Home / Hukum & Kriminal / News

Kamis, 6 November 2025 - 13:05 WIB

Terungkap, Santri di Bawah Umur Bakar Dayah Babul Maghfirah karena Dendam

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers ungkap kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah. (Foto:Dok/Polresta)

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers ungkap kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah. (Foto:Dok/Polresta)

Banda Aceh — Polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Pelakunya ternyata salah satu santri di dayah tersebut, dan masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025), didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.

Baca Juga |  Bea Cukai Catat 22 Ribu Penindakan Sepanjang 2025, Nilai Barang Rp6,8 Triliun

“Pelaku adalah santri di Dayah Babul Maghfirah. Dari hasil penyelidikan dan bukti CCTV, pelaku terbukti melakukan pembakaran secara sengaja,” ujar Kapolresta.

Menurut Joko, api pertama kali terlihat sekitar pukul 03.00 WIB oleh seorang santri yang tengah terjaga. Lantai dua asrama yang terbuat dari kayu dan triplek membuat api cepat menjalar hingga membakar seluruh bangunan, termasuk kantin dan satu rumah pembina yayasan.

“Api berhasil dipadamkan oleh tim pemadam dibantu santri dan warga sekitar. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar,” tambahnya.

Baca Juga |  Guru Besar Rusia, Connie Bakrie Tegur Presiden Prabowo, "Negara Tak Boleh Menunda Penyelamatan Korban Bencana"

Barang bukti yang diamankan meliputi satu jaket hitam milik pelaku dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan petunjuk kuat yang mengarah ke tersangka.

Motif: Akibat Dendam dan Aksi Bullying

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membakar asrama karena sering menjadi korban bullying oleh teman-temannya. Tekanan mental membuat pelaku menyalakan api dengan korek mancis dan membakar kabel di lantai dua gedung asrama.

Baca Juga |  159 Personel Polresta Banda Aceh Naik Pangkat

“Pelaku mengaku ingin membakar barang-barang milik teman-temannya yang sering mengejeknya,” ungkap Kombes Joko.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Selama penyidikan, pelaku ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” tutup Kapolresta.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

News

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

News

Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan
Misbah

News

Aliansi Mahasiswa Aceh Kritik Klaim Pemulihan Banjir 100 Persen
Kondisi tenda pengungsian

News

Koalisi Sipil Kritik Klaim Prabowo soal Pemulihan Bencana Aceh
Kecelakaan lalulintas

News

Jelang Lebaran Kecelakaan Renggut Lima Nyawa, Ini Kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh
Bantuan kemanusiaan korban banjir

News

Flower Aceh dan Lifeguards Aceh Salurkan Bantuan untuk 2.950 KK Korban Banjir
Suharyanto

News

BNPB Pastikan Korban Bencana Gayo Lues Keluar dari Tenda Sebelum Lebaran