Banda Aceh — Polda Aceh melalui Subdit Ditresnarkoba kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur, Kamis (23/4/2026). Dalam operasi tersebut, satu pelaku berinisial MAF (20) meninggal dunia setelah diduga terjatuh saat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga undercover buy dan berhasil menangkap pelaku MB di halaman meunasah Desa Dama Pulo, Kecamatan Darul Aman.
Dari tangan MB, polisi mengamankan dua bungkus besar sabu. Berdasarkan pengakuan MB, barang tersebut diperoleh dari MM, yang saat itu bersama MAF menunggu di kawasan kebun sawit.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati empat orang berusaha melarikan diri. Dua pelaku menuju arah kanan, sementara dua lainnya, yakni MM dan MAF, melarikan diri ke arah lereng kebun sawit.
“Dalam pengejaran, MM berhenti karena kelelahan dan menyampaikan bahwa MAF terjatuh ke semak di lereng. Saat ditemukan, MAF dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ujar Joko.
Petugas bersama aparat desa membawa MAF ke Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, MAF dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menyebut dugaan awal kematian akibat terjatuh saat melarikan diri. Meski demikian, kepastian penyebab kematian masih menunggu hasil autopsi.
Polda Aceh mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan tetap mendukung proses hukum guna menjaga objektivitas dalam upaya pemberantasan narkoba









