Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:12 WIB

Langgar Aturan, Warga Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal deportasi WN Malaysia di Bandara SIM. (Foto:Dok Imigrasi)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal deportasi WN Malaysia di Bandara SIM. (Foto:Dok Imigrasi)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MY (28) pada Sabtu pagi, 6 Desember 2025. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

MY dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melakukan overstay sejak tahun 2021, melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut membuat yang bersangkutan harus menjalani proses pendeportasian sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Masa Pidana

Deportasi diawasi secara langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Pengawasan dimulai sejak pengambilan MY dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatan di Bandara SIM.

Baca Juga |  Imigrasi Banda Aceh Luncurkan Layanan SIKUPI di Pidie, Layani 51 Pemohon Paspor

MY diterbangkan menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK 422 pada pukul 07.55 WIB, dan seluruh proses berlangsung aman tanpa kendala.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas.

“Penindakan terhadap MY ini adalah bukti komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan mentolerir WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga |  Lapas Lhoksukon dan Polres Gagalkan Pelarian Napi Bersenjata

Ia menambahkan bahwa pengawasan orang asing di wilayah Banda Aceh akan terus diperkuat, baik melalui patroli rutin, intelijen keimigrasian, maupun koordinasi lintas instansi.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

PT Metro Karya Utama Bongkar Dugaan Masalah Serius Tender Parkir RSUDZA
Tersangka rokok ilegal

Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Aceh Utara
Deportasi WN Pakistan

Hukum & Kriminal

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Masa Pidana
Penyebar hoax

Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut di Pidie Jaya

Hukum & Kriminal

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap di RSUDZA Banda Aceh
Yulindawati

Hukum & Kriminal

Dugaan Pungli di Puskesmas Masjid Raya, Foreder Minta Kepala Puskesmas Dicopot
Peserta Rakor TIMPORA

Hukum & Kriminal

Kanwil Imigrasi Aceh Perketat Pengawasan Orang Asing
Yulindawati - FOREDER Aceh

Hukum & Kriminal

Skandal Honor Nakes Puskesmas Mesjid Raya Menguat, Foreder Desak Penyelidikan Usut Tuntas