Home / Hukum & Kriminal / News

Kamis, 6 November 2025 - 13:05 WIB

Terungkap, Santri di Bawah Umur Bakar Dayah Babul Maghfirah karena Dendam

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers ungkap kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah. (Foto:Dok/Polresta)

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers ungkap kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah. (Foto:Dok/Polresta)

Banda Aceh — Polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Pelakunya ternyata salah satu santri di dayah tersebut, dan masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025), didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.

Baca Juga |  Nurmahni: MYRA Bukan Sekadar Lomba, Tapi Ekosistem Riset

“Pelaku adalah santri di Dayah Babul Maghfirah. Dari hasil penyelidikan dan bukti CCTV, pelaku terbukti melakukan pembakaran secara sengaja,” ujar Kapolresta.

Menurut Joko, api pertama kali terlihat sekitar pukul 03.00 WIB oleh seorang santri yang tengah terjaga. Lantai dua asrama yang terbuat dari kayu dan triplek membuat api cepat menjalar hingga membakar seluruh bangunan, termasuk kantin dan satu rumah pembina yayasan.

“Api berhasil dipadamkan oleh tim pemadam dibantu santri dan warga sekitar. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar,” tambahnya.

Baca Juga |  Kekerasan Siber Meningkat, Flower Aceh dan Komnas Perempuan Gelar Webinar Keamanan Digital

Barang bukti yang diamankan meliputi satu jaket hitam milik pelaku dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan petunjuk kuat yang mengarah ke tersangka.

Motif: Akibat Dendam dan Aksi Bullying

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membakar asrama karena sering menjadi korban bullying oleh teman-temannya. Tekanan mental membuat pelaku menyalakan api dengan korek mancis dan membakar kabel di lantai dua gedung asrama.

Baca Juga |  Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak, Serpihan Badan Pesawat Ditemukan

“Pelaku mengaku ingin membakar barang-barang milik teman-temannya yang sering mengejeknya,” ungkap Kombes Joko.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Selama penyidikan, pelaku ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” tutup Kapolresta.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh
Dian Rubianty

News

Ombudsman Tegaskan Larangan Pungutan Sertifikasi Guru
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
Program Hibah Grassroots Jepang di Indonesia

News

Hibah Grassroots Jepang Dibuka, Peluang LSM dan Yayasan di Aceh–Sumatra
satwa liar dilindungi

Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli
Ketua Posko Yabani, Dhulhadi bersama warga Babah Suak

News

Ketika Relawan Hadir: Kisah Anak-Anak Di Babah Suak, Langsung Masuk SD Tanpa TK
Dokumen pengumuman hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama aceh

News

Direktur RSUZA Disaring, Rekam Jejak Pejabat Kembali Disorot dalam Seleksi JPT Aceh