Home / Kriminal

Selasa, 14 April 2026 - 08:02 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster

Polisi mengamankan Ribuan benih lobster di Serang Banten. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Polisi mengamankan Ribuan benih lobster di Serang Banten. (Foto:Dok/Polda Aceh)

Banten — Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dalam skala besar di wilayah Serang.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengiriman dan penampungan benih lobster dari sejumlah daerah di Pulau Jawa menuju Banten.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Ditpolair melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Lokasi tersebut diduga menjadi titik transit sekaligus pusat pengemasan ulang benih lobster sebelum diselundupkan ke luar daerah.

Baca Juga |  Polresta Selidiki Kebakaran Fakultas Pertanian USK, Diduga Bentrokan Mahasiswa

Di dalam rumah, petugas menemukan ribuan benih lobster yang disimpan dalam sistem penampungan khusus menggunakan kolam air, pendingin, dan tabung oksigen untuk menjaga kelangsungan hidup komoditas laut bernilai tinggi tersebut.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster serta sejumlah barang bukti pendukung, termasuk styrofoam, kendaraan operasional, dan alat distribusi lainnya.

Polisi juga menangkap lima orang tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. yang diduga memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi, mulai dari pengumpul, pengemas, hingga pengirim. Indikasi awal menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan jalur darat sebagai modus penyelundupan untuk menghindari pengawasan ketat di wilayah pesisir.

Baca Juga |  Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 154 Kg Ganja di Peusangan

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, menyatakan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta, tetapi juga mencegah kerusakan ekosistem laut akibat eksploitasi benih lobster secara ilegal.

“BBL merupakan komoditas strategis yang memiliki peran penting dalam keberlanjutan sumber daya laut. Penangkapan benih secara ilegal dapat mengganggu keseimbangan populasi lobster di alam,” ujarnya.

Baca Juga |  Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi lintas provinsi hingga dugaan koneksi dengan pasar internasional. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas praktik penyelundupan sumber daya laut, sembari mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan kedaulatan ekonomi maritim Indonesia.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pencurian meteran air di Gampong Beurawe

Banda Aceh

Curi Meteran Air, Dua Pria Ditangkap Jatanras Banda Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap
Dugaan penganiyaan anak

Banda Aceh

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh
Tersangka curanmor di amankan polisi

Banda Aceh

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Dijual Rp11 Juta
Penembakan ASN di Jayawijaya

Kriminal

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya
Kecelakaan Lalulintas di lampulo

Banda Aceh

Uji Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas
Barang bukti Bio Solar diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan Polisi