Banda Aceh — Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menyatakan unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 telah berlangsung sesuai aturan. Ia menegaskan pemerintah terbuka terhadap kritik, namun peserta aksi disebut menolak ajakan dialog dari sejumlah pejabat.
“Walaupun mahasiswa menolak dialog, namun mahasiswa telah menjalankan perannya, dan polisi melaksanakan tugasnya,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, Pemerintah Aceh telah berupaya membuka ruang diskusi secara akademik sejak awal aksi. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, disebut bersedia berdialog pada unjuk rasa pertama. Pada aksi berikutnya, Asisten III Setda Aceh Murtala dan Kepala Inspektorat Aceh Abdullah juga telah menunggu untuk berdialog.
“Pada unjukrasa hari ini, sudah menunggu Plt Kadis Kesehatan Aceh dan Plt Karo Hukum, juga saya. Namun mereka tidak mau berdialog,” kata Nurlis.
Ia menambahkan, pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan tetap menghargai aksi mahasiswa sebagai bagian dari demokrasi. Namun, ia menilai aksi juga harus mematuhi ketentuan hukum dan menjaga ketertiban umum.
“Pemerintah Aceh tetap mengapresiasi unjukrasa mahasiswa dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk evaluasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA,” ujarnya.
Nurlis menjelaskan, aksi tersebut merupakan hari terakhir dari izin unjuk rasa tiga hari yang diajukan ke Polresta Banda Aceh.
Ia menyebut polisi telah berulang kali mengimbau agar tidak terjadi tindakan anarkis, termasuk upaya mendobrak barisan aparat dan bertahan di area kantor gubernur setelah batas waktu pukul 18.00 WIB.








