Bireuen – Polda Aceh melalui Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 50 kilogram di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kabupaten Bireuen, dalam operasi yang berlangsung Minggu (15/2/2026) dini hari.
Polisi mengamankan satu terduga pelaku berinisial AW (58), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, barang bukti yang disita berupa tiga karung goni besar dan satu karung kecil berisi ganja dengan total berat diperkirakan hampir 50 kilogram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza BL 1841 GW, satu telepon genggam, serta identitas diri milik terduga pelaku.
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang diterima dua hari sebelum penangkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, dan rencananya akan dikirim ke kawasan Geudong, Kabupaten Aceh Utara.
Polisi menyebutkan adanya pihak lain berinisial Z sebagai pemasok dan G sebagai calon penerima barang yang kini masih dalam pengejaran. Jalur distribusi lintas kabupaten ini mengindikasikan pola peredaran terorganisir dengan memanfaatkan kendaraan pribadi untuk menghindari deteksi aparat.
Saat ini, AW beserta seluruh barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas peredaran ganja di Aceh, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur lintas Banda Aceh–Medan masih menjadi titik rawan peredaran narkotika yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.








