Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:15 WIB

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Barang bukti 50 kilogram ganja yang disita Polda Aceh di Bireuen. (Foto:Arsip Polda Aceh)

Barang bukti 50 kilogram ganja yang disita Polda Aceh di Bireuen. (Foto:Arsip Polda Aceh)

Bireuen – Polda Aceh melalui Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 50 kilogram di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kabupaten Bireuen, dalam operasi yang berlangsung Minggu (15/2/2026) dini hari.

Polisi mengamankan satu terduga pelaku berinisial AW (58), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai membawa barang haram tersebut.

Baca Juga |  Polresta Banda Aceh Bongkar Jaringan Sabu di Bandara SIM, Kurir Dijanjikan Upah Rp40 Juta

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, barang bukti yang disita berupa tiga karung goni besar dan satu karung kecil berisi ganja dengan total berat diperkirakan hampir 50 kilogram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza BL 1841 GW, satu telepon genggam, serta identitas diri milik terduga pelaku.

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang diterima dua hari sebelum penangkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, dan rencananya akan dikirim ke kawasan Geudong, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga |  Lapas Banda Aceh Gelar Tes Urine, Pastikan Warga Binaan Negatif Narkoba

Polisi menyebutkan adanya pihak lain berinisial Z sebagai pemasok dan G sebagai calon penerima barang yang kini masih dalam pengejaran. Jalur distribusi lintas kabupaten ini mengindikasikan pola peredaran terorganisir dengan memanfaatkan kendaraan pribadi untuk menghindari deteksi aparat.

Baca Juga |  Polda Aceh Musnahkan 1,3 Ton Ganja, 1 Kg Kokain dan 80,5 Kg Sabu

Saat ini, AW beserta seluruh barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.

Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas peredaran ganja di Aceh, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur lintas Banda Aceh–Medan masih menjadi titik rawan peredaran narkotika yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono

Hukum & Kriminal

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono
Penipuan emas senilai Rp4,4 miliar terbongkar.

Hukum & Kriminal

Penipuan Toko Emas Rp4,4 Miliar Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Medan
Pemusnahan Tambang emas ilegal di Aceh besar.

Hukum & Kriminal

Polres Aceh Besar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron
lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
satwa liar dilindungi

Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli