Home / Hukum & Kriminal / Nasional

Rabu, 17 September 2025 - 15:32 WIB

Kemenkumham Jadi Turut Tergugat dalam Kasus HKI IWO

Sidang gugatan HKI terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di PN Medan. (Foto;Dok/IWO)

Sidang gugatan HKI terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di PN Medan. (Foto;Dok/IWO)

Medan – Sidang lanjutan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/9/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat yang masih menggunakan nama dan logo IWO melalui kuasa hukumnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., hadir langsung dalam persidangan bersama perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Yolanda Tobing, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).

Baca Juga |  Foreder Bongkar Dugaan Pungli di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar, Ratusan Juta Diduga Raib

Latar Belakang Gugatan

IWO sebagai pihak tergugat merupakan organisasi profesi yang menaungi wartawan media online. Keberadaan PP IWO sah secara hukum melalui akta pendirian tahun 2017 dan akta perubahan 2023, serta telah terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI dengan nama resmi Perkumpulan Wartawan Online, yang diketuai oleh Dwi Christianto, S.H., M.Si.

Baca Juga |  Kapolri Pastikan Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Berjalan Cepat

Penggugat menyampaikan keberatan atas pendaftaran merek Ikatan Wartawan Online oleh IWO ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikat hak merek tersebut telah diterbitkan pada Maret 2025.

Kemenkumham Sebagai Turut Tergugat

Dalam perkara ini, Kementerian Hukum dan HAM RI juga dinyatakan sebagai pihak turut tergugat. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 7 PN Medan dan terbuka untuk umum.

“Sidang hari ini dihadiri juga oleh pihak turut tergugat dari Ditjen KI Kemenkumham RI yang diwakili Saudari Yolanda Tobing, S.H.,” jelas Jamhari usai persidangan.

Baca Juga |  Presiden Tinjau Huntara Danantara Aceh Tamiang, BSI Turut Mendukung

Jadwal Sidang Lanjutan

Majelis hakim menegaskan agar perkara ini dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu 90 hari sebagaimana aturan perkara HKI.

“Mengingat batas waktu 90 hari, majelis hakim bersama para pihak sepakat mempercepat tahapan persidangan agar keputusan dapat diambil pada 13 Oktober 2025,” tambah Jamhari.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Rijalul Maula

Nasional

Rijalul Maula Wakili Aceh sebagai Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
satwa liar dilindungi

Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli
tanaman ganja di perbukitan Desa Luthu, Suka Makmur

Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Aceh Besar Bongkar Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap
Dugaan Oknum Aparat terlibat prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Dugaan Prostitusi Berkedok Penginapan di Peunayong, Dua Oknum Aparatur Diduga Kuat Terlibat
Kasus Investree

Hukum & Kriminal

Penghimpunan Dana Ilegal, OJK Limpahkan Kasus Investree ke Jaksa