Home / Hukum & Kriminal / Nasional

Rabu, 17 September 2025 - 15:32 WIB

Kemenkumham Jadi Turut Tergugat dalam Kasus HKI IWO

Sidang gugatan HKI terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di PN Medan. (Foto;Dok/IWO)

Sidang gugatan HKI terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di PN Medan. (Foto;Dok/IWO)

Medan – Sidang lanjutan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/9/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat yang masih menggunakan nama dan logo IWO melalui kuasa hukumnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., hadir langsung dalam persidangan bersama perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Yolanda Tobing, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).

Baca Juga |  Foreder Bongkar Dugaan Pungli di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar, Ratusan Juta Diduga Raib

Latar Belakang Gugatan

IWO sebagai pihak tergugat merupakan organisasi profesi yang menaungi wartawan media online. Keberadaan PP IWO sah secara hukum melalui akta pendirian tahun 2017 dan akta perubahan 2023, serta telah terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI dengan nama resmi Perkumpulan Wartawan Online, yang diketuai oleh Dwi Christianto, S.H., M.Si.

Baca Juga |  Lapas Lhoksukon dan Polres Gagalkan Pelarian Napi Bersenjata

Penggugat menyampaikan keberatan atas pendaftaran merek Ikatan Wartawan Online oleh IWO ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikat hak merek tersebut telah diterbitkan pada Maret 2025.

Kemenkumham Sebagai Turut Tergugat

Dalam perkara ini, Kementerian Hukum dan HAM RI juga dinyatakan sebagai pihak turut tergugat. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 7 PN Medan dan terbuka untuk umum.

“Sidang hari ini dihadiri juga oleh pihak turut tergugat dari Ditjen KI Kemenkumham RI yang diwakili Saudari Yolanda Tobing, S.H.,” jelas Jamhari usai persidangan.

Baca Juga |  Polda Aceh Musnahkan 1,3 Ton Ganja, 1 Kg Kokain dan 80,5 Kg Sabu

Jadwal Sidang Lanjutan

Majelis hakim menegaskan agar perkara ini dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu 90 hari sebagaimana aturan perkara HKI.

“Mengingat batas waktu 90 hari, majelis hakim bersama para pihak sepakat mempercepat tahapan persidangan agar keputusan dapat diambil pada 13 Oktober 2025,” tambah Jamhari.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Darurat informasi Bencana

Nasional

Darurat Informasi Bencana, KKJ Sebut Negara Ancam Kebebasan Pers

Hukum & Kriminal

PT Metro Karya Utama Bongkar Dugaan Masalah Serius Tender Parkir RSUDZA
Wapres gibran

Nasional

Kapolda Aceh dan Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Korban Banjir Pidie Jaya
Dapur umum bsi

Ekonomi Bisnis

BSI Kerahkan Relawan dan Starlink untuk Bantu Penanganan Bencana Aceh
Tersangka rokok ilegal

Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Aceh Utara
Prabowo dan kapolda

Nasional

Prabowo dan Kapolri Tiba di Aceh Cek Pemulihan Bencana
Deportasi warga negara Malaysia

Hukum & Kriminal

Langgar Aturan, Warga Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh
Deportasi WN Pakistan

Hukum & Kriminal

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Masa Pidana