Home / News

Kamis, 30 April 2026 - 09:53 WIB

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Dua Tersangka Baru Ditetapkan

Banda Aceh — Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap balita di salah satu tempat penitipan anak di Banda Aceh kembali berkembang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru berinisial RY (25) dan NS (24), sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.

Penetapan tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, usai gelar perkara yang dilakukan pada Rabu 29 Apri 2026 sore.

Baca Juga |  Polsek Lueng Bata Raih Juara I Lomba Kebersihan Polsek 2026

“Kami telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil gelar perkara, ditemukan fakta-fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha.

Kedua tersangka diketahui merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat secara berulang.

“Dengan penambahan ini, total tersangka menjadi tiga orang. Saat ini kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, serta terus mengumpulkan barang bukti termasuk analisis rekaman CCTV,” tambahnya.

Baca Juga |  Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu oleh emosi pelaku yang kesal terhadap korban saat proses pemberian makan.

“Pelaku merasa kesal karena anak tidak menuruti saat diberi makan. Ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam pengasuhan,” jelas Dizha.

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami legalitas yayasan tempat penitipan anak tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain yang akan dikembangkan dalam proses penyelidikan lanjutan.

Baca Juga |  Flower Aceh Desak Bencana Nasional untuk Banjir Aceh

Ketiga tersangka, yakni DS, RY, dan NS, dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Jejak Pengusaha Transportasi, T Rival Amiruddin Kepedulian sebagai Identitas

News

Air Sungai Keruh, Polres Aceh Besar Lakukan Pengecekan Terkait Dugaan tambangan Emas Ilegal

News

Usai Sertijab, Kalapas Baru Banda Aceh Gelar Rapat Fokus Benahi Layanan dan Keamanan

News

Aktif Sejak Sekolah, Vathia Najwa Mantapkan Langkah di Ajang Inong Aceh

News

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

News

Polisi Tetapkan Pengasuh Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh

News

Sertijab Kalapas Banda Aceh, Tongkat Kepemimpinan Resmi Berganti

News

951 Pinjol Ilegal Ditutup, Satgas PASTI Perketat Pengawasan Keuangan Digital