Langsa — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal di lingkungan kantornya, Kamis 9 April 2026. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari upaya pengawasan, penegakan hukum, serta optimalisasi penerimaan negara.
Barang yang dimusnahkan berasal dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Mei 2025 hingga Februari 2026. Total nilai barang mencapai Rp1.293.331.780 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp886.757.053. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang tidak kembali beredar dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Upaya pemberantasan rokok ilegal turut diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui operasi pasar serta sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran barang ilegal.
Pelaksanaan pemusnahan telah mengantongi persetujuan pejabat berwenang dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 dan Nomor 150 Tahun 2023 terkait tata kelola barang kena cukai dan barang milik negara.
Berbagai merek rokok ilegal yang dimusnahkan antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, dan Luckyman. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan metode pemotongan untuk menghilangkan bentuk fisik, kemudian dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Langkah ini bertujuan memastikan barang tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata dalam penegakan hukum. “Pemusnahan ini menjadi bagian penting untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi,” ujarnya.
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, Bea Cukai Langsa mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta aktif melaporkan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.








