Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 25 September 2025 - 13:02 WIB

IWO Tolak Kriminalisasi Jurnalisme di Mimika

Kebebasan Pers Terancam, IWO Siap Kawal Papuanewsonline. Foto : Dok/IWO

Kebebasan Pers Terancam, IWO Siap Kawal Papuanewsonline. Foto : Dok/IWO

Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan penolakan keras terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Kepala Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Suto H. Rontini, terhadap media Papuanewsonline.com.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. IWO menilai langkah itu sebagai bentuk intimidasi dan upaya membungkam kebebasan pers yang telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga |  Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Perkuat SDM Sambut KUHP Nasional

Kasus ini bermula dari pemberitaan Papuanewsonline.com pada 18 Juli 2025 yang mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Distrik Jita berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Temuan itu memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp272,6 juta.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab, Kepala Distrik Jita memilih menempuh jalur pidana. IWO menilai langkah tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak pilar demokrasi.

Baca Juga |  Kapolda Aceh dan Kemenkumham Jalin Sinergi Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, IWO mendesak:

1. Polres Mimika dan Polda Papua Tengah segera menghentikan penyidikan, karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan menggunakan UU ITE.

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti temuan audit secara transparan agar publik mendapatkan kejelasan dan keadilan.

3. Insan pers dan masyarakat sipil memberikan solidaritas kepada Papuanewsonline.com serta memantau kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.

Baca Juga |  19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar

IWO menegaskan siap berkoordinasi dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta organisasi pers lainnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Papuanewsonline.com.

“Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dijaga bersama demi kemajuan bangsa. Kami mengultimatum semua pihak agar tidak lagi menggunakan aparat untuk mengintimidasi media,” tegas IWO dalam keterangannya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kombes Pol Zulhir Destrian umumkan penghentian kasus hak siar di Aceh

Hukum & Kriminal

19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar
Kakanwil Yan Rusmanto buka kegiatan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Perkuat SDM Sambut KUHP Nasional
Rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi gabungan di Aceh

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Banda Aceh Sita 39.820 Batang Rokok Ilegal di Pijay
Petugas Lapas Lhoksukon bersama Polres Aceh Utara gagalkan upaya kabur napi

Hukum & Kriminal

Lapas Lhoksukon dan Polres Gagalkan Pelarian Napi Bersenjata
Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar

Hukum & Kriminal

Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan
Petugas Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH saat mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi
Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal pendeportasian WN Malaysia NR (19) di Bandara Sultan Iskandar Muda

Hukum & Kriminal

Overstay Lebih 1 Tahun, WN Malaysia Dideportasi Melalui Bandara SIM
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian saat memberikan keterangan pers

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Siap Awasi Pertambangan Rakyat Tingkatkan PAD