Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:55 WIB

Polres Aceh Besar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron

Gubuk penambang ilegal dibakar saat operasi penertiban PETI. (Foto:Dok/Polres Aceh Besar).

Gubuk penambang ilegal dibakar saat operasi penertiban PETI. (Foto:Dok/Polres Aceh Besar).

Aceh Besar — Aparat gabungan dari Polres Aceh Besar, Polda Aceh, dan TNI kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Siron, pegunungan Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/02/2026).

Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga berpotensi merusak ekosistem sungai dan kawasan hutan. Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang kerap meninggalkan dampak lingkungan jangka panjang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Besar, serta TNI.

Baca Juga |  Dugaan Pungli di Puskesmas Masjid Raya, Foreder Minta Kepala Puskesmas Dicopot

Tim bergerak menuju titik yang dilaporkan warga sebagai lokasi aktivitas PETI di aliran Sungai Siron. Medan yang berada di kawasan pegunungan membuat akses menuju lokasi tidak mudah, namun aparat tetap melakukan penyisiran guna memastikan aktivitas tambang ilegal benar-benar dihentikan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat ayakan yang biasa digunakan untuk memisahkan material emas dari pasir dan batuan sungai. Selain itu, terdapat gubuk sederhana yang diduga digunakan sebagai tempat singgah atau operasional para penambang.

Baca Juga |  PLN Bangun 4 Tower Darurat, Banda Aceh Ditargetkan Menyala Minggu Ini

Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi saat operasi berlangsung, aparat tetap melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan alat ayakan serta pembakaran gubuk di tempat untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi.

Spanduk larangan pertambangan ilegal juga dipasang sebagai bentuk peringatan dan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang bahaya serta konsekuensi hukum PETI.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga |  Langgar Aturan, Warga Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh

Menurutnya, pertambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merusak struktur sungai, mencemari air, dan meningkatkan risiko bencana seperti longsor maupun banjir bandang.

Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik PETI.

Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci menjaga kawasan Aceh Besar tetap aman, lestari, dan bebas dari aktivitas pertambangan ilegal.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan