Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:20 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Masa Pidana

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan. (Foto:Dok/Imigrasi)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan. (Foto:Dok/Imigrasi)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial FA, Jumat (5/12/2025) dini hari.

Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah FA dinyatakan selesai menjalani hukuman pidana.

FA sebelumnya dikenai pidana 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar denda Rp5 juta berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia terbukti melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.

Baca Juga |  Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 154 Kg Ganja di Peusangan

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengawasi seluruh rangkaian proses deportasi, mulai dari pengambilan FA dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatan menuju negara asal. Petugas juga melakukan koordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga |  Kantor Imigrasi Banda Aceh Catat 29 Ribu Layanan Paspor Selama 2025

FA diberangkatkan dengan pesawat Batik Air Malaysia OD 397 pada pukul 05.15 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal menjadi prioritas lembaganya.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Deportasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara,” ujarnya.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Luncurkan Layanan SIKUPI di Pidie, Layani 51 Pemohon Paspor

Ia menambahkan bahwa pengawasan orang asing di wilayah Aceh akan diperketat melalui langkah preventif dan represif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Seluruh proses deportasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku