Banda Aceh — Menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif pada 2 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh melalui Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) DPW Aceh menggelar kegiatan penguatan bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh petugas pemasyarakatan, khususnya PK, memiliki pemahaman mendalam dan kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan tugas. Fokus utamanya adalah Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan peran PK yang semakin vital dalam semangat pembaruan hukum pidana modern dan humanis.
Acara yang dihadiri oleh seluruh PK dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Yan Rusmanto menekankan bahwa hadirnya KUHP baru merupakan momentum besar dalam sejarah hukum Indonesia.
“Setelah sekian lama kita menggunakan KUHP warisan kolonial, akhirnya Indonesia memiliki KUHP baru yang lahir dari rahim bangsa sendiri. Disusun dengan semangat reformasi hukum dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta jati diri bangsa,” ujar Yan.
Ia menambahkan, perubahan besar ini akan berdampak luas, tidak hanya bagi hakim, jaksa, dan kepolisian, tetapi juga bagi jajaran pemasyarakatan.
“Di sinilah peran pembimbing kemasyarakatan menjadi sangat strategis. Rekan-rekanlah yang menjadi garda terdepan memastikan bahwa prinsip keadilan restoratif benar-benar terlaksana, bukan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Materi dari Ahli Hukum dan Pemasyarakatan
Sesi inti kegiatan diisi dengan paparan narasumber, antara lain:
- Okto Ghazali Roza, S.H.
- Dr. Mukhlis, S.H., M.Hum.
- Heni Yuwono, Kasubdit Pendampingan Klien dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan
- Sigit Budiyanto
- Yan Rusmanto, Kakanwil Ditjenpas Aceh
Materi berfokus pada peran vital Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang diperbarui, khususnya terkait Litmas dan pendampingan klien.
Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Humanis
Melalui penguatan ini, diharapkan kompetensi dan pemahaman PK serta Kepala UPT semakin mantap. Kesuksesan implementasi KUHP baru pada 2026, khususnya dalam menjalankan fungsi Litmas, akan sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan.
“Dengan bekal ini, kita berharap terwujud sistem peradilan pidana yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pada pemasyarakatan,” tutup Yan.