Banten — Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dalam skala besar di wilayah Serang.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengiriman dan penampungan benih lobster dari sejumlah daerah di Pulau Jawa menuju Banten.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Ditpolair melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Lokasi tersebut diduga menjadi titik transit sekaligus pusat pengemasan ulang benih lobster sebelum diselundupkan ke luar daerah.
Di dalam rumah, petugas menemukan ribuan benih lobster yang disimpan dalam sistem penampungan khusus menggunakan kolam air, pendingin, dan tabung oksigen untuk menjaga kelangsungan hidup komoditas laut bernilai tinggi tersebut.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster serta sejumlah barang bukti pendukung, termasuk styrofoam, kendaraan operasional, dan alat distribusi lainnya.
Polisi juga menangkap lima orang tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. yang diduga memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi, mulai dari pengumpul, pengemas, hingga pengirim. Indikasi awal menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan jalur darat sebagai modus penyelundupan untuk menghindari pengawasan ketat di wilayah pesisir.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, menyatakan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta, tetapi juga mencegah kerusakan ekosistem laut akibat eksploitasi benih lobster secara ilegal.
“BBL merupakan komoditas strategis yang memiliki peran penting dalam keberlanjutan sumber daya laut. Penangkapan benih secara ilegal dapat mengganggu keseimbangan populasi lobster di alam,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi lintas provinsi hingga dugaan koneksi dengan pasar internasional. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas praktik penyelundupan sumber daya laut, sembari mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan kedaulatan ekonomi maritim Indonesia.









