Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 14 April 2026 - 08:02 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster

Polisi mengamankan Ribuan benih lobster di Serang Banten. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Polisi mengamankan Ribuan benih lobster di Serang Banten. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Banten — Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dalam skala besar di wilayah Serang.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengiriman dan penampungan benih lobster dari sejumlah daerah di Pulau Jawa menuju Banten.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Ditpolair melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Lokasi tersebut diduga menjadi titik transit sekaligus pusat pengemasan ulang benih lobster sebelum diselundupkan ke luar daerah.

Baca Juga |  Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan

Di dalam rumah, petugas menemukan ribuan benih lobster yang disimpan dalam sistem penampungan khusus menggunakan kolam air, pendingin, dan tabung oksigen untuk menjaga kelangsungan hidup komoditas laut bernilai tinggi tersebut.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster serta sejumlah barang bukti pendukung, termasuk styrofoam, kendaraan operasional, dan alat distribusi lainnya.

Polisi juga menangkap lima orang tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. yang diduga memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi, mulai dari pengumpul, pengemas, hingga pengirim. Indikasi awal menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan jalur darat sebagai modus penyelundupan untuk menghindari pengawasan ketat di wilayah pesisir.

Baca Juga |  BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, menyatakan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta, tetapi juga mencegah kerusakan ekosistem laut akibat eksploitasi benih lobster secara ilegal.

“BBL merupakan komoditas strategis yang memiliki peran penting dalam keberlanjutan sumber daya laut. Penangkapan benih secara ilegal dapat mengganggu keseimbangan populasi lobster di alam,” ujarnya.

Baca Juga |  Lapas Banda Aceh Ikuti Pengarahan Kanwil Ditjenpas Aceh

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi lintas provinsi hingga dugaan koneksi dengan pasar internasional. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas praktik penyelundupan sumber daya laut, sembari mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan kedaulatan ekonomi maritim Indonesia.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku