Home / Hukum & Kriminal / Nasional

Rabu, 17 September 2025 - 15:32 WIB

Kemenkumham Jadi Turut Tergugat dalam Kasus HKI IWO

Sidang gugatan HKI terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di PN Medan. (Foto;Dok/IWO)

Sidang gugatan HKI terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di PN Medan. (Foto;Dok/IWO)

Medan – Sidang lanjutan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/9/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat yang masih menggunakan nama dan logo IWO melalui kuasa hukumnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., hadir langsung dalam persidangan bersama perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Yolanda Tobing, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).

Baca Juga |  Kapolresta Banda Aceh Luncurkan Unit Reaksi Cepat Presisi

Latar Belakang Gugatan

IWO sebagai pihak tergugat merupakan organisasi profesi yang menaungi wartawan media online. Keberadaan PP IWO sah secara hukum melalui akta pendirian tahun 2017 dan akta perubahan 2023, serta telah terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI dengan nama resmi Perkumpulan Wartawan Online, yang diketuai oleh Dwi Christianto, S.H., M.Si.

Baca Juga |  Polda Aceh Musnahkan 1,3 Ton Ganja, 1 Kg Kokain dan 80,5 Kg Sabu

Penggugat menyampaikan keberatan atas pendaftaran merek Ikatan Wartawan Online oleh IWO ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikat hak merek tersebut telah diterbitkan pada Maret 2025.

Kemenkumham Sebagai Turut Tergugat

Dalam perkara ini, Kementerian Hukum dan HAM RI juga dinyatakan sebagai pihak turut tergugat. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 7 PN Medan dan terbuka untuk umum.

“Sidang hari ini dihadiri juga oleh pihak turut tergugat dari Ditjen KI Kemenkumham RI yang diwakili Saudari Yolanda Tobing, S.H.,” jelas Jamhari usai persidangan.

Baca Juga |  Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Jadwal Sidang Lanjutan

Majelis hakim menegaskan agar perkara ini dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu 90 hari sebagaimana aturan perkara HKI.

“Mengingat batas waktu 90 hari, majelis hakim bersama para pihak sepakat mempercepat tahapan persidangan agar keputusan dapat diambil pada 13 Oktober 2025,” tambah Jamhari.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Nasional

Operasi Ketupat 2026, Kapolri Minta Jajaran Antisipasi Bencana Saat Mudik Lebaran
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kapolri

Nasional

Kapolri Paparkan Strategi Prabowo Redam Konflik Global
Nasir Djamil

Nasional

Nasir Jamil Apresiasi Kapolda Aceh Tanam 10 Ribu Mangrove
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Gedung ojk

Nasional

OJK Perkuat Ketahanan Sistem Keuangan Nasional