Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 25 September 2025 - 13:02 WIB

IWO Tolak Kriminalisasi Jurnalisme di Mimika

Kebebasan Pers Terancam, IWO Siap Kawal Papuanewsonline. Foto : Dok/IWO

Kebebasan Pers Terancam, IWO Siap Kawal Papuanewsonline. Foto : Dok/IWO

Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan penolakan keras terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Kepala Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Suto H. Rontini, terhadap media Papuanewsonline.com.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. IWO menilai langkah itu sebagai bentuk intimidasi dan upaya membungkam kebebasan pers yang telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga |  Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara

Kasus ini bermula dari pemberitaan Papuanewsonline.com pada 18 Juli 2025 yang mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Distrik Jita berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Temuan itu memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp272,6 juta.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab, Kepala Distrik Jita memilih menempuh jalur pidana. IWO menilai langkah tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak pilar demokrasi.

Baca Juga |  Lapas Kelas IIA Banda Aceh Gelar Razia Tengah Malam, Ini Barang yang Ditemukan

Dalam pernyataannya, IWO mendesak:

1. Polres Mimika dan Polda Papua Tengah segera menghentikan penyidikan, karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan menggunakan UU ITE.

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti temuan audit secara transparan agar publik mendapatkan kejelasan dan keadilan.

3. Insan pers dan masyarakat sipil memberikan solidaritas kepada Papuanewsonline.com serta memantau kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.

Baca Juga |  Terungkap, Santri di Bawah Umur Bakar Dayah Babul Maghfirah karena Dendam

IWO menegaskan siap berkoordinasi dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta organisasi pers lainnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Papuanewsonline.com.

“Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dijaga bersama demi kemajuan bangsa. Kami mengultimatum semua pihak agar tidak lagi menggunakan aparat untuk mengintimidasi media,” tegas IWO dalam keterangannya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
satwa liar dilindungi

Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli
tanaman ganja di perbukitan Desa Luthu, Suka Makmur

Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Aceh Besar Bongkar Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap
Dugaan Oknum Aparat terlibat prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Dugaan Prostitusi Berkedok Penginapan di Peunayong, Dua Oknum Aparatur Diduga Kuat Terlibat
Kasus Investree

Hukum & Kriminal

Penghimpunan Dana Ilegal, OJK Limpahkan Kasus Investree ke Jaksa
Prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Saksi Buka Suara, Prostitusi Berkedok Kos Diduga Dilindungi Oknum Aparat