Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial FA, Jumat (5/12/2025) dini hari.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah FA dinyatakan selesai menjalani hukuman pidana.
FA sebelumnya dikenai pidana 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar denda Rp5 juta berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia terbukti melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.
Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengawasi seluruh rangkaian proses deportasi, mulai dari pengambilan FA dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatan menuju negara asal. Petugas juga melakukan koordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
FA diberangkatkan dengan pesawat Batik Air Malaysia OD 397 pada pukul 05.15 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal menjadi prioritas lembaganya.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Deportasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan orang asing di wilayah Aceh akan diperketat melalui langkah preventif dan represif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Seluruh proses deportasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.








