Banda Aceh — Aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian dengan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial BN (24) dan DLM (25). Dari tangan keduanya, polisi menyita sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (16/4/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Aris Munandar (22) di kawasan Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru.
“Korban memarkirkan sepeda motor di depan tempat kerjanya. Saat kembali, kendaraan tersebut sudah hilang,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah pada sebuah gudang di wilayah Jaya Baru yang diduga menjadi tempat penampungan motor curian.
Dari hasil pengembangan, gudang tersebut diketahui disewa oleh BN dan DLM. Polisi kemudian menerapkan strategi undercover buy dan berhasil mengamankan keduanya saat tiba di Banda Aceh.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima unit sepeda motor di lokasi, terdiri dari empat Honda CRF dan satu Honda Beat. Dari pengembangan lebih lanjut, total sembilan unit sepeda motor berhasil diamankan dari jaringan tersebut.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pasutri tersebut berperan sebagai penadah yang menampung kendaraan hasil curian untuk dijual kembali. Polisi juga mengamankan dua pelaku pencurian, masing-masing berinisial IRM (20) dan YUS alias Dedek (23), sementara satu pelaku lain DV masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi di Banda Aceh. Kendaraan hasil curian dikumpulkan sebelum dijual, termasuk melalui marketplace dan bengkel,” jelas Dizha.
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.








