Home / Hukum & Kriminal / News

Senin, 2 Februari 2026 - 13:23 WIB

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara

Stop kekerasan terhadap anak. (Foto: ilustrasi).

Stop kekerasan terhadap anak. (Foto: ilustrasi).

Banda Aceh — Lembaga advokasi perempuan dan anak, Flower Aceh mengecam keras kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah dan kini telah memasuki tahap penuntutan, Minggu (1/02/2026).

Perkara penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025, yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah. Dalam kasus ini, empat orang pemuda berusia 20 hingga 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh para tersangka.

Tindakan kekerasan tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda, sebelum akhirnya korban berhasil diselamatkan oleh warga.

Aparat kepolisian kemudian mengamankan korban untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lebih lanjut, mengingat kondisi fisik dan psikologis korban yang terdampak serius.

Baca Juga |  Hak Korban & Politik Perempuan Jadi Sorotan Damai Aceh

Flower Aceh menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana, melainkan indikator kegagalan sistem perlindungan anak. Anak masih sering diposisikan sebagai pihak yang lemah, tidak didengar, dan bahkan berisiko mengalami trauma lanjutan saat berhadapan dengan proses hukum.

Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang membutuhkan respons negara secara menyeluruh.

“Anak korban tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis. Negara wajib memastikan proses hukum berjalan ramah anak, aman, dan berpihak pada pemulihan korban,” ujarnya.

Fitri menambahkan, dalam banyak kasus, anak korban justru kembali mengalami tekanan psikologis akibat pemeriksaan yang berulang, kurangnya pendampingan profesional, serta stigma sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Kondisi ini berpotensi menghambat pemulihan jangka panjang korban.

Baca Juga |  Koalisi Sipil Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional

Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menegaskan bahwa perlindungan anak adalah kewajiban mutlak negara, bukan pilihan kebijakan.

“Setiap pembiaran terhadap kekerasan adalah bentuk pelanggaran hak asasi anak. Negara tidak boleh hadir hanya saat kasus viral,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus upaya pencegahan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak dan ancaman pidana bagi pelakunya.

Baca Juga |  “Save Earth Action”, Duta Siswa Aceh Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan

Flower Aceh menilai penerapan pasal ini harus dibarengi dengan komitmen aparat untuk tidak mengabaikan aspek pemulihan korban.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Negara harus memastikan pemulihan fisik, psikologis, dan sosial korban berjalan berkelanjutan,” ujar Riswati.

Flower Aceh juga menuntut pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk layanan rehabilitasi, mekanisme pencegahan berbasis komunitas, serta pengawasan terhadap individu maupun kelompok yang berpotensi melakukan kekerasan terhadap anak.

Flower Aceh bersama elemen masyarakat sipil lainnya menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong perubahan kebijakan agar anak-anak di Aceh benar-benar mendapatkan perlindungan yang utuh dan bermartabat.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh
Dian Rubianty

News

Ombudsman Tegaskan Larangan Pungutan Sertifikasi Guru
Program Hibah Grassroots Jepang di Indonesia

News

Hibah Grassroots Jepang Dibuka, Peluang LSM dan Yayasan di Aceh–Sumatra
satwa liar dilindungi

Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli
Ketua Posko Yabani, Dhulhadi bersama warga Babah Suak

News

Ketika Relawan Hadir: Kisah Anak-Anak Di Babah Suak, Langsung Masuk SD Tanpa TK
Dokumen pengumuman hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama aceh

News

Direktur RSUZA Disaring, Rekam Jejak Pejabat Kembali Disorot dalam Seleksi JPT Aceh
Pelantikan pengurus LPSA

News

LPSA Resmi Dilantik, Perempuan Aceh Siap Ambil Peran Strategis