Home / Hukum & Kriminal / Nasional

Rabu, 17 September 2025 - 15:32 WIB

Kemenkumham Jadi Turut Tergugat dalam Kasus HKI IWO

Sidang gugatan HKI terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di PN Medan. (Foto;Dok/IWO)

Sidang gugatan HKI terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di PN Medan. (Foto;Dok/IWO)

Medan – Sidang lanjutan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/9/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat yang masih menggunakan nama dan logo IWO melalui kuasa hukumnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., hadir langsung dalam persidangan bersama perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Yolanda Tobing, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).

Baca Juga |  Wagub Aceh Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025, Disapa Hangat Presiden Prabowo

Latar Belakang Gugatan

IWO sebagai pihak tergugat merupakan organisasi profesi yang menaungi wartawan media online. Keberadaan PP IWO sah secara hukum melalui akta pendirian tahun 2017 dan akta perubahan 2023, serta telah terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI dengan nama resmi Perkumpulan Wartawan Online, yang diketuai oleh Dwi Christianto, S.H., M.Si.

Baca Juga |  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Ekstasi di Aceh Timur

Penggugat menyampaikan keberatan atas pendaftaran merek Ikatan Wartawan Online oleh IWO ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikat hak merek tersebut telah diterbitkan pada Maret 2025.

Kemenkumham Sebagai Turut Tergugat

Dalam perkara ini, Kementerian Hukum dan HAM RI juga dinyatakan sebagai pihak turut tergugat. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 7 PN Medan dan terbuka untuk umum.

“Sidang hari ini dihadiri juga oleh pihak turut tergugat dari Ditjen KI Kemenkumham RI yang diwakili Saudari Yolanda Tobing, S.H.,” jelas Jamhari usai persidangan.

Baca Juga |  19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar

Jadwal Sidang Lanjutan

Majelis hakim menegaskan agar perkara ini dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu 90 hari sebagaimana aturan perkara HKI.

“Mengingat batas waktu 90 hari, majelis hakim bersama para pihak sepakat mempercepat tahapan persidangan agar keputusan dapat diambil pada 13 Oktober 2025,” tambah Jamhari.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kombes Pol Zulhir Destrian umumkan penghentian kasus hak siar di Aceh

Hukum & Kriminal

19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar
Kakanwil Yan Rusmanto buka kegiatan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Perkuat SDM Sambut KUHP Nasional
Rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi gabungan di Aceh

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Banda Aceh Sita 39.820 Batang Rokok Ilegal di Pijay
Petugas Lapas Lhoksukon bersama Polres Aceh Utara gagalkan upaya kabur napi

Hukum & Kriminal

Lapas Lhoksukon dan Polres Gagalkan Pelarian Napi Bersenjata
Sekjen IWO Telly Nathalia sampaikan sikap terkait pencabutan kartu pers CNN Indonesia.

Nasional

CNN Indonesia Dilarang Liputan di Istana, IWO Angkat Bicara
Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar

Hukum & Kriminal

Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan
Petugas Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH saat mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi
Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal pendeportasian WN Malaysia NR (19) di Bandara Sultan Iskandar Muda

Hukum & Kriminal

Overstay Lebih 1 Tahun, WN Malaysia Dideportasi Melalui Bandara SIM