Home / Politik

Selasa, 11 November 2025 - 13:11 WIB

Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, YLBHI Sebut Pemerintahan Prabowo Tak Beretika

Poster penolakan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dalam aksi Koalisi Masyarakat Sipil Aceh pada Rabu, 12 November 2025 di Taman Bustanussalatin Banda Aceh (Foto: Arsip Kontras Aceh)

Poster penolakan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dalam aksi Koalisi Masyarakat Sipil Aceh pada Rabu, 12 November 2025 di Taman Bustanussalatin Banda Aceh (Foto: Arsip Kontras Aceh)

Banda Aceh — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras keputusan pemerintah yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Lembaga ini menilai langkah tersebut merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap reformasi, nilai kemanusiaan, serta korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa Orde Baru.

Dalam pernyataan resminya, YLBHI menegaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut memperlihatkan arah pemerintahan yang “nir etika, merusak hukum, dan abai terhadap prinsip keadilan serta anti korupsi.”

“Pemberian gelar ini hanya memperkuat fakta bahwa pemerintahan Prabowo tengah menormalisasi pelanggaran masa lalu dan merendahkan nilai-nilai kepahlawanan,” tulis YLBHI dalam siaran persnya, Senin (10/11/2025).

Pemberian Gelar Dinilai Bertentangan dengan Hukum dan Prinsip HAM

Baca Juga |  Kapolda Aceh Temui Pendemo, Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

YLBHI menyebut, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bertentangan dengan sejumlah peraturan dan putusan hukum, termasuk:

1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti tragedi 1965–1966, penembakan misterius 1982–1985, peristiwa Talangsari 1989, Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, penghilangan paksa 1997–1998, serta Trisakti dan Semanggi 1998.

2. TAP MPR X Tahun 1998, yang menyebut masa pemerintahan Orde Baru penuh penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan pelecehan hukum.

3. TAP MPR XI Tahun 1998, yang menyatakan pemerintahan Soeharto sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015, yang menyatakan Yayasan Supersemar dan Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari Rp 4,4 triliun kepada negara.

Baca Juga |  Aliansi Rakyat Aceh Kritik DPRA: Jangan Jadikan Isu Merdeka Komoditas Politik Murahan

Selain itu, YLBHI menyoroti problem struktural yang ditinggalkan rezim Soeharto, seperti monopoli ekonomi melalui yayasan keluarga, praktik perampasan tanah, serta keterlibatan dalam genosida di Timor Leste melalui Yayasan Seroja.

Pemerintahan Prabowo Kehilangan Etika dan Kepedulian terhadap Rakyat

Menurut YLBHI, langkah pemerintah ini merupakan sinyal bahwa pemerintahan Prabowo telah jauh dari semangat reformasi dan keadilan sosial.

“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga bentuk penistaan terhadap sejarah dan penderitaan korban. Negara seolah menutup mata terhadap luka masa lalu yang belum pulih,” tegas lembaga tersebut.

Baca Juga |  Jeritan Sri Wahyuni di Depan Gedung DPRA

Aksi Penolakan di Banda Aceh

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh dijadwalkan menggelar aksi penolakan terhadap pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, pada Rabu (12/11/2025) di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.

Aksi tersebut akan menjadi bentuk solidaritas dan penegasan bahwa masyarakat Aceh — yang turut menjadi korban pelanggaran HAM era Orde Baru — menolak glorifikasi terhadap figur yang dianggap bertanggung jawab atas kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di masa lalu.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Nasir, sekda Aceh, ditetapkan Komisaris Utama Bank Aceh

Pemerintah

Muhammad Nasir Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah
Rival Amirudin.

Nasional

Perkuat Struktur dan Kader, Ketua PSI Aceh Kunjungi 23 Kabupaten/Kota
Diskusi pencabutan JKA, Balai Syura Ureung Inong Aceh

Banda Aceh

Balai Syura Desak Kepastian Hukum Pencabutan Pergub JKA Aceh
Ditjenpas berikan pengurangan hukuman bagi warga binaan

Politik

1.052 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026
Rival Amirudin.

Politik

Solidarity Squad Aceh Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Mualem
Tampilan situs JDIH Aceh

News

Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, JDIH Masih Tampilkan “Berlaku”
Muzakir Manaf

News

Mualem Cabut Pergub JKA Jelang Demo Besar Mahasiswa Aceh
Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto.

News

Polda Aceh Klarifikasi Dugaan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa 2017