Banda Aceh — Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Syarif Maulana, yang sebelumnya menyebut tidak adanya petugas pelayanan saat penyerahan surat pemberitahuan aksi demonstrasi pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Jumat (15/5/2026).
Melalui Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh, Kompol Rudi Patar, kepolisian menyatakan surat pemberitahuan aksi disampaikan bertepatan dengan hari libur bersama Kenaikan Yesus Kristus sehingga petugas pelayanan perizinan tidak berada di kantor.
“Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan saat petugas pelayanan sedang libur bersama. Namun seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak petugas dapat memberitahukan lebih awal sebelum datang ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Rudi, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan aksi wajib disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum pelaksanaan kegiatan.
Polresta menilai koordinasi teknis seharusnya dilakukan lebih awal agar proses administrasi dan pengamanan aksi dapat dipersiapkan secara maksimal, terutama karena penyerahan surat dilakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, Kompol Rudi juga membantah adanya kesan pembiaran komunikasi. Ia menyebut petugas kepolisian telah berulang kali mencoba menghubungi Korlap ARA setelah surat diterima.
“Petugas kembali menghubungi korlap sebanyak empat kali pada pukul 17.47 WIB, 17.58 WIB, serta 17.59 WIB sebanyak dua kali. Namun hingga saat ini tidak ada respons,” katanya.
Pihak kepolisian juga menghubungi Jenderal Lapangan aksi pada pukul 17.48 WIB agar Korlap segera berkoordinasi dengan aparat.
Terkait pengiriman surat secara daring maupun penitipan di pos penjagaan, Polresta menegaskan surat tetap akan diproses pada hari kerja. Namun, kepolisian menilai pemberitahuan aksi tidak cukup hanya dikirim tanpa koordinasi lanjutan karena aparat perlu memastikan teknis pelaksanaan, termasuk estimasi massa dan alat peraga aksi.
“Tidak bisa hanya mengirim secara daring lalu dianggap selesai dan aksi dapat langsung dilaksanakan,” tegas Kompol Rudi.
Polemik terkait prosedur pemberitahuan aksi ini kembali memunculkan sorotan terhadap mekanisme pelayanan publik dan koordinasi pengamanan demonstrasi di Banda Aceh menjelang aksi lanjutan Aliansi Rakyat Aceh pekan depan.









