Banda Aceh — Lembaga advokasi perempuan dan anak, Flower Aceh mengecam keras kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah dan kini telah memasuki tahap penuntutan, Minggu (1/02/2026).
Perkara penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025, yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah. Dalam kasus ini, empat orang pemuda berusia 20 hingga 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh para tersangka.
Tindakan kekerasan tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda, sebelum akhirnya korban berhasil diselamatkan oleh warga.
Aparat kepolisian kemudian mengamankan korban untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lebih lanjut, mengingat kondisi fisik dan psikologis korban yang terdampak serius.
Flower Aceh menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana, melainkan indikator kegagalan sistem perlindungan anak. Anak masih sering diposisikan sebagai pihak yang lemah, tidak didengar, dan bahkan berisiko mengalami trauma lanjutan saat berhadapan dengan proses hukum.
Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang membutuhkan respons negara secara menyeluruh.
“Anak korban tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis. Negara wajib memastikan proses hukum berjalan ramah anak, aman, dan berpihak pada pemulihan korban,” ujarnya.
Fitri menambahkan, dalam banyak kasus, anak korban justru kembali mengalami tekanan psikologis akibat pemeriksaan yang berulang, kurangnya pendampingan profesional, serta stigma sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Kondisi ini berpotensi menghambat pemulihan jangka panjang korban.
Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menegaskan bahwa perlindungan anak adalah kewajiban mutlak negara, bukan pilihan kebijakan.
“Setiap pembiaran terhadap kekerasan adalah bentuk pelanggaran hak asasi anak. Negara tidak boleh hadir hanya saat kasus viral,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus upaya pencegahan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak dan ancaman pidana bagi pelakunya.
Flower Aceh menilai penerapan pasal ini harus dibarengi dengan komitmen aparat untuk tidak mengabaikan aspek pemulihan korban.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Negara harus memastikan pemulihan fisik, psikologis, dan sosial korban berjalan berkelanjutan,” ujar Riswati.
Flower Aceh juga menuntut pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk layanan rehabilitasi, mekanisme pencegahan berbasis komunitas, serta pengawasan terhadap individu maupun kelompok yang berpotensi melakukan kekerasan terhadap anak.
Flower Aceh bersama elemen masyarakat sipil lainnya menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong perubahan kebijakan agar anak-anak di Aceh benar-benar mendapatkan perlindungan yang utuh dan bermartabat.








