Home / News / TNI/POLRI

Selasa, 14 April 2026 - 08:02 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster

Banten — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal tanpa izin di wilayah Serang, Banten.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (9/4) setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman dan penampungan BBL dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang.

Di lokasi, petugas menemukan praktik penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster secara ilegal. Dari hasil penindakan, diamankan sekitar 47.000 ekor BBL beserta sejumlah barang bukti, antara lain kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Baca Juga |  Update Banjir Sumatera 2025: 883 Tewas, 500 Lebih Hilang

Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka turut diamankan, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta, mengacu pada nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Baca Juga |  TNI dan Masyarakat Gotong Royong Rehabilitasi Irigasi di Lhoksukon dan Baktiya

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian sumber daya laut.

“Penindakan terhadap penyelundupan Benih Bening Lobster akan terus kami lakukan secara tegas, karena berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta persiapan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga |  Film "Seberang" Satlantas Aceh Besar Raih Juara Nasional

Para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Polri turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Tinjau Tes Kesehatan 2.012 Calon Bintara

News

TNI–Warga Kebut Pembangunan Dua Jembatan di Aceh Selatan
TP-PKK Aceh

News

TP-PKK Aceh Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Keluarga
Kakanwil Bea Cukai Aceh

News

Bea Cukai Aceh Perkuat Integritas di Sabang
Gotong royong tni-warga

TNI/POLRI

TNI–Warga Bersihkan Bahu Jalan di Bener Meriah
Rotasi personil polri

TNI/POLRI

Rotasi Jabatan di Polresta Banda Aceh
Seulawah Dirgantara For Humanity

News

Lomba Mewarnai Satukan Anak Penyintas Kanker di Seulawah Dirgantara
Seulawah Dirgantara For Humanity

TNI/POLRI

Rapai Meugema, Sinergi Pemko Banda Aceh–Lanud SIM Kian Erat