Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Perkuat SDM Sambut KUHP Nasional

Kakanwil Yan Rusmanto buka kegiatan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan di Banda Aceh. (Foto:Dok/Lapas)

Kakanwil Yan Rusmanto buka kegiatan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan di Banda Aceh. (Foto:Dok/Lapas)

Banda Aceh — Menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif pada 2 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh melalui Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) DPW Aceh menggelar kegiatan penguatan bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh petugas pemasyarakatan, khususnya PK, memiliki pemahaman mendalam dan kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan tugas. Fokus utamanya adalah Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan peran PK yang semakin vital dalam semangat pembaruan hukum pidana modern dan humanis.

Baca Juga |  Polda Aceh Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Acara yang dihadiri oleh seluruh PK dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Yan Rusmanto menekankan bahwa hadirnya KUHP baru merupakan momentum besar dalam sejarah hukum Indonesia.

“Setelah sekian lama kita menggunakan KUHP warisan kolonial, akhirnya Indonesia memiliki KUHP baru yang lahir dari rahim bangsa sendiri. Disusun dengan semangat reformasi hukum dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta jati diri bangsa,” ujar Yan.

Baca Juga |  Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Diserahkan Polres Bener Meriah ke Kejari

Ia menambahkan, perubahan besar ini akan berdampak luas, tidak hanya bagi hakim, jaksa, dan kepolisian, tetapi juga bagi jajaran pemasyarakatan.

“Di sinilah peran pembimbing kemasyarakatan menjadi sangat strategis. Rekan-rekanlah yang menjadi garda terdepan memastikan bahwa prinsip keadilan restoratif benar-benar terlaksana, bukan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.

Materi dari Ahli Hukum dan Pemasyarakatan

Sesi inti kegiatan diisi dengan paparan narasumber, antara lain:

  • Okto Ghazali Roza, S.H.
  • Dr. Mukhlis, S.H., M.Hum.
  • Heni Yuwono, Kasubdit Pendampingan Klien dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan
  • Sigit Budiyanto
  • Yan Rusmanto, Kakanwil Ditjenpas Aceh
Baca Juga |  Oknum Diduga Petugas WH Diamankan Bersama Pasangan Nonmuhrim

Materi berfokus pada peran vital Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang diperbarui, khususnya terkait Litmas dan pendampingan klien.

Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Humanis

Melalui penguatan ini, diharapkan kompetensi dan pemahaman PK serta Kepala UPT semakin mantap. Kesuksesan implementasi KUHP baru pada 2026, khususnya dalam menjalankan fungsi Litmas, akan sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan.

“Dengan bekal ini, kita berharap terwujud sistem peradilan pidana yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pada pemasyarakatan,” tutup Yan.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan