Aceh Timur — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNN Provinsi Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, serta KPPBC TMP C Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat sekitar 60 kilogram, Sabtu, 7 Februari 2026.
Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi terpadu pada 4–5 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Bireuen dan Aceh Timur, sebagai bagian dari upaya memutus jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah.
Keberhasilan tersebut berawal dari joint analysis tim gabungan dalam pengembangan kasus penyitaan 100 kilogram methamphetamine yang diungkap di Peureulak Timur pada Januari 2026. Hasil analisis lanjutan mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial B di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen.
Dari pengakuan tersangka, aparat kemudian menemukan tiga karung berisi sabu yang disembunyikan di kios kelontong dan area belakang rumah di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dua pelaku lain berinisial H dan I yang diduga sebagai pemilik barang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan pengungkapan ini mencerminkan komitmen kuat sinergi lintas instansi dalam memerangi peredaran narkotika. Bea Cukai Aceh, kata dia, akan terus memperketat pengawasan di jalur darat dan perairan yang rawan dijadikan pintu masuk narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan narkotika. Peran publik sangat penting dalam melindungi generasi muda dan mewujudkan Aceh yang bersih dari narkoba,” ujarnya.








