Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan penolakan keras terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Kepala Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Suto H. Rontini, terhadap media Papuanewsonline.com.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. IWO menilai langkah itu sebagai bentuk intimidasi dan upaya membungkam kebebasan pers yang telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Papuanewsonline.com pada 18 Juli 2025 yang mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Distrik Jita berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Temuan itu memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp272,6 juta.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab, Kepala Distrik Jita memilih menempuh jalur pidana. IWO menilai langkah tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak pilar demokrasi.
Dalam pernyataannya, IWO mendesak:
1. Polres Mimika dan Polda Papua Tengah segera menghentikan penyidikan, karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan menggunakan UU ITE.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti temuan audit secara transparan agar publik mendapatkan kejelasan dan keadilan.
3. Insan pers dan masyarakat sipil memberikan solidaritas kepada Papuanewsonline.com serta memantau kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.
IWO menegaskan siap berkoordinasi dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta organisasi pers lainnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Papuanewsonline.com.
“Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dijaga bersama demi kemajuan bangsa. Kami mengultimatum semua pihak agar tidak lagi menggunakan aparat untuk mengintimidasi media,” tegas IWO dalam keterangannya.