Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan pengawasan keimigrasian dalam rangka pendeportasian seorang warga negara Malaysia berinisial NR (19) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Jumat (26/9/2025).
Proses deportasi dimulai pukul 15.30 WIB dan berakhir dengan keberangkatan NR menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 420 pada pukul 17.55 WIB.
Terbukti Melanggar Aturan Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan karena NR terbukti melakukan overstay sejak 6 Maret 2024. Hal tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tindakan tegas berupa pendeportasian ini dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah kerja kami guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” tegas Gindo.
Dikawal Ketat Tim Inteldakim
Pelaksanaan pendeportasian diawasi secara ketat oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. Tim ini mengawal seluruh proses, mulai dari pemindahan NR dari Ruang Detensi Imigrasi hingga penyerahan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Di bandara, tim Inteldakim berkoordinasi dengan Tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keluar, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kantor Imigrasi Banda Aceh berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran bagi setiap warga negara asing agar selalu mematuhi aturan hukum Indonesia.