Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:12 WIB

Langgar Aturan, Warga Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal deportasi WN Malaysia di Bandara SIM. (Foto:Dok Imigrasi)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal deportasi WN Malaysia di Bandara SIM. (Foto:Dok Imigrasi)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MY (28) pada Sabtu pagi, 6 Desember 2025. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

MY dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melakukan overstay sejak tahun 2021, melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut membuat yang bersangkutan harus menjalani proses pendeportasian sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Perpanjang Layanan Paspor di MPP Aceh Besar

Deportasi diawasi secara langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Pengawasan dimulai sejak pengambilan MY dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatan di Bandara SIM.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Masa Pidana

MY diterbangkan menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK 422 pada pukul 07.55 WIB, dan seluruh proses berlangsung aman tanpa kendala.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas.

“Penindakan terhadap MY ini adalah bukti komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan mentolerir WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Luncurkan Layanan SIKUPI di Pidie, Layani 51 Pemohon Paspor

Ia menambahkan bahwa pengawasan orang asing di wilayah Banda Aceh akan terus diperkuat, baik melalui patroli rutin, intelijen keimigrasian, maupun koordinasi lintas instansi.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Penyelidikan kasus pelecehan seksual atlit panjat tebing.

Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing
Kasus sabu di padang

Hukum & Kriminal

6,4 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumbar Selama Februari
Nur 34 tahun

Hukum & Kriminal

Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan
Residivis kotak amal

Hukum & Kriminal

Residivis Kotak Amal Masjid Kembali Ditangkap
Barang bukti sabu

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dedi Syahputra, pelaku ujaran kebencian di tiktok

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok
Barang bukti 50 kg ganja

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan