Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 26 September 2025 - 14:21 WIB

Overstay Lebih 1 Tahun, WN Malaysia Dideportasi Melalui Bandara SIM

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal pendeportasian WN Malaysia NR (19) di Bandara Sultan Iskandar Muda. (Foto:Dok/Imigrasi Aceh)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal pendeportasian WN Malaysia NR (19) di Bandara Sultan Iskandar Muda. (Foto:Dok/Imigrasi Aceh)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan pengawasan keimigrasian dalam rangka pendeportasian seorang warga negara Malaysia berinisial NR (19) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Jumat (26/9/2025).

Proses deportasi dimulai pukul 15.30 WIB dan berakhir dengan keberangkatan NR menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 420 pada pukul 17.55 WIB.

Terbukti Melanggar Aturan Keimigrasian

Baca Juga |  Wagub Aceh Hadiri Peluncuran Program Pendidikan Medis Nasional

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan karena NR terbukti melakukan overstay sejak 6 Maret 2024. Hal tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Tindakan tegas berupa pendeportasian ini dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah kerja kami guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” tegas Gindo.

Baca Juga |  Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Resmi Pimpin Kodam IM

Dikawal Ketat Tim Inteldakim

Pelaksanaan pendeportasian diawasi secara ketat oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. Tim ini mengawal seluruh proses, mulai dari pemindahan NR dari Ruang Detensi Imigrasi hingga penyerahan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Di bandara, tim Inteldakim berkoordinasi dengan Tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keluar, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah Hadiri Wisuda Santri Jeumala Amal, Dorong Generasi Berdaya Saing Global

Proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kantor Imigrasi Banda Aceh berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran bagi setiap warga negara asing agar selalu mematuhi aturan hukum Indonesia.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kombes Pol Zulhir Destrian umumkan penghentian kasus hak siar di Aceh

Hukum & Kriminal

19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar
Kakanwil Yan Rusmanto buka kegiatan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Perkuat SDM Sambut KUHP Nasional
Rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi gabungan di Aceh

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Banda Aceh Sita 39.820 Batang Rokok Ilegal di Pijay
Petugas Lapas Lhoksukon bersama Polres Aceh Utara gagalkan upaya kabur napi

Hukum & Kriminal

Lapas Lhoksukon dan Polres Gagalkan Pelarian Napi Bersenjata
Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar

Hukum & Kriminal

Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan
Petugas Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH saat mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian saat memberikan keterangan pers

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Siap Awasi Pertambangan Rakyat Tingkatkan PAD
Kebebasan Pers Terancam, IWO Siap Kawal Papuanewsonline

Hukum & Kriminal

IWO Tolak Kriminalisasi Jurnalisme di Mimika