Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:20 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Masa Pidana

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan. (Foto:Dok/Imigrasi)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan. (Foto:Dok/Imigrasi)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial FA, Jumat (5/12/2025) dini hari.

Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah FA dinyatakan selesai menjalani hukuman pidana.

FA sebelumnya dikenai pidana 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar denda Rp5 juta berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia terbukti melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.

Baca Juga |  Kantor Imigrasi Banda Aceh Catat 29 Ribu Layanan Paspor Selama 2025

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengawasi seluruh rangkaian proses deportasi, mulai dari pengambilan FA dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatan menuju negara asal. Petugas juga melakukan koordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Luncurkan Layanan SIKUPI di Pidie, Layani 51 Pemohon Paspor

FA diberangkatkan dengan pesawat Batik Air Malaysia OD 397 pada pukul 05.15 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal menjadi prioritas lembaganya.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Deportasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara,” ujarnya.

Baca Juga |  Polda Aceh Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Ia menambahkan bahwa pengawasan orang asing di wilayah Aceh akan diperketat melalui langkah preventif dan represif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Seluruh proses deportasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
satwa liar dilindungi

Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli
tanaman ganja di perbukitan Desa Luthu, Suka Makmur

Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Aceh Besar Bongkar Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap
Dugaan Oknum Aparat terlibat prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Dugaan Prostitusi Berkedok Penginapan di Peunayong, Dua Oknum Aparatur Diduga Kuat Terlibat
Kasus Investree

Hukum & Kriminal

Penghimpunan Dana Ilegal, OJK Limpahkan Kasus Investree ke Jaksa
Prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Saksi Buka Suara, Prostitusi Berkedok Kos Diduga Dilindungi Oknum Aparat