Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:27 WIB

Tiga Tersangka Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Aceh Utara

Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tersangka rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. (Foto: Arsip Bea Cukai)

Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tersangka rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. (Foto: Arsip Bea Cukai)

Lhokseumawe — Kantor Bea Cukai Lhokseumawe resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti 3,87 juta batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa 9 Desember 2025. Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada 2 Desember 2025.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MS, W, dan JF, yang sebelumnya ditangkap dalam operasi penindakan pada 23 Oktober 2025 di wilayah Aceh Utara.

Baca Juga |  Ganja 2 Kilogram Gagal Terbang ke Lombok, TNI AU Amankan di Bandara SIM

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan prosedur wajib setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Setelah dinyatakan P-21, seluruh tersangka dan barang bukti harus kami serahkan ke kejaksaan. Ini adalah tahapan penting dalam penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai,” ujar Vicky.

Baca Juga |  Kemenkumham Jadi Turut Tergugat dalam Kasus HKI IWO

Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar.

“Rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” lanjutnya.

Baca Juga |  11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi

Barang bukti berupa 3,87 juta batang rokok tanpa pita cukai kini telah berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses penuntutan.

Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas peredaran barang ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

PT Metro Karya Utama Bongkar Dugaan Masalah Serius Tender Parkir RSUDZA
Deportasi warga negara Malaysia

Hukum & Kriminal

Langgar Aturan, Warga Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh
Deportasi WN Pakistan

Hukum & Kriminal

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Masa Pidana
Penyebar hoax

Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut di Pidie Jaya

Hukum & Kriminal

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap di RSUDZA Banda Aceh
Yulindawati

Hukum & Kriminal

Dugaan Pungli di Puskesmas Masjid Raya, Foreder Minta Kepala Puskesmas Dicopot
Peserta Rakor TIMPORA

Hukum & Kriminal

Kanwil Imigrasi Aceh Perketat Pengawasan Orang Asing
Yulindawati - FOREDER Aceh

Hukum & Kriminal

Skandal Honor Nakes Puskesmas Mesjid Raya Menguat, Foreder Desak Penyelidikan Usut Tuntas