Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kabar mengenai program penghapusan atau pemutihan data pinjaman online (pinjol) yang beredar di media sosial adalah tidak benar.
OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan data kredit bagi debitur yang memiliki tunggakan, Senin (23/02/2926).
Isu yang menyebut adanya program nasional pemutihan data pinjol mulai Februari 2026 dipastikan sebagai informasi palsu dan manipulatif. OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap konten yang menjanjikan penghapusan utang secara instan tanpa prosedur resmi.
Menurut OJK, setiap kebijakan resmi selalu diumumkan melalui kanal komunikasi terverifikasi, seperti situs web dan akun media sosial resmi serta siaran pers. Informasi di luar saluran tersebut berpotensi menjadi modus penipuan, termasuk praktik meminta biaya administrasi dengan dalih menghapus data pinjaman dari sistem.
OJK menegaskan tidak ada skema instan untuk menghapus kewajiban kredit tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku pada masing-masing penyelenggara jasa keuangan legal.
Masyarakat diminta melakukan klarifikasi melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta email konsumen@ojk.go.id, guna menghindari risiko penipuan digital.








