Banda Aceh — Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Aceh. Kali ini, aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga melakukan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis yang tengah meliput situasi pascabencana dan aksi damai warga.
Peristiwa tersebut memicu kecaman luas dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Darurat Informasi Bencana, KKJ Sebut Negara Ancam Kebebasan Pers Aceh.
Insiden terbaru dialami Muhammad Fazil, jurnalis Portalsatu sekaligus Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe.
Fazil mengalami intimidasi saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis 25 Desember 2025. Seorang anggota TNI berpangkat Praka, berinisial J, disebut mencoba merampas telepon genggam milik Fazil dan menghentikan aktivitas peliputannya. Akibat kejadian itu, ponsel korban dilaporkan mengalami kerusakan.
Beberapa hari sebelumnya, kasus serupa juga menimpa Davi Abdullah, jurnalis Kompas TV Aceh. Saat meliput keberadaan tim medis warga negara asing di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 11 Desember 2025, Davi diduga mengalami perampasan alat kerja dan penghapusan paksa rekaman video oleh aparat TNI yang berjaga di lokasi.
Komite Keselamatan Jurnalis Aceh menilai rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola intimidasi yang berulang terhadap kerja jurnalistik, khususnya dalam peliputan isu sensitif seperti bencana dan bantuan kemanusiaan.
KKJ menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.
KKJ Aceh merupakan koalisi organisasi pers dan masyarakat sipil yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), serta Amnesty International Indonesia.
Menurut KKJ Aceh, kekerasan terhadap jurnalis di tengah situasi darurat bencana berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan independen.
Pendekatan represif aparat justru dinilai memperburuk situasi dan menimbulkan kesan adanya upaya pengendalian informasi di ruang publik.
Atas kejadian tersebut, KKJ Aceh mendesak Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat.
KKJ juga mengingatkan bahwa jika terdapat keberatan atas pemberitaan media, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau kekerasan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.








