Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:51 WIB

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan terhadap perempuan di Lueng Bata Banda Aceh. (Foto:Dok/Polsek Luengbata)

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan terhadap perempuan di Lueng Bata Banda Aceh. (Foto:Dok/Polsek Luengbata)

Banda Aceh – Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya menggunakan senjata tajam jenis pisau kerambit. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Selasa (2/6/2026) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial NA (24) yang melaporkan kejadian itu pada 12 Maret 2026.

“Peristiwa penganiayaan terjadi akibat perselisihan antara pelaku dan korban. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara dengan korban,” ujar AKP Jufri.

Baca Juga |  JKA Direstrukturisasi, Wagub Pastikan Kelompok Rentan Tetap Dilindungi

Ia menjelaskan, saat hubungan keduanya masih harmonis, korban sempat memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku yang rencananya akan disewakan. Namun, setelah hubungan keduanya berakhir, korban meminta agar modal beserta keuntungan dikembalikan.

Perselisihan memuncak ketika korban meminta data dokumentasi di telepon genggamnya untuk dipindahkan. Pelaku kemudian membanting ponsel korban hingga rusak, serta mengancam korban menggunakan pisau kerambit.

“Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan harus mendapatkan tujuh jahitan akibat serangan pelaku,” lanjut Kapolsek.

Baca Juga |  Hari Anak Nasional 2026, "Ketika Anak-Anak Aceh Menunggu Negeri Menepati Janji"

Setelah menerima laporan, personel Polsek Lueng Bata segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti. Berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa sebilah pisau kerambit.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap guna melengkapi proses hukum.

AKP Jufri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Baca Juga |  Bank Aceh Jalin Kerja Sama Hukum dengan Kejati Aceh

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polsek Lueng Bata juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai prosedur hukum.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO