Banda Aceh — Polresta Banda Aceh memberikan tanggapan terkait pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, mengenai tidak adanya petugas pelayanan perizinan saat penyerahan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Jumat (15/5/2026) sore.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar menjelaskan, surat pemberitahuan aksi disampaikan pada saat libur bersama Kenaikan Yesus Kristus, sehingga petugas pelayanan tidak berada di tempat.
“Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan saat petugas pelayanan sedang libur bersama. Namun seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak petugas dapat memberitahukan lebih awal sebelum datang ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Rudi, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan aksi wajib disampaikan secara tertulis oleh penanggung jawab kegiatan dan diterima pihak kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum pelaksanaan aksi.
Menurutnya, koordinasi seharusnya dapat dilakukan lebih awal, baik sehari sebelum maupun pada hari pelaksanaan penyerahan surat, mengingat saat itu bertepatan dengan hari libur bersama.
Kompol Rudi juga menanggapi pernyataan terkait upaya menghubungi petugas yang disebut tidak tersambung. Ia mengatakan, pihak kepolisian justru telah beberapa kali mencoba menghubungi Korlap ARA.
“Petugas kembali menghubungi korlap sebanyak empat kali pada pukul 17.47 WIB, 17.58 WIB, serta 17.59 WIB sebanyak dua kali. Namun hingga saat ini tidak ada respons, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp,” katanya.
Selain itu, petugas juga telah menghubungi Jenderal Lapangan aksi ARA pada pukul 17.48 WIB agar Korlap segera berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
Kasat Intelkam menegaskan, pengajuan pemberitahuan aksi secara daring tidak dapat langsung dianggap selesai tanpa koordinasi lanjutan. Menurutnya, kepolisian perlu memastikan sejumlah aspek teknis pelaksanaan aksi, mulai dari jumlah massa hingga alat peraga yang akan digunakan.
“Kami perlu melakukan koordinasi terkait teknis pelaksanaan aksi. Jadi tidak bisa hanya mengirim secara daring lalu dianggap selesai dan aksi dapat langsung dilaksanakan,” tegasnya.
Terkait surat pemberitahuan yang dititipkan kepada petugas pos penjagaan, Kompol Rudi menyebut surat tersebut tetap akan diproses pada hari kerja seperti biasa.
“Hal ini sangat kami sayangkan ketika petugas kembali menghubungi korlap namun juga tidak ditanggapi,” pungkasnya.








