Lhokseumawe — Kantor Bea Cukai Lhokseumawe resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti 3,87 juta batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa 9 Desember 2025. Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada 2 Desember 2025.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MS, W, dan JF, yang sebelumnya ditangkap dalam operasi penindakan pada 23 Oktober 2025 di wilayah Aceh Utara.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan prosedur wajib setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Setelah dinyatakan P-21, seluruh tersangka dan barang bukti harus kami serahkan ke kejaksaan. Ini adalah tahapan penting dalam penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai,” ujar Vicky.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar.
“Rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” lanjutnya.
Barang bukti berupa 3,87 juta batang rokok tanpa pita cukai kini telah berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses penuntutan.
Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas peredaran barang ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat.









