Home / Hukum & Kriminal / News

Selasa, 23 September 2025 - 12:21 WIB

Dr. Alpi Sahari, Mengubah Polri Sama dengan Mengubah Konstitusi

Dosen UMSU Dr. Alpi Sahari menegaskan kemandirian Polri adalah amanat reformasi dan konstitusi UUD 1945 yang tidak boleh diganggu gugat. (Foto;Dok/Ist)

Dosen UMSU Dr. Alpi Sahari menegaskan kemandirian Polri adalah amanat reformasi dan konstitusi UUD 1945 yang tidak boleh diganggu gugat. (Foto;Dok/Ist)

Medan – Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil reformasi yang tidak boleh diganggu gugat. Penegasan ini disampaikan Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, saat menanggapi wacana pengintegrasian Polri ke dalam institusi lain.

Menurut Dr. Alpi, perubahan UUD 1945 pascareformasi secara jelas menegaskan posisi Polri sebagai institusi mandiri. Karena itu, ia menilai setiap wacana untuk mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi.

Baca Juga |  Terekam CCTV, Polresta Banda Aceh Tangkap Pencuri Motor Milik Warga Meuraksa

“Polri tidak sekadar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Lebih dari itu, Polri juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan dalam negeri (kamdagri). Oleh sebab itu, kemandirian Polri harus dipertahankan karena menjadi pilar konstitusi sekaligus fondasi reformasi,” tegas Dr. Alpi, Sabtu (21/9/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Polri harus bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi politik. Menurutnya, upaya mengubah posisi Polri sama artinya dengan mengubah konstitusi.

Baca Juga |  Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar

Selain itu, Dr. Alpi mengingatkan bahwa UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 serta VII/MPR/2000 sudah menetapkan tugas pokok Polri. Tugas tersebut meliputi memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.

Ia juga menyoroti dasar hukum yang melindungi Polri dari serangan terhadap institusinya. “Penyebaran kebencian kepada Polri termasuk tindak pidana sesuai Pasal 207 KUHP. Hal ini bahkan diperkuat Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.

Kemudian, ia menekankan pentingnya Polri terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas. Dengan demikian, Polri dapat menjawab kompleksitas tantangan keamanan nasional sekaligus menjaga stabilitas negara.

Baca Juga |  IWO Tolak Kriminalisasi Jurnalisme di Mimika

“Keberhasilan Polri menjaga keamanan akan sangat menentukan stabilitas politik, ekonomi, dan kepercayaan publik. Oleh karenanya, Polri harus memperkuat perannya sebagai pilar demokrasi dan institusi pelayanan publik,” ujarnya.

Sebagai penutup, Dr. Alpi kembali menegaskan bahwa kemandirian Polri adalah instrumen konstitusional yang wajib dijaga. “Dengan sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Polri mampu memenuhi amanah konstitusi serta mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Aceh Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker ke Aceh Tenggara
Suasana ricuh di sekitar Kantor Gubernur Aceh Rabu sore

News

Demo Tolak Pergub JKA Berujung Ricuh, Aparat Bubarkan Massa
Yulindawati, aktivis kebijakan publik

News

Yulindawati Kritik Pergub JKA, Minta Kepastian Perlindungan Rakyat
Keterangan pers juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Efendi terkait Pergub JKA

News

Jubir Nurlis Sebut Mahasiswa Tolak Dialog Soal Pergub JKA
Kunjungan Duta Besar Australia Rod Brazier ke permampu medan

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA
Wagub Aceh Tinjau infrastruktur Aceh Tamiang

Daerah

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi