Home / Kriminal

Selasa, 23 September 2025 - 12:21 WIB

Dr. Alpi Sahari, Mengubah Polri Sama dengan Mengubah Konstitusi

Dosen UMSU Dr. Alpi Sahari menegaskan kemandirian Polri adalah amanat reformasi dan konstitusi UUD 1945 yang tidak boleh diganggu gugat. (Foto;Dok/Ist)

Dosen UMSU Dr. Alpi Sahari menegaskan kemandirian Polri adalah amanat reformasi dan konstitusi UUD 1945 yang tidak boleh diganggu gugat. (Foto;Dok/Ist)

Medan – Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil reformasi yang tidak boleh diganggu gugat. Penegasan ini disampaikan Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, saat menanggapi wacana pengintegrasian Polri ke dalam institusi lain.

Menurut Dr. Alpi, perubahan UUD 1945 pascareformasi secara jelas menegaskan posisi Polri sebagai institusi mandiri. Karena itu, ia menilai setiap wacana untuk mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi.

Baca Juga |  Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang

“Polri tidak sekadar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Lebih dari itu, Polri juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan dalam negeri (kamdagri). Oleh sebab itu, kemandirian Polri harus dipertahankan karena menjadi pilar konstitusi sekaligus fondasi reformasi,” tegas Dr. Alpi, Sabtu (21/9/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Polri harus bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi politik. Menurutnya, upaya mengubah posisi Polri sama artinya dengan mengubah konstitusi.

Baca Juga |  Lapas Banda Aceh Ikuti Pengarahan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selain itu, Dr. Alpi mengingatkan bahwa UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 serta VII/MPR/2000 sudah menetapkan tugas pokok Polri. Tugas tersebut meliputi memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.

Ia juga menyoroti dasar hukum yang melindungi Polri dari serangan terhadap institusinya. “Penyebaran kebencian kepada Polri termasuk tindak pidana sesuai Pasal 207 KUHP. Hal ini bahkan diperkuat Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.

Kemudian, ia menekankan pentingnya Polri terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas. Dengan demikian, Polri dapat menjawab kompleksitas tantangan keamanan nasional sekaligus menjaga stabilitas negara.

Baca Juga |  Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap

“Keberhasilan Polri menjaga keamanan akan sangat menentukan stabilitas politik, ekonomi, dan kepercayaan publik. Oleh karenanya, Polri harus memperkuat perannya sebagai pilar demokrasi dan institusi pelayanan publik,” ujarnya.

Sebagai penutup, Dr. Alpi kembali menegaskan bahwa kemandirian Polri adalah instrumen konstitusional yang wajib dijaga. “Dengan sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Polri mampu memenuhi amanah konstitusi serta mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pencurian meteran air di Gampong Beurawe

Banda Aceh

Curi Meteran Air, Dua Pria Ditangkap Jatanras Banda Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap
Dugaan penganiyaan anak

Banda Aceh

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh
Tersangka curanmor di amankan polisi

Banda Aceh

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Dijual Rp11 Juta
Penembakan ASN di Jayawijaya

Kriminal

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya
Kecelakaan Lalulintas di lampulo

Banda Aceh

Uji Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas
Barang bukti Bio Solar diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan Polisi