Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MY (28) pada Sabtu pagi, 6 Desember 2025. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
MY dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melakukan overstay sejak tahun 2021, melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut membuat yang bersangkutan harus menjalani proses pendeportasian sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Deportasi diawasi secara langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Pengawasan dimulai sejak pengambilan MY dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatan di Bandara SIM.
MY diterbangkan menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK 422 pada pukul 07.55 WIB, dan seluruh proses berlangsung aman tanpa kendala.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas.
“Penindakan terhadap MY ini adalah bukti komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan mentolerir WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan orang asing di wilayah Banda Aceh akan terus diperkuat, baik melalui patroli rutin, intelijen keimigrasian, maupun koordinasi lintas instansi.









