Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Jumat, 17 April 2026 - 07:46 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita

Pasutri penadah motor curian diamankan Polresta Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh).

Pasutri penadah motor curian diamankan Polresta Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh).

Banda Aceh — Aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian dengan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial BN (24) dan DLM (25). Dari tangan keduanya, polisi menyita sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (16/4/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Aris Munandar (22) di kawasan Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru.

Baca Juga |  FOLU Goes to School Bekali Guru SD Kelola Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

“Korban memarkirkan sepeda motor di depan tempat kerjanya. Saat kembali, kendaraan tersebut sudah hilang,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah pada sebuah gudang di wilayah Jaya Baru yang diduga menjadi tempat penampungan motor curian.

Dari hasil pengembangan, gudang tersebut diketahui disewa oleh BN dan DLM. Polisi kemudian menerapkan strategi undercover buy dan berhasil mengamankan keduanya saat tiba di Banda Aceh.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima unit sepeda motor di lokasi, terdiri dari empat Honda CRF dan satu Honda Beat. Dari pengembangan lebih lanjut, total sembilan unit sepeda motor berhasil diamankan dari jaringan tersebut.

Baca Juga |  Guru Besar Rusia, Connie Bakrie Tegur Presiden Prabowo, "Negara Tak Boleh Menunda Penyelamatan Korban Bencana"

Hasil interogasi mengungkap bahwa pasutri tersebut berperan sebagai penadah yang menampung kendaraan hasil curian untuk dijual kembali. Polisi juga mengamankan dua pelaku pencurian, masing-masing berinisial IRM (20) dan YUS alias Dedek (23), sementara satu pelaku lain DV masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga |  Sanitasi dan Air Bersih Kunci Pencegahan Stunting di Aceh Besar

“Para pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi di Banda Aceh. Kendaraan hasil curian dikumpulkan sebelum dijual, termasuk melalui marketplace dan bengkel,” jelas Dizha.

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO
Fadhlullah hadiri Milad XXVIII Dayah Inshafuddindin

Banda Aceh

Wagub Aceh Dorong Penguatan Pendidikan Dayah
Silahturahmi MAA ke Kapolda aceh

Banda Aceh

Kapolda Aceh dan MAA Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Cambuk

Banda Aceh

Dari Hotel Ayani ke Taman Sari: Jejak Kasus Pale, Dari Penangkapan, Penangguhan hingga Vonis Cambuk
Bhakti sosial sip 56

Banda Aceh

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan
Bank Aceh dan Taspen

Banda Aceh

Bank Aceh Dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun
Hut purnawirawan Polri

Banda Aceh

Purna Bakti Bukan Akhir Pengabdian, Pesan Irjen Pol. Ruddi Setiawan
Keterangan pers Polda Aceh

Bireuen

Operasi Penangkapan Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka