Aceh Besar — Kepolisian Daerah Aceh menerima kunjungan kerja spesifik Tim Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026.
Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Mohammad Rano Alfath tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat pagi 10 April 2026 dan disambut langsung oleh Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah bersama jajaran.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto menyampaikan, penyambutan turut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Kajati Aceh, Kepala BNNP Aceh, serta Danlanud SIM. Selanjutnya, rombongan menuju Mapolda Aceh untuk melaksanakan agenda utama.
Di Gedung Presisi Polda Aceh, kegiatan dilanjutkan dengan rapat kerja. Dalam forum tersebut, Kapolda memaparkan berbagai strategi serta tantangan implementasi KUHP dan KUHAP di wilayah Aceh.
Ia menjelaskan, Polda Aceh telah melakukan sejumlah langkah strategis, mulai dari sosialisasi, diskusi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program Polri Belajar guna mempercepat pemahaman personel terhadap regulasi baru.
Selain itu, pendampingan teknis juga dilakukan ke jajaran Polres, termasuk dalam penerapan restorative justice dan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Kapolda menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, khususnya dengan kejaksaan dan lembaga peradilan, mengingat kekhususan Aceh yang juga menerapkan hukum adat serta qanun jinayat.
“Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengungkap sejumlah tantangan, seperti kebutuhan regulasi turunan, integrasi sistem peradilan berbasis teknologi, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.
Dalam kunjungan tersebut turut digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas penanganan perkara dugaan tindak pidana di kawasan PTPN IV Cot Girek, Aceh Utara, termasuk perkembangan proses penyidikan.
Kapolda menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami fokus pada aspek pidana. Untuk persoalan agraria secara menyeluruh, tentu menjadi ranah instansi terkait,” tegasnya.
Kunjungan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan kebijakan hukum nasional, sekaligus memberikan gambaran kondisi riil implementasi KUHP dan KUHAP di daerah.








