Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:20 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Masa Pidana

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan. (Foto:Dok/Imigrasi)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan. (Foto:Dok/Imigrasi)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial FA, Jumat (5/12/2025) dini hari.

Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah FA dinyatakan selesai menjalani hukuman pidana.

FA sebelumnya dikenai pidana 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar denda Rp5 juta berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia terbukti melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan karena Langgar Izin Tinggal

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengawasi seluruh rangkaian proses deportasi, mulai dari pengambilan FA dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatan menuju negara asal. Petugas juga melakukan koordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga |  Geger! Warga Temukan Jenazah Pria di Depan Masjid Raya Baiturrahman

FA diberangkatkan dengan pesawat Batik Air Malaysia OD 397 pada pukul 05.15 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal menjadi prioritas lembaganya.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Deportasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara,” ujarnya.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Perpanjang Layanan Paspor di MPP Aceh Besar

Ia menambahkan bahwa pengawasan orang asing di wilayah Aceh akan diperketat melalui langkah preventif dan represif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Seluruh proses deportasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO