

FA sebelumnya dikenai pidana 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar denda Rp5 juta berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia terbukti melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Luncurkan Layanan SIKUPI di Pidie, Layani 51 Pemohon Paspor

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengawasi seluruh rangkaian proses deportasi, mulai dari pengambilan FA dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatan menuju negara asal. Petugas juga melakukan koordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga |  FPPA Serukan Perlindungan Lingkungan dan Keadilan Ekologis di Aceh

FA diberangkatkan dengan pesawat Batik Air Malaysia OD 397 pada pukul 05.15 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal menjadi prioritas lembaganya.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Deportasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara,” ujarnya.

Baca Juga |  LPSK Gelar Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Banda Aceh

Ia menambahkan bahwa pengawasan orang asing di wilayah Aceh akan diperketat melalui langkah preventif dan represif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Seluruh proses deportasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Tim Patnal Kroscek Blok Hunian Lapas Banda Aceh
Sertijab Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Sertijab Polresta Banda Aceh, Mawardi Kini Jabat Kabag Ops
Riswati

Banda Aceh

Flower Aceh Dorong Implementasi RAD P3AKS di Aceh
Festival Literasi Aceh Tengah

Banda Aceh

Festival Literasi Aceh Tengah 2026 Resmi Dibuka di Takengon
Hari kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Irdam IM Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Polda Aceh peringati hari kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Pratu Riski Febrian Juara 3 Fotografi Nasional HUT TNI
Talkshow Marnia the modern women

Banda Aceh

Talk Show Marnia Dorong Perempuan Aceh Jadi Cantik, Cerdas dan Berkarakter