Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:20 WIB

Polemik Tak Berujung di Puskesmas Mesjid Raya: Dugaan Pungli Sistematis, Dana BOK Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi

Gambar : Ilustrasi Pungli Ai.

Gambar : Ilustrasi Pungli Ai.

Aceh Besar — Polemik di Puskesmas Mesjid Raya, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya diterpa berbagai persoalan tata kelola, kini mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta dana internal puskesmas.

Informasi yang dihimpun redaksi LamanNews, pada 24 Desember 2025, menyebutkan adanya pungutan iuran LPD BOK sebesar Rp. 15.000 per orang setiap bulan. Pungutan tersebut tidak tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) Dana BOK. Jika diakumulasi, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar Rp. 5.000.000 per bulan. Pungutan itu disebut dilakukan dengan alasan “setoran ke dinas”.

Baca Juga |  Lapas Kelas IIA Banda Aceh Gelar Razia Tengah Malam, Ini Barang yang Ditemukan

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya, sebagian besar dana tersebut justru diduga mengalir ke rekening pribadi Kepala Puskesmas Mesjid Raya, Elfi Mursyidah. Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kesehatan.

Pada saat yang sama, sejumlah kebutuhan operasional dasar puskesmas, seperti pembelian kertas, tinta printer, dan perlengkapan administrasi, justru dibebankan pada Dana JKN kapitasi. Praktik ini dinilai menyalahi prinsip pengelolaan anggaran karena Dana BOK sejatinya disiapkan untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan masyarakat.

Persoalan lain yang turut mencuat adalah krisis tenaga medis. Saat ini, Puskesmas Mesjid Raya hanya memiliki satu dokter umum untuk melayani lebih dari 16 ribu jiwa. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan tekanan internal. Sejumlah dokter yang sebelumnya bertugas disebut tidak bertahan lama karena mengalami intimidasi dan akhirnya memilih mutasi ke fasilitas kesehatan lain.

Baca Juga |  Dua Kelompok Tani Aceh Timur Dapat Combine Bimo dan Mexxi dari Kementan

Dugaan pungli juga menyasar bidan desa. Dana transportasi kegiatan lokakarya mini (lokmin) yang bersumber dari Dana BOK, senilai Rp. 100.000 per bulan dan dicairkan setiap tiga hingga empat bulan, disebut harus ditransfer ke rekening pribadi bidan. Dana tersebut kemudian ditarik tunai dan disetorkan kembali sebesar 50 persen kepada kepala puskesmas.

Tak berhenti di situ, pungutan juga diduga terjadi pada dana sosial internal staf. Setiap pegawai disebut menyetor Rp. 20.000 per bulan, namun dana tersebut kembali dipotong dan digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan nonanggaran, mulai dari papan bunga kegiatan dinas, konsumsi, hingga jamuan tamu.

Baca Juga |  Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut di Pidie Jaya

Jika dugaan-dugaan ini terbukti, maka persoalan di Puskesmas Mesjid Raya tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara yang berpotensi merugikan pelayanan kesehatan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Mesjid Raya, Elfi Mursyidah, belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas Dinas Kesehatan Aceh Besar serta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungli dan intimidasi yang dinilai telah mencederai sistem pelayanan kesehatan masyarakat.

Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok