Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:27 WIB

Tiga Tersangka Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Aceh Utara

Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tersangka rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. (Foto: Arsip Bea Cukai)

Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tersangka rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. (Foto: Arsip Bea Cukai)

Lhokseumawe — Kantor Bea Cukai Lhokseumawe resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti 3,87 juta batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa 9 Desember 2025. Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada 2 Desember 2025.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MS, W, dan JF, yang sebelumnya ditangkap dalam operasi penindakan pada 23 Oktober 2025 di wilayah Aceh Utara.

Baca Juga |  Lanud SIM Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Ganja di Bandara

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan prosedur wajib setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Setelah dinyatakan P-21, seluruh tersangka dan barang bukti harus kami serahkan ke kejaksaan. Ini adalah tahapan penting dalam penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai,” ujar Vicky.

Baca Juga |  11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi

Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar.

“Rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” lanjutnya.

Baca Juga |  Terungkap, Santri di Bawah Umur Bakar Dayah Babul Maghfirah karena Dendam

Barang bukti berupa 3,87 juta batang rokok tanpa pita cukai kini telah berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses penuntutan.

Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas peredaran barang ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

lokasi tambang emas ilegal di Geumpang

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Penyelundup sabu

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
satwa liar dilindungi

Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli
tanaman ganja di perbukitan Desa Luthu, Suka Makmur

Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Aceh Besar Bongkar Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap
Dugaan Oknum Aparat terlibat prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Dugaan Prostitusi Berkedok Penginapan di Peunayong, Dua Oknum Aparatur Diduga Kuat Terlibat
Kasus Investree

Hukum & Kriminal

Penghimpunan Dana Ilegal, OJK Limpahkan Kasus Investree ke Jaksa
Prostitusi di peunayong

Hukum & Kriminal

Saksi Buka Suara, Prostitusi Berkedok Kos Diduga Dilindungi Oknum Aparat