Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:55 WIB

Polres Aceh Besar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron

Gubuk penambang ilegal dibakar saat operasi penertiban PETI. (Foto:Dok/Polres Aceh Besar).

Gubuk penambang ilegal dibakar saat operasi penertiban PETI. (Foto:Dok/Polres Aceh Besar).

Aceh Besar — Aparat gabungan dari Polres Aceh Besar, Polda Aceh, dan TNI kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Siron, pegunungan Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/02/2026).

Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga berpotensi merusak ekosistem sungai dan kawasan hutan. Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang kerap meninggalkan dampak lingkungan jangka panjang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Besar, serta TNI.

Baca Juga |  Polda Aceh Ungkap Asal Sabu Thailand yang Akan Diedarkan ke Sumut

Tim bergerak menuju titik yang dilaporkan warga sebagai lokasi aktivitas PETI di aliran Sungai Siron. Medan yang berada di kawasan pegunungan membuat akses menuju lokasi tidak mudah, namun aparat tetap melakukan penyisiran guna memastikan aktivitas tambang ilegal benar-benar dihentikan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat ayakan yang biasa digunakan untuk memisahkan material emas dari pasir dan batuan sungai. Selain itu, terdapat gubuk sederhana yang diduga digunakan sebagai tempat singgah atau operasional para penambang.

Baca Juga |  Overstay Lebih 1 Tahun, WN Malaysia Dideportasi Melalui Bandara SIM

Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi saat operasi berlangsung, aparat tetap melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan alat ayakan serta pembakaran gubuk di tempat untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi.

Spanduk larangan pertambangan ilegal juga dipasang sebagai bentuk peringatan dan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang bahaya serta konsekuensi hukum PETI.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga |  Kak Iin Tekankan Pentingnya Ideologi dalam Perjuangan Rakyat Aceh

Menurutnya, pertambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merusak struktur sungai, mencemari air, dan meningkatkan risiko bencana seperti longsor maupun banjir bandang.

Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik PETI.

Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci menjaga kawasan Aceh Besar tetap aman, lestari, dan bebas dari aktivitas pertambangan ilegal.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
satwa liar dilindungi

Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli
tanaman ganja di perbukitan Desa Luthu, Suka Makmur

Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Aceh Besar Bongkar Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap
Dugaan Oknum Aparat terlibat prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Dugaan Prostitusi Berkedok Penginapan di Peunayong, Dua Oknum Aparatur Diduga Kuat Terlibat
Kasus Investree

Hukum & Kriminal

Penghimpunan Dana Ilegal, OJK Limpahkan Kasus Investree ke Jaksa
Prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Saksi Buka Suara, Prostitusi Berkedok Kos Diduga Dilindungi Oknum Aparat