Home / Banda Aceh / Pertahanan & Keamanan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:26 WIB

Polresta Banda Aceh Tanggapi Surat Aksi ARA Saat Libur Bersama

Polemik pelayanan surat aksi demonstrasi memicu perhatian publik Banda Aceh beberapa hari terakhir. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Polemik pelayanan surat aksi demonstrasi memicu perhatian publik Banda Aceh beberapa hari terakhir. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh — Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Syarif Maulana, yang sebelumnya menyebut tidak adanya petugas pelayanan saat penyerahan surat pemberitahuan aksi demonstrasi pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Jumat (15/5/2026).

Melalui Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh, Kompol Rudi Patar, kepolisian menyatakan surat pemberitahuan aksi disampaikan bertepatan dengan hari libur bersama Kenaikan Yesus Kristus sehingga petugas pelayanan perizinan tidak berada di kantor.

“Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan saat petugas pelayanan sedang libur bersama. Namun seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak petugas dapat memberitahukan lebih awal sebelum datang ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Rudi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga |  LPSK Gelar Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Banda Aceh

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan aksi wajib disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum pelaksanaan kegiatan.

Polresta menilai koordinasi teknis seharusnya dilakukan lebih awal agar proses administrasi dan pengamanan aksi dapat dipersiapkan secara maksimal, terutama karena penyerahan surat dilakukan pada hari libur nasional.

Baca Juga |  Imigrasi Aceh Buka Layanan Paspor di CFD Banda Aceh

Selain itu, Kompol Rudi juga membantah adanya kesan pembiaran komunikasi. Ia menyebut petugas kepolisian telah berulang kali mencoba menghubungi Korlap ARA setelah surat diterima.

“Petugas kembali menghubungi korlap sebanyak empat kali pada pukul 17.47 WIB, 17.58 WIB, serta 17.59 WIB sebanyak dua kali. Namun hingga saat ini tidak ada respons,” katanya.

Pihak kepolisian juga menghubungi Jenderal Lapangan aksi pada pukul 17.48 WIB agar Korlap segera berkoordinasi dengan aparat.

Terkait pengiriman surat secara daring maupun penitipan di pos penjagaan, Polresta menegaskan surat tetap akan diproses pada hari kerja. Namun, kepolisian menilai pemberitahuan aksi tidak cukup hanya dikirim tanpa koordinasi lanjutan karena aparat perlu memastikan teknis pelaksanaan, termasuk estimasi massa dan alat peraga aksi.

Baca Juga |  Film "Seberang" Satlantas Aceh Besar Raih Juara Nasional

“Tidak bisa hanya mengirim secara daring lalu dianggap selesai dan aksi dapat langsung dilaksanakan,” tegas Kompol Rudi.

Polemik terkait prosedur pemberitahuan aksi ini kembali memunculkan sorotan terhadap mekanisme pelayanan publik dan koordinasi pengamanan demonstrasi di Banda Aceh menjelang aksi lanjutan Aliansi Rakyat Aceh pekan depan.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Cegah kebakaran hutan

Aceh Besar

Polres Aceh Besar Perkuat Cegah Karhutla
Penanganan abu vulkanik gunung anak Krakatau

Pertahanan & Keamanan

Polri Kerahkan Water Cannon Tangani Abu Erupsi Krakatau
Pelayanan masyarakat

Banda Aceh

Samsat Batoh Layani Pajak, STNK hingga Balik Nama
Kecelakaan Lalulintas di lampulo

Banda Aceh

Uji Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas

Banda Aceh

Kapolda Aceh Gagas Lomba Lari Antar-Satker

Banda Aceh

Nasabah BSI Aceh Tumbuh 31,76 Persen

Banda Aceh

Dugaan Pelecehan Seksual, Owner Bugar Refleksi Dilaporkan

Banda Aceh

Plt Sekda Lepas Kafilah Aceh ke MTQN ke-31