Banda Aceh – Polda Aceh melalui Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba mengungkap peredaran 51,79 gram sabu di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis (12/2/2026) dini hari.
Dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan dalam operasi di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, dan sebuah rumah di Desa Paya Cut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di sekitar Simpang Kampus IAI Al Muslim. Saat dilakukan penyelidikan sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati L dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika hendak diamankan, L disebut sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16, namun berhasil dilumpuhkan tanpa korban di pihak kepolisian.
Dari tangan L, polisi menemukan satu paket kecil sabu. Hasil interogasi awal mengarah pada penyimpanan sabu lainnya di sebuah rumah di Desa Paya Cut. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu yang disimpan dalam tas kecil hitam putih.
Total barang bukti sabu mencapai 51,79 gram. Polisi juga menyita dua timbangan digital, empat unit telepon genggam, serta satu benda yang menyerupai senjata api rakitan. MH, pemilik rumah, turut diamankan di lokasi.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di Aceh dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai distribusi sabu di wilayah tersebut.








