Banda Aceh – Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya menggunakan senjata tajam jenis pisau kerambit. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Selasa (2/6/2026) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial NA (24) yang melaporkan kejadian itu pada 12 Maret 2026.
“Peristiwa penganiayaan terjadi akibat perselisihan antara pelaku dan korban. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara dengan korban,” ujar AKP Jufri.
Ia menjelaskan, saat hubungan keduanya masih harmonis, korban sempat memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku yang rencananya akan disewakan. Namun, setelah hubungan keduanya berakhir, korban meminta agar modal beserta keuntungan dikembalikan.
Perselisihan memuncak ketika korban meminta data dokumentasi di telepon genggamnya untuk dipindahkan. Pelaku kemudian membanting ponsel korban hingga rusak, serta mengancam korban menggunakan pisau kerambit.
“Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan harus mendapatkan tujuh jahitan akibat serangan pelaku,” lanjut Kapolsek.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Lueng Bata segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti. Berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa sebilah pisau kerambit.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap guna melengkapi proses hukum.
AKP Jufri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Lueng Bata juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai prosedur hukum.








