Banda Aceh — Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni & Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat provinsi tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Pendidikan menuai sorotan tajam. Sejumlah peserta dan guru pendamping mengaku kecewa terhadap proses penilaian yang dinilai tidak konsisten dan kurang profesional, terutama pada cabang lomba jurnalistik dan film pendek.
Gelombang ketidakpuasan itu mencuat saat pengumuman pemenang pada Kamis, 30 April 2026. Sejumlah peserta mempertanyakan transparansi penilaian setelah ditemukan adanya perubahan petunjuk teknis (juknis) yang terjadi secara mendadak di tengah proses lomba.
Ketua penanggung jawab juri, Beni, mengakui adanya penyesuaian aturan di lapangan. Namun, perubahan tersebut justru dinilai memperkeruh situasi karena tidak disosialisasikan secara menyeluruh kepada peserta.
“Juknis memang di ganti dengan spontan dan ada penyesuaian,” ujarnya singkat.
Salah satu polemik paling mencolok terjadi pada cabang lomba film pendek. Dalam aturan awal, peserta diwajibkan membuat film tanpa dialog. Namun, hasil akhir menunjukkan bahwa karya pemenang justru memuat dialog, yang secara jelas bertentangan dengan ketentuan awal.
Situasi ini memicu reaksi keras dari peserta dan guru pembimbing yang merasa dirugikan. Mereka menilai inkonsistensi aturan telah mencederai semangat kompetisi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan profesionalisme.
“Kami mengikuti aturan dari awal, tapi di akhir justru yang menang melanggar ketentuan. Ini jelas mengecewakan,” ungkap salah satu guru pendamping yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Provinsi, Syarwan Joni, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi untuk mengubah juknis yang telah ditetapkan.
“Kami dari Dinas tidak pernah menginstruksikan perubahan juknis. Bahkan panitia juga tidak mengetahui perubahan tersebut karena sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak ketiga, dalam hal ini dewan juri,” jelasnya.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru terkait tata kelola pelaksanaan lomba. Minimnya koordinasi antara panitia, juri, dan pihak penyelenggara dinilai menjadi celah yang berpotensi merusak kredibilitas ajang tahunan tersebut.
Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa edisi sebelumnya, keluhan serupa juga kerap mencuat, meski tidak selalu terekspos secara luas. Kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan sistemik yang belum terselesaikan.
Jika tidak segera dibenahi, polemik semacam ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap FLS3N sebagai ajang prestasi siswa yang seharusnya menjadi ruang kompetisi sehat, transparan, dan akuntabel.
Momentum ini menjadi alarm bagi Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem penilaian, transparansi juknis, hingga mekanisme pengawasan terhadap dewan juri.
Tanpa perbaikan struktural, ajang yang seharusnya melahirkan talenta justru berpotensi melahirkan kekecewaan kolektif.








