Banda Aceh — Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental milik seorang warga.
Penangkapan dilakukan di kawasan Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang, setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa bulan sejak laporan korban diterima.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasi Humas, Erfan Gustiar, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, menyewakan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz bernomor polisi BL 1843 LO kepada pelaku pada September 2025.
Saat itu, pelaku berdalih akan menggunakan kendaraan tersebut untuk perjalanan ke Lhokseumawe selama lima hari. Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025.
Sejak saat itu, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku maupun kendaraan yang dilaporkan hilang. Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil ketika tim opsnal yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar berhasil mengidentifikasi keberadaan NUR di kawasan Lambhuk.
Setelah diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, NUR mengaku bahwa mobil rental tersebut telah ditukar dengan narkotika jenis sabu seberat sekitar satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.
Pengakuan ini membuka kemungkinan keterkaitan kasus penggelapan kendaraan dengan jaringan peredaran narkotika. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan kendaraan milik korban serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. NUR dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau motif lain di balik kasus tersebut, termasuk menelusuri peran pihak yang menerima kendaraan sebagai alat tukar narkotika.
Aparat mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kendaraan atau aktivitas mencurigakan untuk segera melaporkannya guna membantu proses penyelidikan.








